TRADISI NIPANRASAI TERHADAP KASUS SILARIANG PERSPEKTIF ‘URF DI DESA SAMATARING, KECAMATAN KELARA, KABUPATEN JENEPONTO
Abstract
Abstrak
Artikel ini betujuan untuk mengetahui bagaimana tradisi nipanrasai terhadap kasus silariang khususnya pada masyarakat Desa Samataring, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto. Jenis atau metode penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif memiliki tiga kunci utama yaitu mengambil fakta berdasarkan pemahaman subjek, hasil pengamatan secara rinci dan berupaya menemukan hasil teoritis baru yang jauh dari teori yang telah ada. Penelitian kualitatif atau yang dikenal dengan penelitian lapangan, dimulai dari observasi, kemudian melakukan wawancara dengan masyarakat untuk memperoleh data atau informasi yang akurat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat Desa Samataring masih ada yang mempertahankan tradisi nipanrasai karena menganggap bahwa tradisi tersebut bertujuan untuk mendidik seseorang dengan diberi rasa jera jika melanggar adat yang berlaku. Ada tiga faktor penyebab terjadinya kasus silariang di Desa Samataring, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto yaitu faktor perjodohan, faktor ekonomi, dan faktor hamil luar nikah. Kemudian penerapan ‘urf dipandang melalui ‘urf shahih yang berarti kebiasaan yang sudah menjadi tradisi masyarakat dan tidak bertentangan dengan hukum islam walaupun adanya unsur kekerasan namun itu bertujuan untuk memberi rasa jera kepada pelanggarnya dan tidak dalam unsur emosional.
Kata Kunci : Nipanrasai; Silariang; ‘Urf.
Abstract
This article aims to find out how the nipanrasai tradition is in the case of elopement, especially in the people of Samataring Village, Kelara District, Jeneponto Regency.. This type or research method is a qualitative research method. Qualitative research has three main keys, namely taking facts based on the understanding of the subject, the results of detailed observations and trying to find new theoretical results that are far from existing theories. Qualitative research or what is known as field research, starts with observation, then conducts interviews with the community to obtain accurate data or information.
The results of this study indicate that the people of Samataring Village still maintain the nipanrasai tradition because they think that this tradition aims to educate someone by being given a sense of deterrence if they violate the prevailing customs. There are three factors that cause the case of elopement in Samataring Village, Kelara District, Jeneponto Regency, namely matchmaking factors, economic factors, and extramarital pregnancy factors. Then the application of 'urf is seen through' urf shahih, which means a habit that has become a community tradition and does not contradict Islamic law even though there is an element of violence but it aims to provide a sense of deterrence to the offender and not in an emotional element.
Keywords: Nipanrasai, Eloping, ‘Urf
References
DAFTAR PUSTAKA
AG, Muhaimin. Islam Dalam Bingkai Budaya Lokal. Potret dari Cerebon, Terj. Suganda. Cet.I: Ciputat: PT. LogosWacana Ilmu, 2001.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. Fiqh Munakahat. Jakarta: Amzah, 2017.
Bukhari, Abi Abdullah bin Ismali bin al-Mughirah bin Madrazabah al. Sahih Bukhari, Beirut: Dar al-Fikr, 1404 H/1981 M.
Darwis, Robi. Tradisi Ngaruwat Bumi dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: 2017.
Harisudin, M Noor. ’Urf Sebagai Sumber Hukum Islam (Fiqh) Nusantara. Al-Fikr 20, no.1 (2016), h.68.
Hakim, Moh Nur. “Islam Tradisional dan Reformasi Pragmatisme” Agama dalam Pemikiran Hasan Hanafi. Malang: Bayu Media Publishing, 2003.
Koto, H.Alaiddin. Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh: Sebuah Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Mardani. Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern. Jakarta: Graha Ibnu, 2010.
Peursen, C.A. van. Strategi Kebudayaan. Yogyakarta: Kanisisus, 1988.
Republik Indonesia. Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1.
Sanusi, H Ahmad dan Sohari, Ushul Fiqh. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqih Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2006.
Tika, Zainuddin dan M. Ridwan Syam. Silariang dan Kisah Kisah Siri‟. Makassar: Pustaka Refleksi, 2007.
Wignjodipoero, Soerojo. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta Gunung Agung, 1983.
Students. Definisi dan Pengertian Tradisi, http://1 x-e11. Blogspot. Com/2007/07/Definisi-Pengertian-Tradisi.htm. Diakses pada tanggal 12 Desember 2019 pukul 20.00