Pembatalan Perkawinan Akibat Kelainan Fisik Pada Tubuh Pasangan Perspektif Empat Mazhab
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk memberi penjelasan tentang Pendapat Perspektif Empat Mazhab Pembatalan Perkawinan Akibat Kelainan Fisik Pada Tubuh Pasangan, dan juga mampu memberikan penjelasan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang telah mengatur secara tertib tentang Pembatalan Perkawinan yang menyebakan adanya Kelainan Fisik Pada Tubuh Pasangan, untuk melihat persamaan dan perbedaan diantara empat mazhab, mengenai Pembatalan Perkawinan Akibat Kelainan Fisik Pada Tubuh Pasangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian (kualitaif deskriptif). Adapun sumber data bersifat penelitian kepustakaan (library rescarch). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Syar’i, pendekatan yuridis, pendekatan histori, pendekatan filosofi.Hasil penelitian dari analisa penulis untuk menjawab permasalahaan tentang bagaimana pendapat empat mazhab tentang pembatalan dalam perkawinan akibat adanya kelainan fisik pada tubuh pasangan, sesuai dengan hasil penelitian empat mazhab berpendapat bahwa pembatalan perkawinan adalah batalnya suatu pernikahan yang muncul karena adanya luka-luka badan, dan Impoten pada diri suami, yang menyebabkan sang suami tidak mampu melaksanakan tugas seksualnya terhadap Istri dan penyakit tersebut sulit untuk di sembuhkan. Sehingga sang Istri berhak untuk melakukan pembatalan perkawinan dipengadilan AgamaReferences
Abdul Syatar. “TRANSFORMATION OF FIQH IN THE FORMS OF HAJJ AND ZAKAT LEGISLATION.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 Desember (2019): 120–133. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/mjpm/article/view/11646.
Bakry, Muammar Muhammad. “Laws Exegesis Versus (Comparative Studies in Understanding Religious Text and Teh Istinbath Process of Law on Mahar.” JICSA (Journal of Islamic Civilization in Southeast Asia) 9, no. 1 (2020): 1–21.
Kurniati. “PEREMPUAN DAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: Diskursus HAM Dalam Karya Nawal Sa’dawi Kurniati.” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 8, no. Vol 8, No 1 (2019) (2019): 52–61. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_daulah/article/view/7984/pdf.
Maloko, M. Thahir. “NIKAH MUHALLIL PERSPEKTIF EMPAT IMAM MAZHAB.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019): 234–241.
Maloko, M. Thahir, and Arif Rahman. “Mengatasi Kejenuhan Suami-Istri Perspektif Ulama Mazhab.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 2 (2020).
Syatar, Abdul. “Prioritas Wasiat Dan Hutang Dalam Warisan (Perbandingan Mazhab).” al-’Adl 11, no. 1 (2018): 130–139. http://ejournal.iainkendari.ac.id/al-adl/article/view/1239.
Manan, Abdul. Pembaruan Hukum Islam Di Indonesia. Depok: Kencana, 2017.
Ridwan, Muhammad Saleh. Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Nasional. Makassar: UIN Alauddin University Pres, 2014.
Warsito. Antropologi Budaya. Yogyakarta: Penerbit Ombak. 2012.