Penerapan Hak Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam di Kota Makassar
Abstract
Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan aturan atau kebijakan mengenai hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam perspektif hukum postif dan hukum Islam khususnya di kota Makassar. Jenis penelitian ini adalah penelitian field research atau penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Adapun sumber data penelitian adalah Kepala Seksi Rehabilitas Penyandang Cacat dari Dinas Sosial kota Makassar. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara, dokumentasi, dan penelusuran referensi. Kemudian, teknik pengolahan data dan analisis data dikaitkan melalui tiga tahap, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) kebijakan tentang persamaan hak bagi masyarakat disabilitas dan non disabilitas ditunjukkan pada Pasal 28I ayat (2) Undang-undang Dasar tahun 1945; 2) Indonesia telah mengatur hak-hak bagi penyandang disabilitas melalui Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dimana aturan ini merupakan upaya perlindungan dan perhatian dari pemerintah untuk mengatur tanggung jawab serta hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan kesempatan yang sama, begitu pun juga ditegaskan dalam QS Al-Hujurat/49: 11; 3) Pemerintah kota Makassar telah mengeluarkan Peraturan Daerah kota Makassar Nomor 6 tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas di kota Makassar yang dalam pelaksanaan peraturan tersebut telah menjadi kewajiban dan tanggung jawab bagi masyarakat untuk segala bentuk pemberian bantuan, saran dan kesempatan kepada pemerintah kota Makassar selaku pelaksana teknis serta pengadaan sarana penunjang bagi penyandang disabilitas
References
Achmad, Abu dan Nabuko Cholid, Metode Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara, 2007.
Achmad Musyahid. “DISKURSUS MASLAHAT MURSALAH DI ERA MILINEAL (Tinjauan Filosofis Terhadap Konsep Maslahat Imam Malik).” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019).
Bakry, Muammar. Fiqh Prioritas; Konstruksi Metodologi Hukum Islam Dan Kompilasi Kaidah Prioritas Hukum Islam. 1st ed. Jakarta: Pustaka Mapan, 2009.
Mustafa, Zulhasari. “PROBLEMATIKA PEMAKNAAN TEKS SYARIAT DAN DINAMIKA MASLAHAT KEMANUSIAAN.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 1 (2020).
Al-Qattaan, Manna, al-Tasyri’ wa al-Fiqh al-Islam Tarikhan wa Manhajan. Riyadh: Dar al- Ma’arif, 1989.
Arikunto, Suharismi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Cet. IV; Jakarta: Rineka Cipta, 2013.
Ash-Shiddiqy, Muhammad Hasbi, Falsafah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
Bungin, M. Burhan, Penelitian Kualitatif. Cet. II; Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Fulthoni, dkk, Memahami Diskriminasi Buku Saku untuk Kebebasan Beragama. Jakarta: The Indonesian Legal Resource Center, 2009.
Iqbal, Muhammad,Hukum Islam Indonesia Modern. Cet. I; Tangerang: Gaya Media Pratama, 2009.
Kartono, Kartini, dkk, Kamus Psikologi. Bandung: Pionir Jaya, 1997.
Khalaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul Fikih. Jakarta: Pustaka Amani, 2003.
Liliweri, Alo, Prasangka dan Konflik: Komunikasi Lintas Budaya Masyarakat Multikultur. Yogyakarta: LKiS, 2005.
Lumbantobing, Anak Dengan Mental Terbelakang. Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran UI, 1997.
Mangunsong, Frieda, dkk, Psikologi dan Pendidikan Anak Luar Biasa. Jakarta: UI, 1998.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2007.
Murtie, Afin, Ensiklopedia Anak Berkebutuhan Khusus. Yogyakarta: Maxima, 2016.
Poerwadarminta, W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1990.
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1996.
Syahuri, Taufiqurrahman, Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.
Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqih Jilid 1. Jakarta: Kencana, 2011.
Soehartono, Irwan, Metode Penelitian Sosial. Cet. VII; Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2008.
Sunarto, Kamanto, Pengantar Sosiologi (edisi ketiga). Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia, 2004.
Sunny, Ismail, Tradisi dan Inovasi Keislaman di Indonesia dalam Bidang Hukum Islam dalam Hukum Islam dalam Tatanan Masyarakat Indonesia. Cik Hasan Bisri (ed). Jakarta: Logos Publishing, 1988.
Tim Penyusun, Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah: Makalah, Skripsi, Tesis, Disertasi, dan Laporan Penelitian. Cet I; Makassar: Alauddin University Press, 2013.
Utrech, Ernst, Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1989.
Undang-undang:
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar 1945 Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 28I.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 1.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 27.
Republik Indonesia, Undang Undang No. 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 41.
Republik Indonesia, Undang Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Cacat, Pasal 1.
Skripsi:
Fitria Reskiawati, Pola Pembinaan Penyandang Disabilitas Tubuh Pada Panti Sosial Bina Daksa Wirajaya Makassar, skripsi (Makassar: Fak. Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar)
Online:
Dewi, Shunita Laxmi, Sonhaji, dkk,Penerapan Prinsip Non Diskriminasi dan Kesetaraan dalam Pengupahan Bagi Pekerja/Buruh Di Kabupaten Kendal. https://media.neliti.com/media/publications/69472-ID-penerapan-prinsip-non-diskriminasi-dan-k.pdf, diakses pada tanggal 18 April 2020 pukul 19.00 WITA.
Mardani, Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta. http://jhp.ui.ac.id/, diakses pada tanggal 17 Mei 2020 WITA.
Rini, Nicken Sarwo,Analisis Implementasi Prinsip Non-Diskriminasi dalam Peraturan Daerah Di Bidang Pendidikan dan Kesehatan. Jakarta. http://dx.doi.org/10.30641/ham.2018.9.19-36, diakses pada tanggal 18 April 2020 pukul 19.39 WITA.
Wikipedia, “Hak”. https://id.wikipedia.org/wiki/Hak, diakses pada tanggal 12 April 2020 pukul 17.11 WITA.