Kedudukan Taklik Talak dalam Pernikahan Perspektif Mazhab Zahiri dan Kompilasi Hukum Islam
Abstract
Pokok masalah pada penelitian ini adalah terkait kedudukan taklik talak dalam pernikahan perspektif mazhab al-zahiriyyah dan kompilasi hukum islam. Pokok-pokok masalah itu dibagi menjadi beberapa sub bagian masalah atau pertanyaan penelitian yaitu: 1). Bagaimana eksistensi taklik talak dalam pernikahan? 2.) Bagaimana taklik talak sebagai alasan perceraian? 3)Bagaimana kedudukan taklik talak dalam pernikahan menurut Mazhab Al- Z{>a>>hiri>yah dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dan penelitian ini adalah pustaka (Library Research) yaitu penelitian yang menggunakan objek kajian yang sumber datanya terdapat diperpustakaan. Jenis penelitian. Penelitian ini menggunakan metode normatife kemudian dalam pengumpulan data penulis menggunakan kutipan langsung adalah metode pengutipan secara langsung suatu pendapat atau tulisan tanpa merubah, atau sama persis dengan aslinya. Kutipan tidak langsung adalah adalah metode pengutipan dimana penulis mengutip suatu tulisan atau pendapat yang telah kita formulisasikan dalam susunan kata yang baru, namun dengan maksud yang sama. Berdasarkan penelitian ini maka hasilnya menunjukkan bahwa, jumhur ulama berbeda pendapat mengenai taklik talak. Para ulama mazhab az-zahiriyyah berpendapat bahwa taklik talak yang mengandung sumpah (qasami) tidak mengakibatkan jatuhnya talak. Perjanjian taklik talak tidak waiib diucapakan akan tetapi setelah diucapkan maka tidak dapat dicabut atau dibatalkan. Dalam Kompilasi Hukum Islam kedudukan taklik talak sebagai suatu perjanjian dalam pernikahan yang dapat dijadikan suatu alasan untuk melakukan cerai gugat kepada pihak suami yang diajukan ke Pengadilan Agama.
Kata kunci: Taklik Talak, Mazhab Az-zahiriyyah, Hukum Islam
References
Abdul Rahman Qayyum dan Rini Ekasari, “Pemahaman Masyarakat terhadap Kedudukan Sunrang di Kecamatan Pallangga Kab. Gowa (Studi Perbandingan Hukum Adat dan Hukum islam”,Mazahibuna, 2020
Bakry, Muammar. “Pengembangan Karakter Toleran Dalam Problematika Ikhtilaf Mazhab Fikih.” Al-Ulum 14, no. 1 (2014): 171–188. http://www.journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/au/article/view/234.
Bakry, Muammar Muhammad. “Laws Exegesis Versus (Comparative Studies in Understanding Religious Text and Teh Istinbath Process of Law on Mahar.” JICSA (Journal of Islamic Civilization in Southeast Asia) 9, no. 1 (2020): 1–21.
Hamzah, “Pernikahan di Bawah Umur (Analisis Tentang Konsekuensi Pemidanaan)”, Al-daulah, 2017
Talli, Abdul Halim Implementasi Tugas dan Fungsi Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Kabupaten Gowa, ; Al-Qadau Jurnal Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, Vol. 6, No. 2, Desember 2019,h.134 https://scholar.google.co.id/
Safriani, Laela dan Aisyah Kara, “Peran Dosen UIN Alauddin Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Islam, Jurnal Diskursus Islam, Vol 4, No 2, Agustus 2016 h.275. https://scholar.google.co.id/
Kurniati, “ Perempuan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Diskursus HAM dalam karya Nawal Sa’diyah), Al-daulah, 2019
Nur, A. Muhammad dan Abdi Wijaya, Problematika Mediasi dalam Perkara Perceraian (Studi Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Sungguminasa Periode Januari-Desember 2018), Shautuna, 2020 https://scholar.google.co.id/
Arsyad, Azman Tren Media Sosial terhadap Pengaruh tingginya Perceraian di Kabupaten Pangkep; Al-Qadau Jurnal Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 2020https://scholar.google.co.id/
Kementerian Agama RI,Al-Qur’an dan Terjemahnya (Jakarta:PT Sinergi Pustaka Indonesia, 2012
Syaefuddin Haris, “Kedudukan Taklik Talak dalam Perkawinan Islam Ditinjau dari Hukum Perjanjian”, Arena Hukum, 2013
Wahbah Zuhaili, ushul Al-Fiqh Islami jilid I (Cet.ke-2 ;Bairut: Dar al-Fikr,2001)
Sulfinadia, Hamda Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Studi Atas Pelanggaran Peraturan Prundang-Undangan Tentang Perkawinan, Yogyakarta:Deepublish,2020
Ramulyo, Muhd.Idris Hukum Islam Perkawinan ( Suatu Analisis dari Undang-undang No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam), Jakarta: Bumi Aksara,1996,
Syatar, Abdul. “Konsep Masyaqqah Perspektif Hukum Islam; Implementasi Terhadap Isu-Isu Fikih Kontemporer.” UIN Alauddin Makassar, 2012. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/id/eprint/6009.