Analisis Hukum Islam Terhadap Teori Hazairin Tentang Penetapan Ahli Waris Pengganti Dalam Sistem Hukum Kewarisan Islam
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiman system pembagian warisan menurut teori Hazairin, jika ahli waris telah meninggal lebih dahulu dari pada pewarisnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah pembagian warisan terhadap ahli waris pengganti. Ada beberapa pokok permasalahan yang dijabarkan adalah : 1). Apa yang dimaksud dengan ahli waris pengganti menurut Hazairin, 2). Apa dasar hukum yang digunakan oleh Hazairin dalam menetapkan ahli waris pengganti, 3). Bagaimana teori Hazairin tentang ahli waris pengganti memengaruhi system hukum kewarisan Islam. Berdasarkan penelitian ini, diperoleh beberapa hasil yaitu berdasarkan teori Hzairin, ahli waris pengganti berhak mendapatkan warisan sesuai dengan yang diperoleh Bapak/Ibunya seandainya masih hidup, tanpa ada diskriminasi antara cucu laki-laki ataupun cucu perempuan. Dan bagian untuk masing-masing ahli waris pengganti atau mawali menurut Hazairin sesuai dengan jumlah bagian ahli waris yang digantinya dengan mempertimbangkan posisi mereka masing- masing. Selanjutnya atas kesamaan keduduukan, ahli waris pengganti laki-laki dengan ahli waris pengganti perempuan 2 : 1. Dengan adanya teori Hazairin dalam menetapkan ahli waris pengganti, maka kepada masyarakat muslim khususnya di Indonesia diharapakan sudah tidak ada lagi permasalahan mengenai warisan karena teori tersebut sudah sangat jelas pembagiannya dan dirasakan sudah cukup adilReferences
Abdullah Muhammad Ibnu Ahmad Anshori Al - Qurtuby, Al - Jami‟ Ahkamul Qur‟an, h.109. lihat juga Muhammad Ali Asshobuni, Shofwah Attafasir.
Ahmad Zahari, Telaah Terhadap Pembatasan Lingkup Ahli Waris Pengganti Pasal 185 KHI Oleh Rekarnas Mahkamah Agung RI, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14 No. 2 Mei 2014, Balikpapan.
Abdul Syatar. “TRANSFORMATION OF FIQH IN THE FORMS OF HAJJ AND ZAKAT LEGISLATION.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 Desember (2019): 120–133. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/mjpm/article/view/11646.
Achmad Musyahid. “DISKURSUS MASLAHAT MURSALAH DI ERA MILINEAL (Tinjauan Filosofis Terhadap Konsep Maslahat Imam Malik).” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019).
Bakry, Muammar Muhammad. “Laws Exegesis Versus (Comparative Studies in Understanding Religious Text and Teh Istinbath Process of Law on Mahar.” JICSA (Journal of Islamic Civilization in Southeast Asia) 9, no. 1 (2020): 1–21.
¬_____, Akuntansi Dasar Mawaris, Yogyakarta; Lembaga Ladang Kata Kampung Jagangrejo RT04 RW03 Banguntapan Bantul, 2017.
Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta), .
Mustafa, Zulhasari. “PROBLEMATIKA PEMAKNAAN TEKS SYARIAT DAN DINAMIKA MASLAHAT KEMANUSIAAN.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 1 (2020).
Hazairin, Hukum Kewarisan Billateral Menurut Qur’an dan Hadits (Jakarta: Tintamas, 1964).
Sajuti Thalib, S.H. Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia,Jakarta: Sinar Grafika 1982.
Edi Rudiana dkk, Hukum Islam di Indonesia, Bandung: Remaja Rosda Karya, 1991,.
MahsunFuad, 2005, Hukum Islam Indonesia Dari Nalar Partisipatoris Hingga Emansipatoris,Yogyaka,LKiS , Cet.I.
MahsunFuad, 2005, Hukum Islam Indonesia Dari Nalar Partisipatoris Hingga Emansipatoris.
MahsunFuad, 2005, Hukum Islam Indonesia Dari Nalar Partisipatoris Hingga Emansipatoris.
Hazairin, Hukun Kewarisan Billateral Menurut Qur’an dan Hadits (Jakarta: Tintamas 1964).
Thabari, Jami al-Bayan fi Takwil al-Qur’an,Muassas Risalah, tt, 2000 M, jilid 5, h. 33-36.
Zamakhsari, Kasysyaf, tt, th, juz.1.
Rasyid Rida, Tafsir al-Manar, Beirut, tt, Jilid 5.
M. Quraish Shihab, Tafsir Misbah, Jakarta : Lentera Hati, cet.V, 2011, Jilid 2, .
Lihat Al-Yasa' Abu Bakar, Ahli Waris Sepertalian Darah: Kajian Perbandingan terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fikih Mazhab. Jakarta: Inis, 1998.
Yusuf Al-Qaradhawi, Fatawi Ma'asirah, diterjemahkan oleh As'ad Yasin, Fatwa-Fatwa Kontemporer,(Jakarta: Gema Insani, 2005), Jilid I.
Hasbi Ash-Shiddieqy, Fiqhul Mawaris, Hukum-hukum Warisan dalam Syari'at Islam, Jakarta: Bulan Bintang, cet. I, 1973.
Abu Zahrah, Ahkam at-Tirkah wa al-Mawaris, Kairo: Dar al-Fikr, tt.
Al-Kiski, al-Miras al-Muqaran, Baghdad, Jamiah Baghdad, cet.III, tt.
M. Isna Wahyudi, Keadilan Konsep Ahli Waris Pengganti, artikel di Badilag. Net.
Teks Asli Undang-undang Kekeluargaan Muslim Pakistan, Succession: In the event of death of any son or daughter of the propositus before the opening of succession, the children of such son or daughter, if any, living at the time the succession opens, shall per stripes, receive a share equivalent to the share which such son or daughter, as the case may be, would have received if alive.
Hazairin, Hukum Kewarisan Billateral Menurut Qur’an dan Hadits (Jakarta: Tintamas, 1964).
Hazairin, Hukum Kewarisan Billateral Menurut Qur’an dan Hadits.