Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi; Studi Komparatif Mazhab al-Syafi’i dan Hukum Positif Indonesia

  • Muh Yusuf Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Achmad Musyahid Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penelitian ini membahas tentang penegakkan hukum tindak pidana korupsi dengan menggunakan analisi komparatif untuk membandingkan antara hukum positif Indoonesia dan pendapat dalam Mazhab Syafi’i tentang tindak pidana korupsi. Pokok masalah yang dianalisis dibagi menjadi tiga analisi permasalahan, yaitu; (1) mekanisme penegakkan tindak pidana korupsi di Indonesia, (2) Penegakkan hukum tindak pidana korupsi dalam pandangan Mazhab Syafi’i dan hukum positif Indonesia,  (3) analisis perbandingan penegakkan hukum dalam pandangan Mazhab Syafi’i dan hukum positif Indonesia dalam kasus tindak pidana korupsi. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme penegakkan hukum tindak pidana koruppsi di Indonesia, serta mengetahui penegakkan hukum dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi menurut pandangan Mazhab Syafi’i dan hukum positif di Indonesia, sehingga kita dapat memahami perbandingan antara pandangan Mazhab Syafi’i dan hukum positif Indonesia dalam hal hukum tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian untuk melakukan analisi terhadap pokok permasalahan adalah mengguakan metode library research dengan pendekatan yuridis-normatif. Setelah melakukan penelitian ini, dengan menggunakan analisi komparatif antara hukum positif Indonesia dan pendapat Mazhab Syafi’i penulis menemukan bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi dalam hukum positif Indonesia secara subtansi tidak bertentangan dengan ajaran islam, atau bisa kita katakan sejalan dengan hukum islam hal ini didasarkan bahwa menurut Mazhab Syafi’iyyah korupsi di kategorikan sebagai jarimah al-ghulul yang berarti pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan dan didalam Undang-Undang tindak pidana korupsi di Indonesia pelaku korupsi merupakan pejabat negara, orang serta korporasi yang telah diberikan amanah untuk mengelolah negara yang kemudian melakukan penggelapan yang berdampak merugikan negara

Author Biography

Muh Yusuf, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
demisioner HMJ PMH 2019

References

Achmad Musyahid. “DISKURSUS MASLAHAT MURSALAH DI ERA MILINEAL (Tinjauan Filosofis Terhadap Konsep Maslahat Imam Malik).” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019).

Bakry, Muammar. “Pengembangan Karakter Toleran Dalam Problematika Ikhtilaf Mazhab Fikih.” Al-Ulum 14, no. 1 (2014): 171–188. http://www.journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/au/article/view/234.

Mustafa, Zulhasari. “PROBLEMATIKA PEMAKNAAN TEKS SYARIAT DAN DINAMIKA MASLAHAT KEMANUSIAAN.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 1 (2020).

Syatar, Abdul. “Relevansi Antara Pemidanaan Indonesia Dan Sanksi Pidana Islam.” DIktum 16, no. 1, Juli (2018): 118–134.

Ali, H. Zainuddin. Hukum Islam (Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia), Jakarta: Sinar Grafiika, 2015.

Ar-Rasyid, H. Harun. Fiqih Korupsi, (Jakarta: Kencan. 2017).

Cazawi,Adami. Hukum Pida.na Korupsi di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016.

Djazuli, Fiqh Jinayah: Menanggulangi Kejahatan dalam Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000.

Futuhat, Al Hiqnii. Sistem Pembuktian dalam Tindak Pidana Korupsi https://www.reqnews.com/mahasiswa/1430/sistem-pembuktian-dalam-tindak-pidana-korupsi. (08 April 2019).

Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Pidana, (litigasi.co.id), (9 Agustus 2018).

Ifrani, Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa. Al-Adl : Jurnal Hukum. (uniska-bjm.ac.id), (3 Desember 2017).

“Korupsi dalam Pandangan Islam” Blog Andsbarcaboy, http;//blogspot.com/2013/03/ kkorupsi-dalam-pandangan-islam.html. (19 Maret 2013).

MD, Moh. Mahfud, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen. Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada,2013.

Mukhtar, Asmaji. Fatwah-Fatwah Imam Asy-Syafi’i, Jakarta; Amzah, 2014.

Muslich, Ahmad Wardi. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Pidana Islam Fikih Jinayya, .Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Rudin, Akmal dan Muhammad Qodri, Korupsi Ditinjau Dari Hukum Islam dan Hukm Positif, Blog Akmalrudin, https://akmalrudin91.blogspot.com/2013/04/korupsi-ditinjau-dari-hukum-islam-dan.html. (14 April 2013).

Zainuddin, Hukum Pidana Islam, Cet. I. Jakarta; Sinar Grafika Offest. 2007.

Published
2021-01-31
How to Cite
Yusuf, M., & Musyahid, A. (2021). Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi; Studi Komparatif Mazhab al-Syafi’i dan Hukum Positif Indonesia. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 2(1). https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i1.18366
Section
Artikel
Abstract viewed = 486 times