Ibu Rumah Tangga Pencari Nafkah Perspektif Hukum Positif dan Mazhab Maliki; Studi Kasus Desa Panaikang Kec.Pattallassang. Kab.Gowa

  • Ayu Selaeman Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Fadli Andi Natsif Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendekripsikan secara jelas terkait masalah Ibu Rumah Tangga (IRT) Menjadi Tulang Punggung Perspektif Hukum Positif dan Mazhab Maliki (Studi Kasus Desa Panaikang Keb.Pattallassang Kac.Gowa) dikaji dengan berdasarkan tinjauan hukum dengan tujuan untuk mengetahui faktor apa yang melatar belakangi ibu rumah tangga menjadi tulang punggung keluarga, serta kendala apa saja yang dihadapi saat bekerja diluar rumah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif-kualitatif yaitu analisis yang mengambarkan suatu keadaan atau fenomena dengan kata-kata atau kalimat kemudian dipisahkan menurut kategori untuk memperoleh kesimpulan. Dengan menggunakan metode observasi, wawancara, serta dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa Ibu Rumah Tangga (IRT) Menjadi Tulang Punggung Perspektif Hukum Positif dan Mazhab Maliki Studi Kasus Desa Panaikang Keb.Pattallassang Kab.Gowa Alasan yang melatar belakangi seorang ibu rumah tangga menjadi tulang punggung keluarga ada dua faktor, yakni faktor internal yang dimana ekonomi keluarga yang kurang sehingga wanita harus menjadi tulang punggung keluarga. Kebutuhan hidup yang tinggi turut pula mendorong wanita untuk bekerja di luar  rumah, kemudian faktor eksternal, dimana Faktor ini muncul ketika istri ingin merubah hidupnya menjadi lebih baik, tidak tergantung oleh suami dan mempunyai penghasilan sendiri. Karena sifat perempuan adalah selagi masih ada kesempatan untuk membantu suami kenapa harus diam dirumah saja. Selain itu cara pandang yang di miliki wanita pun turut mempengaruhi terciptanya profil wanita bekerja. Keyakinan bahwa wanita harus mengaktuilisasikan diri semaksimal mungkin, membei pengaru kepada wanita untuk memperluas jaringan kegiatannya, luas interaksi dan pengembangan intelaktual

References

Abdul Syatar. “TRANSFORMATION OF FIQH IN THE FORMS OF HAJJ AND ZAKAT LEGISLATION.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 Desember (2019): 120–133. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/mjpm/article/view/11646.

Achmad Musyahid. “DISKURSUS MASLAHAT MURSALAH DI ERA MILINEAL (Tinjauan Filosofis Terhadap Konsep Maslahat Imam Malik).” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019).

Bakry, Muammar Muhammad. “Laws Exegesis Versus (Comparative Studies in Understanding Religious Text and Teh Istinbath Process of Law on Mahar.” JICSA (Journal of Islamic Civilization in Southeast Asia) 9, no. 1 (2020): 1–21.

Ilma, Nur, and Muammar Bakry. “Kebebasan Perempuan Dalam Memilih Calon Suami ; Studi Perbandingan Antara Mazhab Syafi ’ i Dan Hanafi.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 2 (2020): 212–230.

Kurniati. “Fiqhi Cinta: Cara Bijak Hukum Islam Menyemai Cinta Dan Membina Keluarga.” Al-Daulah 1, no. 1 (2012): 1–15.

———. “PEREMPUAN DAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: Diskursus HAM Dalam Karya Nawal Sa’dawi Kurniati.” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 8, no. Vol 8, No 1 (2019) (2019): 52–61. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_daulah/article/view/7984/pdf.

Maidin, Sabir. “NIKAH MUT’AH PERSPEKTIF HADIS NABI SAW.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019).

Maloko, M. Thahir. “NIKAH MUHALLIL PERSPEKTIF EMPAT IMAM MAZHAB.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019): 234–241.

Maloko, M. Thahir, and Arif Rahman. “Mengatasi Kejenuhan Suami-Istri Perspektif Ulama Mazhab.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 2 (2020).

Syatar, Abdul. “Konsep Masyaqqah Perspektif Hukum Islam; Implementasi Terhadap Isu-Isu Fikih Kontemporer.” UIN Alauddin Makassar, 2012. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/id/eprint/6009.

Ghazaly, Abd. Rahmad, Fikih Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2006).

Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).

Darmawati, “Nafkah dalam Rumah Tangga perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Kelurahan

Gunung Sari Makassar)” tesis, Makassar: UIN Alauddin Makassar,2014).

J.C.T. Simorangkir, Rudi T. Erwin, J.T. Prasetyo, Kamus Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005).

M.F Zenrif, Di Bawah Cahaya Al-Qur’an Cetak Biru Ekonomi Keluarga Sakinah.

Ramulyo, Moh. Idris, Hukum Perkawinan Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 1999).

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Pradnya Paramitha, 2014).

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, (Yogyakarta: Liberty, 1986)

Rasyid, Sulaiman, fiqh Islam, Cet. Ke-XXVII, (Jakarta: Sinar Baru Al Gesindo)

Syaikh Muhammad Bin Abdullah At-Tuwaijiri, Ensikloedi Islam Kaffa, (Surabaya: Pustaka Yassir, 2013)

Sohari Sahrani, Tihami, Fikih Munakahat (Cet. IV;Jakarta: Rajawali Pers, 2014)

Undang-Undang perkawinan di Indonesia No. 1 Tahun 1974, (Surabaya: PT. Arkola, t,t)

Wawancara dengan ibu Dg Jintu, warga Desa Panaikang, Sehari-hari berpropesi sebagai Buruh, wawancara pada tanggal 3 Desember 2020.

Wawancara dengan ibu Dg Paneng, warga Desa Panaikang, Sehari-hari berpropesi sebagai Buruh, wawacara pada tanggal 3 Desember 2020.

Wawancara dengan ibu Dg Te’ne, warga Desa Panaikang, Sehari-hari berpropesi sebagai Buruh, wawancara pada tanggal 3 Desember 2020.

Wawancara dengan ibu Dg Tino, Warga Desa Panaikang, Sehari-hari berpropesi sebagai Buruh, wawancara pada tanggal 3 Desember 2020.

Wawancara dengan ibu Rabasia, warga Desa Panaikang, Sehari-hari berpropesi Petani.

Wawancara dengan ibu Samsidar, warga Desa Panaikang, Sehari-hari berpropesi sebagai Buruh, wawancara pada tanggal 3 Desember 2020.

Wawancara dengan ibu Santi, warga Desa Panaikang, Sehari-hari berpropesi sebagai Penjual di Pasar, wawancara pada tanggal 3 Desember 2020.

Published
2021-01-31
How to Cite
Selaeman, A., & Natsif, F. A. (2021). Ibu Rumah Tangga Pencari Nafkah Perspektif Hukum Positif dan Mazhab Maliki; Studi Kasus Desa Panaikang Kec.Pattallassang. Kab.Gowa. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 2(1). https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i1.18145
Section
Artikel
Abstract viewed = 264 times