Perkawinan Sekufu Wanita Syarifah dengan Laki-Laki Biasa Di Desa Pambusuang Kabupaten Polewali Mandar

  • Muhammad Ridwan Univeristas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Hamzah Hasan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mazhab fikih yang dipegang oleh masyarakat habaib, serta pandangan tokoh masyarakat terhadap perkawinan sekufu wanita syarifah dengan laki-laki biasa di Desa Pambusuang. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian yaitu; pendekatan sosial dan fenomenologi. Adapun sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu; Library research (studi kepustakaan) dan Field research (studi lapangan). Teknik yang digunakan dalam studi lapangan yaitu observasi, wawancara, dokumentasi dan instrument penelitian serta penentuan informan. Sedangkan teknik pengolahan data dan analisis data yang akan digunakan adalah reduksi data, penyajian (display data), dan verifikasi (penarikan kesimpulan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa mazhab fiqih yang dipegang teguh oleh masyarakat habaib di Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar adalah mazhab Syafi’i ini disebabkan karena datuk-datuk mereka sejak dulu bermazhab Syafi’i, serta mereka kental dengan tradisi Nahdatul Ulama yang notabenenya bermazhab fiqih Imam Syafi’i. Sedangkan pandangan tokoh masyarakat menunjukkan bahwa wanita syarifah dilarang menikah dengan laki-laki biasa. Pandangan ini hanya dikalangan internal keluarga habaib saja. Sedangkan dari Masyarakat Pambusuang sendiri tidak pernah dibiasakan menikah dengan bukan sekufunya, disebabkan dengan kultur budaya yang sangat kental dengan adat siri’nya, serta besarnya rasa cinta dan penghormatan kepada keturunan Nabi Muhammad Saw.

References

Achmad Musyahid. “DISKURSUS MASLAHAT MURSALAH DI ERA MILINEAL (Tinjauan Filosofis Terhadap Konsep Maslahat Imam Malik).” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019).

Bakry, Muammar Muhammad. “Laws Exegesis Versus (Comparative Studies in Understanding Religious Text and Teh Istinbath Process of Law on Mahar.” JICSA (Journal of Islamic Civilization in Southeast Asia) 9, no. 1 (2020): 1–21.

Hasan, Hamzah. “Tradisi Kaboro Coi Di Desa Sakuru Monta, Bima; Analisis Hukum Islam.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 2 (2020).

Kurniati. “PEREMPUAN DAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: Diskursus HAM Dalam Karya Nawal Sa’dawi Kurniati.” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 8, no. Vol 8, No 1 (2019) (2019): 52–61. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_daulah/article/view/7984/pdf.

Maloko, M. Thahir. “NIKAH MUHALLIL PERSPEKTIF EMPAT IMAM MAZHAB.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019): 234–241.

Mustafa, Adriana, and Arwini Bahram. “Relasi Gender Dalam Pernikahan Keturunan Sayyid Di Desa Cikoang Kabupaten Takalar; Studi Kasus Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Adat.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 2 (2020).

Abdullah Cs Boedi. Perkawinan Perceraian Keluarga Muslim, Bandung: Pustaka Setia, 2013.

Ahmad, Abd. Kadir. Sistem Perkawinan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Makassar: Indobis, 2006.

Ahmad Rofiq, Hukum islam di Indonesia, cetke-II, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada,1997.

Ahmad rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Cet. II; Jakarta: Raja Grafindo persada, 1998.

al-faifi, Sulaiman. Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq, Jakarta: Beirut Publising, 2017.

Al¬-hamdani, H.S.A. Risalah Nikah, Terjemah Agus Salim Jakarta: Pustaka Amani, 2002, edisi Ke-2.

Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1994.

Ghozali, Abdul Rahman. Fikih Munakaha, Jakarta: Kencana, 2003.

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemah Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji,1999.

Mulia, Siti Musda. Muslimah Reformis: Perempuan Pembaharu Keagamaan. Bandung: Mizan, 2005.

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Ridwan, Muhammad Saleh. perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional.

Saebani, Beni Ahmad. Perkawinan dalam Hukum Islam dan Undang-Undang Bandung: Pustaka Setia, 2008.

Tihami, H.M.A. et. Al, Fiqih Munakahat Kajian Fiqih Nikah Lengkap Jakarta: Grafindo Persada, 2008.

Yunus, Mahmud Kamus Bahasa Arab-Indonesia, Jakarta: PT Hidakarya Agung, 1990

Published
2021-01-31
How to Cite
Ridwan, M., & Hasan, H. (2021). Perkawinan Sekufu Wanita Syarifah dengan Laki-Laki Biasa Di Desa Pambusuang Kabupaten Polewali Mandar. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 2(1). https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i1.16837
Section
Artikel
Abstract viewed = 376 times