Larangan Salat Jumat Masa Pencegahan Covid-19; Studi Analisis Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020
Abstract
Artikel ini membahas mengenai yang menjadi latar belakang dikeluarkannya fatwa (MUI) Nomor 14 Tahun 2020. Kemudian mengetahui dan memahami dasar dan metode istinbath hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada masa pencegahan wabah COVID 19. Sehingga dapat diketahui analisis fatwa Nomor 14 Tahun 2020 pada masa pencegahan wabah COVID-19. Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif dengan menggunakan teknik analisis. Dengan menggunakan metode penelitian normatif. Adapun sumber data pada penelitian ini yaitu: data primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah teknik kepustakaan dan teknik kutipan. Selanjutnya pengolahan data/analisis data yaitu dngan menggunakan teknik meriviu dan memeriksa data, menginterpretasikan data kemudian menggambarkannya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa 1) salat jumat merupakan salat wajib dua rakaat yang dilakukan secara berjamaah diwaktu zuhur dengan didahului oleh dua khutbah. Salat jumat disyariatkan dalam Alquran dan As-Sunna dan juga atas dasar ijma’ seluruh umat islam. Kewajiban salat jumat dijelaskan dalam surah Al-Jumu’ah ayat 9. 2) MUI mengeluarkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang larangan salat jumat pada masa COVID-19 karena adanya wabah COVID-19 yang proses penularannya semakin cepat dengan adanya kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti salat jumat. 3) Analisis dari fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 larangan salat jumat pada masa pencegahan wabah COVID-19 ditinjau dari malahah mursalah dengan mempertimbangkan maqasid al-syari’ah serta dengan menggunakan kaidah-kaidah fikih dengan demikian fatwa MUI yang menangguhkan pelaksanaan ibadah salat jamaah pada masa pencegahan COVID-19 adalah suatu keputusan yang sangat tepat demi melindungi jiwa umat manusia sebagaimana tujuan pokok beragama.
References
“WHO Tetapkan Wabah Virus Corona Sebagai Pandemi Global”, (Berita) Kompas.com. (12 Maret 2020)
Admstia, “Manusia Sebagai Makhluk Sosial”, Stiabanten.ac.id, 27 April 2017. http://stiabanten.ac.id/manusia-sebagai-makhluk-sosial/ (8 Juni 2020)
al Aiyub, Sholahudin “Bagaimana Metode Penetapan Fatwa di MUI”, Umma.id. http://umma.id/article/share/id/1005/252436 (23 Agustus 2020)
al-Naisaburi, Muslim bin al Hajjaj. Shohih Muslim, Jilid III, Kairo: Daar el-Hadist, 2010
Amin, Ma’ruf Dkk. Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975, Jakarta: Erlangga, 2011
Aminah, maqasyid Asy-Syariah Pengertian dan Penerapan Dalam ekonomi Islam, Jurnal: Fitrah, Vol. 03, (Juli 2017), h. 168-169. http://jurnal.iain-padangsidimpuan.ac.di/index.php/P/article/download/635/558
Arief Nur Rahman. Salat Jumat, Klaten: Cempaka Putih, 2019
Arief, Abd Salam. Pembaruan Pemikiran Hukum Islam Antara Fakta Dan Realita, Kaian Pemikiran Hukum Syaikh Mahmud Syaltut, Yogyakarta: Lesfi, 2003
Ar-Rahwabi, Abdul Qadir. Fikih Shalat Empat Mazhab, Cet. VII, Jakarta: Kompas Gramedia
Asy-Syardawi, Husain bin Ali bin Abdurrahman. Jangan Sepelehkan Salat Jumat, Solo: Pustaka Iltizam, 2009
Achmad Musyahid. “DISKURSUS MASLAHAT MURSALAH DI ERA MILINEAL (Tinjauan Filosofis Terhadap Konsep Maslahat Imam Malik).” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019).
Arsyad, Azman, Ibtisam Ibtisam, and Mulham Jaki Asti. “Konsep Ihtiyāṭ Imam Syafi’i Terhadap Anjuran Menutup Aurat Bagi Anak-Anak; Analisis Tindakan Preventif Pelecehan Anak.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 2 (2020).
Bakry, Muammar Muhammad. “Asas Prioritas Dalam Al-Maqashid Al-Syar’iah.” AL-Azhar Islamic Law Review 1, no. 33 (2019): 1–8.
Bakry, Muammar, Abdul Syatar, Islamul Haq, Chaerul Mundzir, Muhammad Arif, and Muhammad Majdy Amiruddin. “Arguing Islamophobia during COVID-19 Outbreaks: A Consideration Using Khuṣūṣ Al-Balwᾱ.” International Journal of Criminology and Sociology 9, no. Desember (2020): 2757–2765.
Syatar, Abdul, Muhammad Majdy Amiruddin, and Arif Rahman. “Darurat Moderasi Beragama Di Tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).” KURIOSITAS Media Komunikasi Sosial dan Keagamaan 13, no. 1, Juni (2020): 1–13. https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/kuriositas/article/view/1376/708.
Wijaya, Abdi. “DAYA SERAP LEMBAGA-LEMBAGA FATWA TERHADAP MASALAH-MASALAH HUKUM KONTEMPORER (Studi Komparatif Lembaga Fatwa MUI, Majelis Tarjih Muhammadiyah Dan Bahtsul Masail NU).” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019).
Bih, Muhammad Mubasysyarum. “Sejarah pensyariatan dan dalil kewajiban salat jumat”, islam,nu.or.id, 23 Juni 2020. http://islam.nu.or.id/post/read/82412/sejarah-pensyariatan-dan-dalil-kewajiban-shalat-jumat (23 Juni 2020)
Cristy Pane, Merry Dame. Virus Corona, aladokter.com. https://www.alodokter.com/virus-corona (8 Juni 2020).”
Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemah, Jakarta: Karya Agung Surabaya, 2006
Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemah, Jakarta: Karya Agung Surabaya, 2006
Firdaus, Ushul Fiqh Metode Mengkaji dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensif, Cet ke-I, Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2017
Ibrahim, Duski. Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah (Kaidah-Kaidah Fiqih), Palembang: Noerfikri, 2019
Komisi Kesehatan RRC dan Administrasi Pengobatan Tradisional RRC, Guidance for Coronavirus disease 2019: Prevention, Control, Diagnosis dan Managenent, terj. Forum Academia NTT, Panduan Menghadapi Penyakit Virus Corona 2019 Model RCC: Pencegah, Pengendalian, Diagnosis dan Manajemen, (hina: PMPH, 2020
Maulana, Asep dan Abdullah Jinaan, Panduan Lengkap Salat Fardu dan Sunnah, Jakarta: Grasindo, 2017
Maulana, Asep dan Abdullah Jinaan. Panduan Lengkap Salat Fardu dan Sunnah, Jakarta: Grasindo, 2017
Mudzhar, Muhammad Atho. Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Sebuah Studi tentang pemikiran Hukum Islam di Indonesia 1975-1988. Jakarta: INIS, 1993
Muhammad, Syaikh al- ‘Allamah. Rahman al Ummah Fi Ikhtilaf al-A’immah, terj. ‘Abdullah Zaki Alkaf, Fiqih Empat Mazhab Bandung: Hasymi, 2012
Mukhlishin, Ahmad dkk. “Metode Penetapan Hukum Dalam Berfatwa”, Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam Vol.3, no 2, 2018.h. 175-176. http:// Journal.staincurup.ac.id/index.php/alistinbath (Diakses 23 Agustus 2020)
Mulyono, Hadi. Hukum Meninggalkan Salat Jumat Karena Hujan Deras, Begini Penjelasannya, Akurat.co. 03 Januari 2020. http://m.akurat.co/id-938264-read-hukum-meninggalkan-salat-jumat-katrena-hujan-deras-begini-penjelasannya. (30 Juni2020)
Pane, Merry Dame Cristy. Virus Corona, aladokter.com. https://www.alodokter.com/virus-corona (30 Juni 2020).”
Raysuni, Ahmad. Nadhariyyatu al-maqashidi ‘Inda al-Imam al-Syatibi, Virginia: IIIT, 1995
sa’dan, Saifuddin.” Ijtihad Terhadap Dalil Qath’I dalam Kajian Hukum Islam”, Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. http://jurnal.ac.id/index.php/samarah/article/download/2379/1719 (23 Agustus 2020)
Sarwat, Ahmad. Hukum-Hukum Terkait Ibadah Shalat Jumat Cet.I, Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2018
Shiddieq, Umay M. dja’far. Syari’ah Ibadah, Jakarta Pusat: alGhuraba, 2005
Shiddieq, Umay M. dja’far. Syari’ah Ibadah, Jakarta Pusat: alGhuraba, 2005
Shodiq, Shubhan “Penanganan Covid-19 dalam Pendekatan Kaidah Fikih dan Ushul Fikih; Analisis Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Bidang Keagamaan”, Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam. Vol. 5, No. 2, (Juli 2020), h. 109-110. http://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/aladalah/article/view/743 (30 September 2020)
Silfia, Imamatul. Mengenali lagi virus corona, mulai ciri-ciri, bentuk, hingga penyebarannya”, Kontan.co.id, 1 April 2020, http://kesehatan.kontan.co.id/news/mengenal-lagi-virus-mulai-ciri-ciri-bentuk-hingga-penyebarannya?page=2 (23 Agustus 2020)
Stop Pneumonia, “Informasi Tentang Virus Corona: Novel Coronavirus” Stop Pneumonia.id. http://stoppneumonia.id/informasi-tentang-virus-corona-novel-coronavirus/ (30 Juni 2020)
Wahyudi, Heri Fadli. “Metode Ijtihad Komisi Fatwa Mejelis Ulama Indonesia dan Aplikasinya”, Cakrawala: Jurnal Studi Islam. htpp://journal.ummgl.ac.id/index.php/cakrawala (23 Agustus 2020)
Zhau MD, Whang ed. The Coronavirus Prevention Handbook, terj. Tim Penerjemah, Buku Panduan Pencegahan Coronavirus, Tiongkok: Guangzhou Medical Uniersity, 2020