Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan Akibat Perceraian Orang Tua di Kabupaten Pangkep; Studi Komparatif Hukum Positif Dan Hukum Islam

  • Muh Risal Risandi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Muhammad Sabir Maidin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Pokok masalah pada penelitian ini terkait kasus anak jalanan yang terjadi akibat perceraian orang tua. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research) yang diangkat dari pengamatan fakta sosial dikaji menggunakan pendekatan teologis normatif atau syar’i dan pendekatan sosiologis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dasar hukum perlindungan anak di Indonesia terdapat dalam UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Perlindungan anak dalam UU ini bertujuan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal secara harkat, martabat, dan kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak indonesia yang berkuaitas, berahlak mulia, dan sejahtera. Perlindungan anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan terhadap sebagai kebebasan dan hak asasi anak serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Ketika perkawinan tidak dapat dipertahankan dan berakhir pada perceraian, maka anak tetap memiliki hak mendapat kasih sayang, pendidikan, dan tempat tinggal yang layak dari kedua orang tua sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun implikasi dari penelitian adalah: 1) Hendaknya lembaga Perlindungan Anak lebih memaksimalkan fungsi terutama melindungi hak asasi anak-anak antara lain lebih mendekatkan diri kepada anak-anak jalanan agar tidak dianggap musuh. 2) Pemerintah menyediakan rumah singgah bagi anak jalanan yang ada di Kabupaten Pangkep. 3) Meskipun tujuan pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap anak, tidak menutup kemungkinan masyarakat juga  dapat turut serta, sehingga perlindungan hukum terhadap anak dapat ditegakkan. 4) Hendaknya di lakukan sosialisasi hukum tentang perlindungan hukum terhadap anak akibat perceraian orang tua, keluarga, dan masyarakat lebih mengetahui kondisi anak pasca perceraian.

Published
2021-01-31
How to Cite
Risandi, M. R., & Maidin, M. S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan Akibat Perceraian Orang Tua di Kabupaten Pangkep; Studi Komparatif Hukum Positif Dan Hukum Islam. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 2(1). https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i1.16282
Section
Artikel
Abstract viewed = 524 times