Efektivitas Peraturan Daerah Tentang Minuman Keras di Bulukumba; Analisis Maslahah Mursalah
Abstract
Pokok masalah penelitian ini untuk menguraikan kefektifan peraturan daerah di Bulukumba tentang Minuman Keras. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: yuridis-sosiologis dan komparatif. Adapun sumber data penelitian ini adalah warga masyarakat desa Kindang dan sekitarnya yang menjadi target informan. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi, dan penelusuran referensi. Lalu, teknik pengolahan data dan anailis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat bulukumba khususnya desa Kindang masih dangat kental dengan yang namanya minuman keras dengan adanya peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah pada Tahun 2002 tentang minuman keras menunjukkan bahwa keefektivitasannya masih belum terlaksana di desa Kindang sehingga masyarakat masih berfikir untuk selalu bermabuk-mabukan akibat tidak adanya sanksi yang akan dikenainya, disini mengapa penting dari sebuah informasi itu ketika akan menerapkan yang namanya peraturan itu sendiri. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) pemamhaman tentang bagaimana minuman keras dan dampaknya, 2) masyarakat Bulukumba khususnya desa Kindang lebih membutuhkan informasi yang ada mengenai aturan daerah yang dibuat sehingga sanksi akan diterapkan, 3) bagaimana efektivitas pelaksanaan perda itu sendiri harus lebih diawasi dalam peraturannya.
Kata kunci : maslahah mursalah, perda, minuman keras.
References
A. Rajamuddin, Tinjauan Kriminologi Terhadap Timbulnya Kejahatan Yang Diakibatkan Oleh Pengaruh Minuman Keras Di Kota Makassar, Al-Risalah, 15 No. 2, November, 2015
Abdul Syatar. “TRANSFORMATION OF FIQH IN THE FORMS OF HAJJ AND ZAKAT LEGISLATION.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 Desember (2019): 120–133. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/mjpm/article/view/11646.
geneologi pluralitas mazhab dalam hukum islam, Malang: UIN Malang press, 2008
Asnawi, Perbandingan Ushul Fiqih, Jakarta: Amrah, 2011
Deddy Jupriadi. B Dan Dadang S, Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2002
Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahannya, Semarang: PT. Toha Putra, 2002
Dg toba (51 tahun), “wawancara”, tanggal 23 desember 2020.
Haeriyyah, Ahmad Mujahid. interpretasi ayat-ayat ihsan dalam pengembangan hukum islam, jurnal mazahibuna, vol 2 No. 2 (Desember, 2020)
Hamdi, Muchlis. Kebijakan Public: Proses, Analisis, Dan Partisipasi, cet.I, bogor: Ghalia Indonesia, 2004
Irwan (38 tahun), “wawancara”, tanggal 19 desember 2020.
Ilma, Nur, and Muammar Bakry. “Kebebasan Perempuan Dalam Memilih Calon Suami ; Studi Perbandingan Antara Mazhab Syafi ’ i Dan Hanafi.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 2 (2020): 212–230.
Jalarambang (46 tahun), “wawancara”, tanggal 20 desember.
Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Fiqih, Jakarta: Darul Qalam, 2003
Muis (49 tahun), “wawancara”, tanggal 24 desember 2020.
Pratama, Verdian Nendra Dimas. perilaku remaja pengguna minuman keras di desa jatigono kecamatan kunir kabupaten lumajang, Al-Risalah, 1 No. 2 Desember, 2013
Reskiani, Andi. Gambaran peminum tuak (studi kasus warga sawere desa bontoraja kecamatan gantarang kabupaten Bulukumba)”. Skripsi, Makassar fak. Dakwah dan komunikasi, 2016
Sangkala (51 tahun), “wawancara”, tanggal 16 desember 2020.