Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Terhadap Pekerja Perspektif Maslahat

  • Muhammad Asbar Program Studi:Perbandingan Mazhab dan Hukum Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Abdi Wijaya UIN Alauddin Makassar

Abstract

Pokok masalah dalam dalam penelitian ini adalah Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan sebagai motifasi bagi pengusaha dan tenaga kerja akan pentingnya perlindungan diri dalam bekerja dan tunjangan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar bagi tenaga kerja maka penelitian ini membahas Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Terhadap Pekerja/Buruh (Studi Kasus PT. Tirta Fresindo Jaya Gowa). Kemudian dijabarkan dalam rumusan masalah, yaitu ; Bagaimana mekanisme perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di PT. Tirta Fresindo Jaya Gowadalam perspektif yuridis dan perspektif hukum Islam? Bagaimana perlindungan hukum atas keselamatan dan kesehatan kerja di PT. Tirta Fresindo Jaya Gowa dalam perspektif Maslahat?Bagaimana pelaksanaan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja menurut perspektif maslahat?.Jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian lapangan, yang dimana penelitian ini di laksanakan ditengah-tengah obyek penelitian guna mengetahui serta memperoleh data.Hasil penelitian yaitu, bahwa upaya perlindungan PT. Tirta Fresindo Jaya terhadap pekerja dengan adanya sarana kerja untuk melindungi pekerja dari berbagai resiko kerja adalah: Masker,P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) P3K,Islam sebagai konsep dasar agama menempatkan posisi pekerja yang berhak mendapatkan kesejahteraan dalam lingkup kerjanya. Islam memiliki prinsip-prinsip dalam memandu hubungan sebuah pekerjaan, antara lain; prinsip kesetaraan (musawah) dan prinsip keadilan (‘adalah). Prinsip kesetaraan menempatkan majikan dan pekerja pada kedudukan yang sama atau setara, yaitu sama-sama sebagai pihak yang langsung membutuhkan dan menyerahkan apa yang dimiliki baik dalam tenaga maupun upah. Agama yang yang dibawa para rasul berisi keadilan dalam perintah dan larangan, dan dalam bermu‟amalah dengan makhluk, dalam jinayat, qishas, hudud, mawarits, dan lain-lain. Agar manusia dapat menegakkan keadilan yakni dapat menegakkan agama Allah dan mewujudkan maslahat mereka yang begitu banyak. Saran Penulis Kepada Pemerintah dan Akademisi seharusnya memperbanyak Referensi terkait Keselematan dan Kesehatan Kerja,Kepada PT. Tirta Fresindo Jaya Gowa untuk bisa lebih Progress mengevaluasi Kinerja terkait menangani Perlindungan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Kepada Pembaca agar skripsi ini bisa menjadi bahan referensi yang edukatif sebagai penunjang ilmu pengetahuan.

References

Bisri, Mustofa, Pedoman Menulis Proposal Penelitian Skripsi dan Tesis,cet.Ke-5; Yogyakarta: PanjiPustaka, 2009.

Hamka. “Tafsir Al-Azhar”, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983. Permenaker No. 8 Tahun 2011 Tentang Alat Pelindung Diri.

Bakry, Muammar. Fiqh Prioritas; Konstruksi Metodologi Hukum Islam Dan Kompilasi Kaidah Prioritas Hukum Islam. 1st ed. Jakarta: Pustaka Mapan, 2009.

Bakry, Muammar Muhammad. “Asas Prioritas Dalam Al-Maqashid Al-Syar’iah.” AL-Azhar Islamic Law Review 1, no. 33 (2019): 1–8.

Bakry, Muammar, Abdul Syatar, Islamul Haq, Chaerul Mundzir, Muhammad Arif, and Muhammad Majdy Amiruddin. “Arguing Islamophobia during COVID-19 Outbreaks: A Consideration Using Khuṣūṣ Al-Balwᾱ.” International Journal of Criminology and Sociology 9, no. Desember (2020): 2757–2765.

Satria, Efendi, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana Predana Media Grup, 2005.

Suharwardi K. Lubis, “Hukum Ekonomi Islam”, Jakarta: Sinar Grafika,

Zaeni, Asyhadie, Hukum Kerja (Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja), Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Published
2021-05-31
How to Cite
Asbar, M., & Wijaya, A. (2021). Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Terhadap Pekerja Perspektif Maslahat. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 2(2). https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i2.18456
Section
Artikel
Abstract viewed = 596 times