Perbandingan Delik Pidana Menurut Aliran Monistis, Dualistis Dan Mazhab Fikih

  • Muh Nur Arisakti Atpasila Uin Alauddin
    (ID)
  • Siti Aisyah UIN ALauddin Makassar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mendeskripsikan dan menganalisis tentang realitas teori monistis dan dualistis, 2) mengemukakan  hakikat pidana Islam yang secara eksplisit maupun implisit relevan dengan nilai-nilai pada teori monistis dan dualistis. Dalam menjawab permasalahan tersebut dan analisis  data yang bersifat deskriptif, penulis menggunakan pendekatan multidisipliner, yaitu pendekatan normatif-yuridis Penelitian ini tergolong library research dengan jenis penelitian deskripsi kualitatif, dimana data dikumpulkan dengan mengutip, menyadur, dan menganalisis isi (content analysis) terhadap literatur yang representatif dan mempunyai relevansi dengan masalah yang dibahas, kemudian mengulas dan menyimpulkannya. Dasar dari pemidanaan baik menurut teori monistis dan dualistis harus telah terbukti adanya unsur tindak pidana dan unsur pertanggungjawaban pidana (monistis) atau unsur objektif dan unsur subjektif (dualistis). Hakikat teori monistis sebagai teori klasik pidana terimplementasi secara eksplisit dalam rumusan delik pidana, namun masih terdapat kekurangan mengenai rumusan delik pidana menurut teori monistis ketika dihadapkan pada KUHAP. Sehingga kekurangan-kekurangan pada teori monistis di jawab oleh teori dualistis, namun implementasi teori dualistis tidak dapat di lepaskan melalui pemahaman secara  komprehensif tentang teori monistis. Dari hakikat teori monistis dan dualistis tersebut, peneliti hendak menganalisis hakikat dari kedua teori tersebut yang relevan dengan nilai-nilai yang bersifat dinamis dari sifat dasar yang bersumber dari hukum Islam (Al-Quran maupun hadist) yaitu: a. Sifat idealistiknya; b. Religius; c. Kekinian dan; dan d. Sifat kasuistik.

Kata Kunci : Perbandingan Delik Pidana Menurut Aliran Monistis, Dualistis dan Mazhab Fikih

References

Abdoerraoef, Alquran dan Ilmu Hukum Cet; II, Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1980.

Abidin A.Z, Hukum Pidana I Cet. II; Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Al-Mawardi, Ahkam As-Sulthaniyah wa al-waliyat al-Diniyah. Beirut; Lebanon:Dar al-Fikri Al-‘Arabi.

Amrani Hanafi dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Cet. I; Rajawali Pers: 2015.

Chazawi Adami, Pelajaran Hukum Pidana bagian I. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

Dzajuli. A, Kaidah-Kaidah Fikih. Jakarta: Prenada Media Group, 2007.

Hakim Lukman, “Implementasi Teori Dualistis Hukum Pidana di Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)”, Jurnal Krtha Bhayangkara, no. 1, 2019.

Hamzah Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta, 2014.

Hamzah Andi, Hukum Pidana Indonesia Cet. II; Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2017.

Hanafi. A, Asas-Asas Hukum Pidana Islam Cet; VI, Jakarta: Bulan Bintang, 2005.

Hakim Lukman, “Implementasi Teori Dualistis Hukum Pidana di Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)”, Jurnal Krtha Bhayangkara, no. 1, 2019.

Hiariej O.S Eddy, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Cet. I; Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.

Husein M. Harun, Kasasi Sebagai Upaya Hukum Cet: I, Jakarta; Sinar Grafika, 1992.

Kaelan, Penelitian Agama Kualitatif Interdisipliner Yogyakarta: Paradigma, 2010.

Kumendong Jh. Wempi, “Kemungkinan Delik Penyidikan Delik Aduan Tanpa Pengaduan”, Jurnal Hukum Unsrat, Vol: XXIII, No. 8 (Januari 2018).

Lamintang P. A. F dan Franciscus Theojunior Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia Cet; III, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Mawardi Muslih Ahmad, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam cet. I; Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana Cet. I; Jakarta: Bina Aksara, 1983.

Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: PT Bina Aksara, 1985.

Murdiana Elfa, “Pertanggungjawaban Pidana Dalam Perspektif Hukum Islam dan Relevansinya Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Al-Mawarid, No. 1 (2012).

Musyahid Achmad, “Hikmat At-Tasyri Dalam Daruriyyah Al-Hamzah”, Jurnal Al-Risalah, no. 2 (2015).

Musyahid Achmad, “Diskursus Maslahat Mursalah Era Milenial”, Jurnal Mazahibuna Perbandingan Mazhab, no. 2 (2019).

Nawawi Arief Barda, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Cet. V; Jakarta: Kencana, 2010.

Notohamidjojo O, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum Salatiga: Griya Media, 2011.

Nazir Moh, Metode Penelitian Jakarta: Ghali Indonesia, 1998.

Qadir Audah Abdul, at-Tasyri’ al-Jinaiy al-Islamiy: Muqoronan bi al-Qonun al-Wad’iy. Juz I, Beirut: Muasasah al-Risalah, 1992.

Rahmadi Takdir, Hukum Lingkungan di Indonesia Edisi Kedua. Jakarta: Rajawali Pers.

Renggong Ruslan, Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-Delik di Luar KUHP. Jakarta: Kencana, 2016.

Rusianto Agus, Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Cet. I; Jakarta: Kencana, 2016.

Saleh Roeslan, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: PT. Bina Aksara.

Santoso Topo, Menggagas Hukum Pidana Islam. Bandung: Asy-Syamil, 2000.

Santoso Topo, Asas-Asas Hukum Pidana Islam Cet; I, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Sari Indah, “Unsur-Unsur Delik Materil dan Delik Formil Dalam Hukum Pidana Lingkungan”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara-Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Vol. I, No. 1 (September 2019).

Sianturi S. R, Tindak Pidana di KUHP Beserta Uraiannya. Jakarta, 2016.

Singarimbun, Masri dan Sofyan Effendi, Metode Penelitian Survai. Jakarta: LP3ES, 1995.

Sudarto, Hukum pidana jilid 1 A-B Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1975.

Sukirno, Sitti Aisyah Kara dan Jumadi, “Sistem Sanksi Perdagangan Anak Menurut Hukum Islam”, Jurnal Diskursus Islam, no. 2 (2018).

Sughandi R, KUHP dan Pembahasanny. Surabaya: Usaha Nasional, 1980.

Sukirno, Sitti Aisyah Kara dan Jumadi, “Sistem Sanksi Perdagangan Anak Menurut Hukum Islam”, Jurnal Diskursus Islam, no. 2 (2018).

Syarifuddin Amir, Meretas Ijtihad; Isu-Isu Penting Hukum Islam Kontemporer di Indonesia Cet. I; Jakarta: Ciputat Press, 2002.

Syafe’I Zakaria, “Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Islam”, Alqalam, Vol. 31, no. 1 (2014).

Syatar, Abdul. “Relevansi Antara Pemidanaan Indonesia Dan Sanksi Pidana Islam.” DIktum 16, no. 1, Juli (2018): 118–134.

Syatar, Abdul, and Achmad Abubakar. Filosofi ’Uqubah Islamiyah Versi Ramadhan Al-Buti; Relevansi Dengan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Indonesia. Gowa: Alauddin University Press, 2020.

Syukri Muhammad Albani Nasution, dkk, Hukum Dalam Pendekatan Islam Cet; II. Jakarta: Kencana, 2017.

Trie Prasetyo Rully, “Tindak Pidana Korporasi Dalam Perspektif Kebijakan Formulasi Hukum Pidana”, Jurnal Hukum Khaira Ummah, no. 4, 2017

Wijaya Abdi, “Cara Memahami Maqashid Al-Syari’ah”, Jurnal Al-Daulah, no. 2, 2019.

Wijaya Abdi, “Perubahan Hukum Dalam Pandangan Ibnu Qayyim”, Jurnal Al-Daulah, no. 2 (2017).

Widjaja Abdi, SS., M.Ag., Penerapan Hukum Islam Menurut Mazhab Empat Cet. 1; Makassar: Alauddin University Press.

Wijaya Abdi, “Respon Lembaga Fatwa Terhadap Isu Fikih Kontemporer”, Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab, no. 2 (2019).

Wardi Muslich Achmad, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam Fikih Jinayah (Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Yafie Ali, Ahmad Sukarja, Muhammad Amin Suma, dkk, Ensiklopedia Hukum Pidana Islam. Jakarta: Kharisma Ilmu, 2003.

Zakaria Syafe’I, “Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Islam”, Alqalam, Vol. 31, no. 1 (2014).

Published
2021-06-09
How to Cite
Atpasila, M. N. A., & Aisyah, S. (2021). Perbandingan Delik Pidana Menurut Aliran Monistis, Dualistis Dan Mazhab Fikih. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 2(2). https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i2.20571
Section
Artikel
Abstract viewed = 1017 times