Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penegakan Hukum Pajak oleh Lembaga Paksa Badan Gijzeling

  • Ita Sri Rahayu Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Abdi Wijaya Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penegakan hukum pajak oleh lembaga paksa badan gijzeling. Adapun pokok permasalahan dijabarkan dalam tiga sub masalah, yaitu 1) Bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pajak oleh lembaga paksa badan gijzeling 2) Bagaimana pelaksanaan penegakan hukum pajak oleh lembaga paksa badan gijzeling 3)  Bagaimana pandangan hukum Islam terkait hak-hak wajib pajak dalam penegakan hukum pajak oleh lembaga paksa badan. Berdasarkan penelitian ini, diperoleh beberapa hasil yaitu kurangnya para wajib pajak orang pribadi yang beritikad baik sehingga pemerintah atau lembaga paksa badan gijzeling tidak memperhatikan jika ada hak-hak bagi wajib pajak orang pribadi yang mesti diberikan haknya dengan layak sebagaimana mestinya. Dengan adanya penerapan penegakan hukum pajak oleh lembaga paksa badan gijzeling, maka akan lebih mudah bagi para wajib pajak orang pribadi yang telah beritikad baik dalam mendapatkan hak-haknya serta diharapkan kepada wajib pajak orang pribadi agar melunasi kewajibannya yaitu utang pajak yang menumpuk.

 

References

Ade Yulia Putri, Gambaran Umum Penyanderaan, lib.ui.ac.id, diakses pada 26 September 2017

Ghufron Mas‟adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2002.

Ibrahim Lubis, Ekonomi Islam : Suatu Pengantar, Jakarta : Kalam Mulia, 1994.

Khoirul Hidayah dan Mudawamah. Gijzeling dalam Hukum Pajak di Indonesia Kajian Peraturan Perundang-undangan dan Integrasi Islam, (Malang: UIN-Maliki Press, 2015).

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya, Semarang : PT. Karya Toha Putra.

Marihot Pahala Siahaan, Utang Pajak, Pemenuhan kewajiban, dan Penagihan Dengan Surat Paksa, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004).

Moh. Zain, Manajamen Perpajakan dalam Perpajakan: Konsep, Teori dan Isu oleh Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu.

Amiruddin, Muhammad Majdy, Nasrullah bin Sapa, and Abdul Syatar. “Uncovering Wasathiyah Values on Sharia Banking.” Al-Mashrafiyah: Jurnal Ekonomi, Keuangan, dan Perbankan Syariah 4, no. 2 (2020): 15–28.

Bakry, Muammar, Rahman Ambo Masse, Lukman Arake, Muhammad Majdy Amiruddin, Iain Parepare, and Abdul Syatar. “How to Attract Millennials ? Indonesian Sharia Banking Opportunities.” WSEAS TRANSACTIONS on BUSINESS and ECONOMICS 18 (2021): 376–385.

Wijaya, Abdi. “DAYA SERAP LEMBAGA-LEMBAGA FATWA TERHADAP MASALAH-MASALAH HUKUM KONTEMPORER (Studi Komparatif Lembaga Fatwa MUI, Majelis Tarjih Muhammadiyah Dan Bahtsul Masail NU).” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019).

Mudawamah, Gijzeling Terhadap Wajib Pajak Yang Tidak Kooperatif Perspektif Hukum Islam, Jurnal Ulul Albab, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Volume 15, No.2.

Pasal 1 angka 18 UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

R. Santoso Brotodiharjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, (Bandung, PT. Refika Aditama, 2008).

Supramono, Perpajakan Indonesia Mekanisme dan Perhitungan, (Yogyakarta: Andi Offset, 2005).

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, 1983.

Sohari Sahrani dan Ruf‟ah Abdullah, Fikih Muamalah, Bogor : Ghalia Indonesia, 2011, hlm. 34. Lihat Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2010.

Tinjauan Umum tentang Paksa Badan Kepailitan dan Perseroan Terbatas, erepo. Unud.ac.id, diakses pada 26 September 2017

Y. Sri Pudyatmoko, Pengantar Hukum Pajak. Edisi revisi (Yogyakarta: Andi Offset, 2006).

Published
2021-01-31
How to Cite
Rahayu, I. S., & Wijaya, A. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penegakan Hukum Pajak oleh Lembaga Paksa Badan Gijzeling. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 2(1). https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i1.18144
Section
Artikel
Abstract viewed = 371 times