TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA MAROS DALAM PENETAPAN BESARAN MINIMAL NAFKAH ANAK (ANALISIS PUTUSAN NOMOR:39/Pdt.G/2019/PA.Mrs)

  • Nurul Khaerani
  • Supardin Supardin

Abstract

Abstrak

Pokok masalah dalam penelitian ini adalah tinjauan hukum Islam terhadap pertimbangan hakim Pengadilan Agama Maros dalam penetapan besaran minimal nafkah anak. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan yaitu kualitatif deskriptif dengan melakukan pendekatan penelitian Normatif-Empiris dan pendekatan keagamaan/Yuridis. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu Hakim Pengadilan Agama Maros dan sumber data Sekunder yaitu buku, jurnal, maupun perundang-undangan yang terkait dengan objek penelitian.Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan langkah observasi, wawancara dan dokumentasi. Instrument penelitian yang digunakan adalah pedoman wawancara, alat dokumentasi, dan alat tulis. Kemudian tehnik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan tahap klasifikasi data dan editing data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari sumber buku yang diperoleh terdapat perbedaan pendapat Imam Mazhab terkait jumlah nafkah anak. Dalam putusan yang penulis analisis menunjukan bahwa hakim yang memeriksa perkara tuntutan nafkah anak sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Kata Kunci: Nafkah anak; Hukum Islam; Pengadilan Agama Maros

 

Abstract

The main problem in this research is the review of Islamic law on the consideration of the Religious Courts’ judge in determining the minimum amount of children's income. The type of research in this thesis is field research, in particular qualitative descriptive by using Normative-Empirical research approach and Religious or Juridical approach. The sources of data in this research are primary data source, in particular the Religious Courts’ judge of Maros and secondary data sources, including books, journals, and laws which are related to the object of the research. The method of collecting data in this research were carried out by means of observations, interviews, and documentations. The research’s instruments that have been used were interview guides, documentation tools and stationery. The processing and analyzing data techniques were carried out by organizing data and drawing conclusion stages. The results of this research indicate that from the obtained source of books, there were several differences from Imam Mazhab’s opinion regarding the amount of children's income. In the verdict which the researcher has analyzed, it showed that the judge who examined the case of the demand for children’s income was in accordance with the provisions of Islamic law.

Keyword: Living, Islamic Law; PA Maros.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Baqi, Muhammad Fu’ad. Al-Lu’Lul Wal Marjanan Fiima Ittafaqa ‘Alaihi Asy-Syaikhani Al-Bukhari wa Muslim. terj. Abu Firly Bassam Taqly, Hadits Shahih Bukhari Muslim Cet. I; Fathan Prima Media : Depok. 2013.

Arto, Mukti. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Cet. I; Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2004.

AL Hamdani, H.S. Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Pustaka Amani. 2002.

Al Husani, Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad. Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar. Juz II, Bina Iman, Yogyakarta.

Alimuddin. Kompilasi Hukum Islam Sebagai Terapan Bagi Hakim Pengadilan Agama. Makassar : Alauddin University Press. 2011.

Alu Syaikh, Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman. Tafsir Ibnu Katsir, Jilid I. Jakarta : Pustaka Imam Asy-syafi’i. 2008.

Az- Zuhaili, Wahbah. Fiqh Islam Wa Adilatuhu. terj: Abdul Hayyieh al-Kattani,dkk. Jakarta : Gema Insani. 2011.

Batubara Chuzaimah dkk. Handbook Metologi Studi Islam. Cet.I; Jakarta Timur: Prenada Media Group. 2018.

Darwis, Rizal. Nafkah batin Istri dalam hukum Perkawinan. Cet. II; Gorontalo : Sultan Amai Press. 2015.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 1982.

Iqbal, Muhammad. Hukum Islam Indonesia Modern. Cet. I; Tangerang: Gaya Media Pratama. 2009.

Juwanti, Resti Hedi. Nafkah anak pasca perceraian pada putusan Peradilan Agama Indonesia dan Mahkamah Syariah Malaysia dalam Perspektif Fikih dan HAM. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 2018.

Kementrian Agama Republik Indonesia. Ar-Rahim Al-Qur’an dan Terjemahan. Bandung : CV Mikraj Khazanah Ilmu. 2013.

Khaerlie, Ahmad Tholabi. Hukum Keluarga Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika. 2013.

M. Zein, Satria Efendi. Problematika Hukum Islam Kontemporer. Jakarta : Kencana. 2010.

Mardani. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Cet.I; Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2010.

Mardani. Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta.http://jhp.ui.ac.id/, diakses pada tanggal 17 Februari 2020 pukul 22.08

Putusan Nomor : 39/ Pdt.G/2019/Pa.Mrs.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Pasal 49.

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an.Volume 14. Jakarta : Lantera Hati. 2002.

Supardin. Fikih Peradilan Agama di Indonesia (Rekonstruksi Materi Perkara Tertentu. Cet. VI; Makassar: Alauddin University Press. 2020. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/16928/. (20 Juli 2020)

Syarifuddin, Amir. Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam. Padang: Angkasa Raya. 1990.

How to Cite
Khaerani, N., & Supardin, S. (1). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA MAROS DALAM PENETAPAN BESARAN MINIMAL NAFKAH ANAK (ANALISIS PUTUSAN NOMOR:39/Pdt.G/2019/PA.Mrs). Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 1(3). https://doi.org/10.24252/shautuna.v1i3.15464
Abstract viewed = 201 times