Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Implan dalam Keluarga Berencana di Kabupaten Bantaeng
Abstract
Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penggunaan implan dalam keluarga berencana di Kabupaten Bantaeng khususnya di Desa Bonto-bontoa, Kecamatan Banyorang, Kabupaten Bantaeng. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan teologis normatif atau syar’i dan pendekatan sosiologis. Adapun sumber data penelitian adalah Kepala Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantaeng. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara, dokumentasi, dan penelusuran referensi. Kemudian, teknik pengolahan data dan analisis data dikaitkan melalui tiga tahap, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) KB Implan mempunyai beberapa dampak, antara lain dalam beberapa kasus alat kotrasepsi ini dapat memengaruhi siklus menstruasi, perubahan berat badan, menyebabkan sakit kepala atau pusing, nyeri pada payudara, gelisah, mual-mual tergantung reaksi tubuh dari akseptor itu sendiri; 2) Dalam Islam KB sudah dikenal dengan istilah al-‘azl yang dalam Al-Qur’an dan hadits berindikasi memperbolehkan program KB yang terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 195 yang menjelaskan tentang mengkhawatirkan keselamatan jiwa atau keselamatan ibu. Implikasi dalam penelitian ini, yaitu: 1) Bagi masyarakat di Desa Bonto-Bontoa, Kecamatan Banyorang, Kabupaten Bantaeng yang berperan sebagai akseptor (penggguna) dalam penggunaan implan dalam Keluarga Berencana sebaiknya mengetahui dan mempelajari terlebih dahulu cara kerja serta dampak yang akan diberikan oleh alat kontrasepsi tersebut, karena KB implan bekerja dengan mengeluarkan hormon, maka tentu akan memiliki dampak yang berbeda-beda tergantung reaksi tubuh akseptor itu sendiri; 2) Pengunaan implan dalam Keluarga Berencana diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan alat kontrasepsi yang digunakan karena diperbolehkan dalam hukum Islam sebab tidak mengubah atau merusak organ tubuh yang bersangkutan dengan mengingat bahwa tujuan penggunaan KB implan hanya bertujuan mengatur jarak kelahiran anak yang hal tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Kata Kunci: Tinjauan Hukum; Keluarga Berencana; Penggunaan Implan; Hukum Islam
References
Agil Husein Al Munawwar, Said, Islam dalam Pluralitas Masyarakat Indonesia. Jakarta: Kaifa, 2004.
Al-Quran dan Tafsir. Jakarta Kementerian Agama Republik Indonesia, 2010.
Hasbi Ash-Shiddiqy, Muhammad. Falsafah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
Iqbal, Muhammad. Hukum Islam Indonesia Modern. Cet. I; Tangerang: Gaya Media Pratama, 2009.
Ismail Sunny, “Tradisi dan Inovasi Keislaman di Indonesia dalam Bidang Hukum Islam”, dalam “Hukum Islam dalam Tatanan Masyarakat Indonesia”, (Cik Hasan Bisri (ed), (Jakarta: Logos Publishing, 1988.
Rosyadi, Rahmat. Tekhnik Keluarga Berencana Ditnjau dari Hukum Islam. Bandung: Pustaka, 1986.
Syaltut, Mahmud. Al-Fatawa. Mesir: Darul Qalam.
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqih Jilid 1. Jakarta: Kencana, 2011.
T. Yanggo Chuzaimah dan Hafizh Anshary. Problematika Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: LSIK, 2002.
Wahab Khalaf, Abdul. Ilmu Ushul Fikih. Jakarta: Pustaka Amani, 2003.
Zuhdi, Masjfuk. Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam.
Skripsi:
Rika Astria, Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Kelalaian Pemasangan Alat Kontrasepsi Jarum Suntik (Di Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir) , skripsi (Palembang: Universitas Islam Negeri Raden Fatah)
Jurnal:
Mardani. Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta, diakses dari http://jhp.ui.ac.id/ pada 17 Mei 2020.
Ahmad Fauzi Sudirman dan Achmad Musyahid Idrus, Status Anak Hasil Inseminasi melalui Proses Surrogate Mother (Ibu Pengganti) dan Hak Kewarisannya Perspektif Hukum Islam, Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, Volume 1, http://scholar.google.co.id/. 3 Februari 2021.
Achmad Musyahid Idrus, Rahasia Hukum Islam terhadap Pengharaman Pengguguran Janin (Analisis Filsafat Hukum Islam), Diktum: Jurnal Syari’ah dan Hukum, Volume 15, No. 1, http://scholar.google.co.id/. 3 Februari 2021.
Abdul Syatar. “TRANSFORMATION OF FIQH IN THE FORMS OF HAJJ AND ZAKAT LEGISLATION.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 Desember (2019): 120–133. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/mjpm/article/view/11646.
Bakry, Muammar Muhammad. “Laws Exegesis Versus (Comparative Studies in Understanding Religious Text and Teh Istinbath Process of Law on Mahar.” JICSA (Journal of Islamic Civilization in Southeast Asia) 9, no. 1 (2020): 1–21.
Syatar, Abdul. “Konsep Masyaqqah Perspektif Hukum Islam; Implementasi Terhadap Isu-Isu Fikih Kontemporer.” UIN Alauddin Makassar, 2012. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/id/eprint/6009.