Fenomena Perampasan Barang Pemilik Hutang Oleh Rentenir Di Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto; Analisis Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Positif

  • Rukaya Rukaya Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Istiqamah Istiqamah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Pokok masalah penelitian ini terkait analisis perbandingan hukum Islam dan Hukum positif  terhadap fenomena perampasan barang pemilik hutang oleh rentenir di Desa Tanammawang Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto.. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research) yang berangkat dari pengamatan dan penemuan fakta sosial yang dikaji menggunakan pendekatan perbandingan (comperative approach) dalam hal ini yang dimaksud adalah Hukum Islam dan Hukum Positif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Analisis Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Positif  terhadap fenomena perampasan barang pemilik hutang oleh rentenir (studi kasus di Desa Tanammawang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto).  Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Lokasi penelitian bertempat di Desa Tanammawang Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto. Fokus penelitian adalah analisis perbandingan hukum islam dan hukum positif terhadap fenomena perampasan barang pemilik hutang oleh rentenir (studi kasus Desa Tanammawang Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto ). Dalam penelitian ini penentuan informan dilakukan dengan menggunakan purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu observasi (observation), wawancara mendalam (indepth interview), dan dokumentasi. Serta teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis data dan model interaktif yakni dengan mereduksi data, menyajikan data, dan memverifikasi atau menarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selama adanya rentenir di Desa Tanammawang yang memberikan perubahan terhadap masyarakat Desa Tanammawang. Karena telah memberikan pinjaman yang berbunga dan terkhusus di dusun sarroangin yang begitu banyak masyarakat melakukan hal itu. Baik dengan menggandakan uang, melakukan perampasan barang yang diperjanjikan (jaminan) apabila telah lewat dari waktu yang ditentukan. Dan perbuatan tersebut salah satu kegiatan muamalah yang dilarang oleh Allah swt dilarenakan mengandung praktek riba

References

Dimas Bagus Wicaksono, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Gojek Terhadap Layanan Transportasi Dengan Aplikasi Online”, Vol 1 No.2 Oktober 2017.

http://www.ibnukatsironline.com/2015/05/tafsir-surat-hud-15-16.html?m=1

Wawancara bersama dengan ibu Hj Sada, Jeneponto:23 Oktober 2020 Pukul 02:30

Ahmad Arif Syarif, “Penyalahgunaan Keadaan Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Oleh Rentenir”, Lex Renaissance No. 2 Vol. 2 Juli 2017

Achmad Musyahid. “DISKURSUS MASLAHAT MURSALAH DI ERA MILINEAL (Tinjauan Filosofis Terhadap Konsep Maslahat Imam Malik).” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019).

Amiruddin, Muhammad Majdy, Nasrullah bin Sapa, and Abdul Syatar. “Uncovering Wasathiyah Values on Sharia Banking.” Al-Mashrafiyah: Jurnal Ekonomi, Keuangan, dan Perbankan Syariah 4, no. 2 (2020): 15–28.

Bakry, Muammar Muhammad. “Asas Prioritas Dalam Al-Maqashid Al-Syar’iah.” AL-Azhar Islamic Law Review 1, no. 33 (2019): 1–8.

Maidin, Sabir, and Rifka Tunnisa. “JAMINAN FIDUSIA DALAM TRANSAKSI PERBANKAN (Studi Komparatif Hukum Positif Dan Hukum Islam).” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 1 (2020).

Siti Nurdia, “Perspektif Hukum Islam Terhadap Minat Masyarakat Meminjam Uang Melalui Rentenir di Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo Provinsi”, Skripsi (Jambi, Fakultas Syaiah UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, 2019

Wawancara bersama bapak Jumpa, Jeneponto: 23 Oktober 2020 Pukul 10:53

Wawancara bersama bapak Rahim, Jeneponto: 23 Oktober 2020 Pukul 09:35

Wawancara bersama dengan ibu Noro, Jeneponto: 23 0ktober 2020 Pukul 10:34

Wawancara bersama bersama bapak Lahaya, Jeneponto: 24 Oktober 2020 Pukul 04:56

Jajang Nurjaman, “Peranan Baitul Maal Wattamwil Dalam Mengatasi Dampak Negatif Praktek Rentenir”, Skripsi (Jakarta: Fak. Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah,2010

Wawancara bersama dengan Hj Fina, Jeneponto: 23 Oktober 2020 Pukul 03:05

https://wahanariau.com/mobile.

Published
2021-01-31
How to Cite
Rukaya, R., & Istiqamah, I. (2021). Fenomena Perampasan Barang Pemilik Hutang Oleh Rentenir Di Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto; Analisis Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Positif. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 2(1). https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i1.17738
Section
Artikel
Abstract viewed = 297 times