Tradisi Sayyang Pattu’du’ dalam Peringatan Maulid di Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar
Abstract
Artikel ini membahas tentang apa yang menjadi latar belakang adanya perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai maulid. Kemudian menjelaskan dasar dan rujukan para ulama memandang maulid sebagai suatu perbuatan yang diperbolehkan ataukah tidak diperbolehkan, sehingga dapat diketahui komparasi para ulama memandang tradisi maulid tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif lapangan dengan menggunakan teknik wawancara. Adapun sumber data pada penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah teknik pengamatan lapangan dan teknik kutipan atau literature yang ada. Selanjutnya pengolahan data/analisis data yaitu dengan menggunakan teknik ppenelitian kualitatif yaitu dengan menggabambarkan hasil penelitian dengan menguraiakan kalimat dan tekniknya menggunakan analisa deduktif yaitu mengambil suatu kesimpulan yang bersifat umum menuju ke pernyataan yang bersifat khusus. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa 1) sejarah tradisi sayyang pattu’du’ dalam peringatan maulid tidak terlepas dari pengaruh agama dan budaya dapat dikatakan bahwa tradisi tersebut lahir dari akulturasi antara agama dan budaya. 2) prosesi pelaksanaan dari tradisi sayyang pattu’du’ dalam peringatan maulid tersebut tidak terlepas dari nuansa yang bersifat agamis seperti pembacaan barzanji dan sholawat Nabi dengan diselipi budaya yang masih sangat dilestarikan. 3) adanya perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam hal ini ulama klasik dan ulama kontemporer dalam menanggapi persoalan maulid ada yang mengatakan boleh dan adapula yang mengatakan tidak boleh bahkan di bid’ahkaReferences
Ahmad Ibnu Abidin, Nastrud Ala Maulidi Ibni Hajar, Juz III.
Al-Bakri bin Muhammad Syatho, I`anah at-Thalibin, (Bekasi: Dar al-kutub a;-islamiyah, 2013), Juz II.
Anisatun Muti‟ah, Harmonisasi Agama dan Budaya di Indonesia, Vol 1 (Jakarta : Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Jakarta, 2009).
As’ad Sattari, Budayawan, wawancara tgl 11 Agustus 2020.
Abdul Syatar. “TRANSFORMATION OF FIQH IN THE FORMS OF HAJJ AND ZAKAT LEGISLATION.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 Desember (2019): 120–133. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/mjpm/article/view/11646.
Bakry, Muammar. Fiqh Prioritas; Konstruksi Metodologi Hukum Islam Dan Kompilasi Kaidah Prioritas Hukum Islam. 1st ed. Jakarta: Pustaka Mapan, 2009.
———. “Pengembangan Karakter Toleran Dalam Problematika Ikhtilaf Mazhab Fikih.” Al-Ulum 14, no. 1 (2014): 171–188. http://www.journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/au/article/view/234.
Bakry, Muammar Muhammad. “Asas Prioritas Dalam Al-Maqashid Al-Syar’iah.” AL-Azhar Islamic Law Review 1, no. 33 (2019): 1–8.
———. “Laws Exegesis Versus (Comparative Studies in Understanding Religious Text and Teh Istinbath Process of Law on Mahar.” JICSA (Journal of Islamic Civilization in Southeast Asia) 9, no. 1 (2020): 1–21.
Bakry, Muammar, Abdul Syatar, Islamul Haq, Chaerul Mundzir, Muhammad Arif, and Muhammad Majdy Amiruddin. “Arguing Islamophobia during COVID-19 Outbreaks: A Consideration Using Khusūs Al-Balwaū.” International Journal of Criminology and Sociology 9, no. Desember (2020): 2757–2765.
Wijaya, Abdi. “DAYA SERAP LEMBAGA-LEMBAGA FATWA TERHADAP MASALAH-MASALAH HUKUM KONTEMPORER (Studi Komparatif Lembaga Fatwa MUI, Majelis Tarjih Muhammadiyah Dan Bahtsul Masail NU).” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019).
Aziz Gosal, Ketua Muhammadiyah Polewali Mandar, tgl 21 Agustus 2020.
Bisri, Tokoh Agama, Pambusuang, Wawancara, 16 Agustus 2020.
Dahri Dahlan, Budayawan, Pambusuang, Wawancara tgl 14 agustus 2020.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi IV (Cet 1 ; Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2008).
H. Arsyad, Ketua NU Polewali Mandar, Wawancara, tgl 20 Agustus 2020.
Irham S.Hum, Wawancara, Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, tanggal 23 Juni 2020 .
Jalaluddin Assuyuthi, Al-Hawi Lilfatawa, juz 1.
M. Mandra, Tomanurung Messawe Totammaq dan Siriq di Mandar (Makassar: Kretatupa Print, 2011).
Muhammad bin Abdul Baqi Al-Zarqani, Syarhul Allamah Azzarqani Bisyarhil Mawahib Al-Laduniyyah, juz 3.
Rendra, “Mempertimbangkan Tradisi” (Jakarta: PT Dunia Pustaka Jaya, 2005).
Ruhiyat, Skripsi “Tradisi Sayyang Pattu‟du‟ di Mandar Studi Kasus di Lapeo” (Makassar:
Sahabuddin Mahganna, Budayawan, Pambusuang, Wawancara, tgl 20 Agustus 2020.
Suradil Yasin dkk, Warisan Salabose Sejarah dan Tradisi Maulid.
Tajuddin Al-Fakihani,Al-Mawrid Fi Amalil Maulid, hal 20.
UIN Alauddin Makassar,2017).
- Tradisi sayyang pattu’du’ dalam peringatan maulid di kecamatn balanipa kabupaten polewali mandar (studi komparasi antara ulama klasik dan ulama kontemporer) (Bahasa Indonesia)
- Tradisi sayyang pattu’du’ dalam peringatan maulid nabi di kecamatan balanipa kabupaten polewali mandar (studi komparasi antara ulama klasik dan ulama kontemporer) (Bahasa Indonesia)