Tinjauan Hukum Islam terhadap Partisipasi Perempuan di Organisasi Ekstrakulikuler Futsal; Studi Kasus di SMAN 14 Gowa

  • Muh Ikhsan Syam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Nila Sastrawati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Pokok masalah dalam penelitian ini mengkaji tentang tinjauan hukum Islam terhadap partisipasi perempuan di organisasi ekstrakulikuler futsal di SMAN 14 Gowa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field reserch), jenis penelitian ini tergolong kualitatif dimana dilakukan dengan pendekatan penelitian sosiologi dan library research. Adapun sumber – sumber data penelitian ini adalah guru, pelatih futsal dan para siswa SMAN 14 gowa. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah: wawancara, obervasi dan dokumentasi. Sedangkan teknik pengelolaan dan analisis data yang dilakukan adalah dengan 2 tahap, yaitu: 1) pengelolaan data berupa editing dan verifikasi. 2) analisis data dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Persepsi perempuan dalam olahraga futsal mendapat respon yang sangat positif karena olahraga futsal adalah salah satu olahraga yang paling di gemari oleh masyarakat saat ini. Meskipun mayoritas penggemarnya adalah kaum pria, bukan menjadi penghalang bagi perempuan untuk berpatisipasi dalam olahraga futsal ini, karena menurutnya olahraga futsal itu tidak mengenal gender yang menandakan bahwa olahraga futsal ialah olahraga yang universal yang bisa dimainkan oleh siapapun. Dan dalam tinjauan hukum Islam hukum olahraga adalah Sunnah atau dianjurkan melakukannya menurut ajaran Islam selama pelaksanaanya menurut ajaran Islam. Tetapi apabila dalam pelaksanaannya bertentangan dengan syariat hukum Islam seperti memakai pakaian yang membuka aurat dan menimbulkan nafsu seksual serta menimbulkan perbuatan maksiat, maka hukumnya adalah haram.

References

Ade, Hashman. Rasulullah SAW, Tidak Pernah Sakit. Jakarta: Hikmah PT.Mizan Publika, 2009.

Afriyanto, Muh. Febri, Pelatih Futsal SMAN 14 Gowa, Wawancara tgl 13 November 2020.

Arief, Nurhikmah. S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama, Wawancara Tgl 10 November 2020.

Azizah, Nur. Pelajar SMAN 14 Gowa, Wawancara Tgl 13 November 2020.

Achmad Musyahid. “DISKURSUS MASLAHAT MURSALAH DI ERA MILINEAL (Tinjauan Filosofis Terhadap Konsep Maslahat Imam Malik).” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019).

Aisyah, Siti, and Sarina Sarina. “ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN KAMPUNG KELUARGA BERENCANA (KB) (Studi Kasus Di Desa Inrello Kecamatan Keera Kabupaten Wajo).” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 1 (2020).

Mustafa, Zulhasari. “PROBLEMATIKA PEMAKNAAN TEKS SYARIAT DAN DINAMIKA MASLAHAT KEMANUSIAAN.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 1 (2020).

Safriani, Laela, Aisyah Kara, and Kurniati. “PERAN DOSEN WANITA UIN ALAUDDIN DALAM MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.” Jurnal Diskursus Islam 4, no. 2 (2017): 271–284.

Dr. Benny Badaru, Latihan Taktik Beyb Bermain Futsal Modern, Cet I Bekasi: Cakrawala Cendekia, 2017.

Fakih Mansour, Posisi Kaum Perempuan dalam Islam: Tinjauan Dari Analisis Gender. Surabaya: Risalah Gusti, 2000.

Hanafi Ahmad, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1970.

https://id.m.wikipedia.org/wiki/partisipasi (diakses 5 September 2020).

https://resaja.com/sejarah-futsal/, (diakses 26 Agustus 2020).

Ilyas Hamin, Perempuan Tertindas; Kajian Hadis-Hadis Misoginis, Yogyakarta: ELSQ Press, 2005.

Intan Nur, Pelajar SMAN 14 Gowa, Wawancara Tgl 13 November 2020.

Jadid min Tafsiral-Kitab al-Majid, Vol. V, Tunisia; Dar al-Tunisiyyah, 1984 H.

Manna’ Khalil al-Qhattan, At-Tasyri’wa al-fiqh fi al-Islam: Tarikhan wa Manhajan, (ttt: Maktabah Wahbah, 1976).

Mardani, Hukum Islam; Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

Muhammad Bin ‘Abduh bin Hasan Khairullah dan Muhammad Rasyid bin ‘Ali Rida, Tafsir Al-Manar, Vol. V, Mesir; al-Haia’ah al-Misriyyah al-Ammah, 1990.

Nasrulloh, Ahmad. Wanita dan Kesetaran Gender Dalam Olahraga, Jurnal, Yogyakarta: FIK UNY.

Patodingan Fandi, https://www.kompasiana.com/fandidarra/pandangan-umum- tentang-perempuan-dalam-relasi-jender_550fdcac813311d438bc5fd7, (Diakses 17 September 2020).

Puji, Dwi Laksono. Kontruksi Sosial Futsal Perempuan, (fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurnal S1 Sosiologi Universitas Airlangga, 2017/2018).

Qardlawi Yusuf, Membumikan Syariat Islam, Bandung: Mizan, 2003.

Riadi Muchlisin, Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Jenis-jenis Ekstrakulikuler, https://www.kajianpustaka.com (diakses 26 Agustus 2020).

Rohidin, Pengantar Hukum Islam, Cet.1; Yogyakarta, Linta Rasi Aksara Books, 2016.

Rohidin, Pengantar Hukum Islam, Cet.1; Yogyakarta, Linta Rasi Aksara Books, 2016.

Syam Irfan, S.Pd, Guru PJOK SMAN 14 Gowa, Wawancara Tgl 10 November 2020.

Wulan Ida Suselo, Parameter Kesetaraan Gender dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Cet.II; Jakarta; 2011.

Published
2021-01-31
How to Cite
Syam, M. I., & Sastrawati, N. (2021). Tinjauan Hukum Islam terhadap Partisipasi Perempuan di Organisasi Ekstrakulikuler Futsal; Studi Kasus di SMAN 14 Gowa. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 2(1). https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i1.18174
Section
Artikel
Abstract viewed = 309 times