Studi Komparasi Hukum Positif dan Hukum Islam Terhadap Resiko Perdagangan Komoditi Kontrak Berjangka

  • Resky Saputra Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Rahma Amir Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Tulisan ini membahas tentang resiko pada perdagangan komoditi kontrak berjangka yang ditinjau dari perspektif hukum positif dan hukum Islam, dalam memberikan jawaban terkait masalah resiko yang ada dalam perdagangan komoditi kontrak berjangka. Dalam penulisan dalam penelitian ini digunakan pendekatan kepustakaan atau Library Research. Penulis juga menggunakan Teknik penelitian normatif kualitatif yang mana penulis melihat permasalahan tersebut kemudian dikaitkan dengan ketentuan hukum dan menyimpulkan resiko apa yang ada dalam perdagangan komoditi kontrak berjangka yang bisa menimbulkan permasalahan hukum baik dalam perspektif hukum positif maupun hukum Islam. Dalam penelitian ini penulis menemukan bahwaalam perspektif hukum positif perdagangan komoditi kontrak berjangka menghadirkan resiko tidak jelasnya perlindungan yang diberikan kepada nasabah dalam hal ini investor pada bursa berjangka yang membuat nasabah yang tidak menjadi anggota bursa kesulitan untuk membuktikan atau menuntut kepada bursa dalam hal ini pialang berjangka Ketika nasabah mengalami kerugian yang diakibatkan perbuatan melawan hukum ataupun wanprestasi dikarenakan pada klausul undan-undang a quo menyatakan tanggung jawab atas tindakan pialang ditanggung oleh nasabah sepenuhnya, sedangkan nasabah tidak memiliki penguasaan penuh terhadap sistem perdagangan berjangka. sistem atau metode dalam perdagangan komoditi kontrak berjangka pada umumnya dan Sebagian besar ulam berpendapat memiliki atau cenderung mengarah ke transaksi yang dilarang seperti gharar dan maysir ataupun akad yang dilaksanakan pada saat transaksi tidak memenuhi rukun dan syarat akad seperti tidak adanya harga dan barang pada saat terjadi transaksi.

References

Abdi Wijaya. “Dimensi Ilahi Dan Dimensi Insani Dalam Maqashid Al-Syariah.” Al-Risalah 15, no. 2 (November 2015): 214–21.

Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah : Dari Teori Ke Peraktek. Jakarta: Gema Insani, 2001.

Bachtiar, B. Metode Penelitian Hukum. Tanggerang: Unpam Press, 2019.

Buchori, Imam. “Transaksi Derivatif Dalam Perspektif Hukum Islam.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 12, no. 1 (2009): 130–54. https://doi.org/10.15642/ALQANUN.2009.12.1.130-154.

Cristopher Pass, Bryan Lowes, Leslie Davis. Kamus Lengkap Ekonomi Terj.Tumpal Rumpea. Jakarta: Erlangga, 1998.

D.Martin, John. Dasar-Dasar Manajemen Keuangan, Terj.Haris Munandar. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994.

Dimyati. “Transaksi Derivatif Dalam Perspektif Ekonomi Syariah.” Irtifaq : Jurnal Ilmu-Ilmu Syari’ah 2, no. 1 (2015): 98–115.

Dimyauddin Djuwaini. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

Ediana, Dian. Transaksi Derivatif Dan Masalah Regulasi Di Indonesia. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2008.

Faturrahman. Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi Di Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Hamdi Abdul Adhim. Al-Ta’mul Fi Aswaq Al-Umulat Al-Dawaliyah. Kairo: Internasional Institute For Islamic Thought, 1996.

Hanafi Sofyan. Perdagangan Berjangka Dan Ekonomi Indoneseia. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2000.

Hidayatullah. Perdagangan Berjangka Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2017.

Karim, Adimarwan. Bank Islam:Analisis Fiqh Dan Keuangan. Jakarta: Rajawali Press, 2011.

Mohammad Samsul. Pasar Berjangka Komoditi Derivatif. Jakarta: Salemba Empat, 2010.

Mohammad Syamsul. Pasar Berjangka Komoditas Dan Derivatif. Jakarta: Erlangga, 2010.

Nursain, Muhammad Rezky Ranuwijaya, and Achmad Musyahid. “Fenomena Ikhtilāf Di Kalangan Masyarakat Islam Kota Makassar; Studi Perbandingan Antara Nahdlatul Ulama Dan Wahdah Islamiyah.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 2 (December 2020): 164–78. https://doi.org/10.24252/MH.V2I2.17597.

Philipus M.Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Surabaya: Peradaban, 2007.

Sarwan, Ahmad. Fiqh Muamalah. Jakarta: Pustaka Setia, 2009.

Sawidji Widoatmojo. Cara Cepat Memulai Investasi Saham. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2004.

Sudarsono. Pokok -Pokok Hukum Islam. Jakarta: Rineka Cipta, 1992.

Syatar, Abdul, and Arif Rahman. “Transformation of Fiqh in the Forms of Pilgrimage and Zakat Legislation.” Mazahibuna 1, no. 2 (2019). https://doi.org/10.24252/MH.V1I2.11646.

Widjaja, Abdi. “Praktik Bisnis Rental Mobil Di Kota Makassar Dalam Perspektif Hukum Islam.” Universitas Islam Negeri Alauddin, 2017.

Widoatmojo, Sawidji. Cara Sehat Investasi Di Pasar Modal: Pengantal Menjadi Investor Professional. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2012.

Wijaya, Abdi. Konfigurasi Hukum Islam: Sebuah Tinjauan Fikih Muamalah. Makassar: Alauddin Universty Press, 2014.

Zuhaily, Wahbah dan Abdul Hayyie al-Kattani. Al Fiqh Al Islamy Wa Adillatuh Juz 4. Jakarta: Gema Insani, 2011.

Published
2022-05-31
How to Cite
Saputra, R., & Amir, R. (2022). Studi Komparasi Hukum Positif dan Hukum Islam Terhadap Resiko Perdagangan Komoditi Kontrak Berjangka. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 3(2), 389-404. https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.21010
Section
Artikel
Abstract viewed = 116 times