Kesetaraan Gender terhadap Penempatan Jabatan Struktural Perspektif Hukum Islam

  • Rifqa Qur'ani Idris
  • Siti Aisyah

Abstract

Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana kesetaraan gender terhadap penempatan jabatan struktural di sekretariat daerah kantor bupati Gowa. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: yuridis normatif dan sosiologis. Adapun sumber data penelitian penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Peluang perempuan dalam memperoleh jabatan struktural di Sekretariat Daerah Kantor Bupati Gowa sangat terbuka bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam menduduki jabatan struktural. Seperti halnya dalam Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2000 pasal 5 tentang persyaratan pengangkatan jabatan struktural, tidak ada diskriminasi atau tidak ada pembedaan antara pegawai laki-laki dan perempuan dalam memperoleh jabatan struktural. 2) Dalam pandangan hukum Islam, Islam memposisikan perempuan pada tempat yang mulia, tidak ada kodrat yang menjadikan perempuan tunduk terhadap laki-laki begitupun sebaliknya, laki-laki dan perempuan harus tunduk kepada kebenaran dan sama-sama menegakkan keadilan. Tidak ada diskriminasi antara peran laki-laki dan perempuan. hal ini sebagaimana dilihat dari hasil penelitian sudah tidak ada lagi peran perbedaan antara laki-laki dan perempuan, di Sekretariat Daerah sudah memberikan kepada perempuan hak dan kewajiban serta kesempatan memperoleh jabatan. Implikasi dari penelitian ini adalah peningkatan kompetensi ini sangat penting untuk meningkatkan Pendidikan dan keterampilan dalam memenuhi kualifikasi kompetensi perempuan sesuai dengan yang dibutuhkan pada setiap jenjang jabatan. Kesulitan bagi perempuan dalam membagi waktu diperlukan dukungan dalam membantu pekerjaan rumah tangga atau berbagi peran untuk bersama-sama menyelesaikan pekerjaan rumah, maka kesempatan untuk mengerjakan pekerjaan kantor ataupun mengembangkan karir dapat lebih terbuka. Perempuan yang diberkan kepercayaan mendudui jabatan struktural harus bekerja secarra maksimal, hal ini perlu dilakukan untuk membuktikan bahwa perempuan juga memiliki kemampuan yang tidak kalah dengan laki-laki.

References

Astuti, Puji. “Peluang PNS Dalam Memperoleh Jabatan Struktural: Studi Kualitas Kesetaraan Gender di Pemerintah Kota Semarang”. Politika, vol. 3 no.2 (Mei 2013). https://ejournal.undip.ac.id/index.php/politika/article/view/4862 (Diakses 10 Februari 2021).

Bakry, Muammar. Fiqh Prioritas; Konstruksi Metodologi Hukum Islam Dan Kompilasi Kaidah Prioritas Hukum Islam. 1st ed. Jakarta: Pustaka Mapan, 2009.

Djarkasi, Anes. Peran Perempuan dalam Kesetaraan Gender dalam Women in Publik Sector. Yogyakarta: Tiara Wacana, 1991.

Fu’ad Abdull, Abd Baqi, Hadits Shahih Bukhari Muslim, Jawa Barat: Fathan Prima Media, 2017.

Khalaf, Abd al-Wahab. Ilmu usul al-Fiqh. Mesir: Diar al-Qalam, 1998.

Krisnawaty, Tatil, Solidaritas Perempuan. Yogyakarta: Andi Offset, 2000.

Ma’mun, Muhammad. “Peran Istri Sebagai Tenaga kerja Wanita Dalam Mencari Nafkah Keluarga dan Implikasinya Terhadap Keluarga Sakinah Perspekif Gender”. Thesis, Malang Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2018.

Manulang. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT Asdi Mahasatya, 2001.

Manulang, Sedjun. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Jakarta :PT Rineka Cipta, 1995.

Martini, Sri. Jabatan Struktural dalam Perguruan Tinggi. Bandung: Nuasa, 2016.

Meo, Eugania Natalia. “Kesetaraan Gender dalam Perekrutan Aparatur Sipil Negara Menempati Jabatan Struktural di Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur”. Perspektif, vol. 10 no. 1 (31 Januari 2021). h. 207. Kesetaraan Gender dalam Perekrutan Aparatur Sipil Negara Menempati Jabatan Struktural di Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur | Meo | PERSPEKTIF (uma.ac.id) (Diakses 10 Juli 2021).

Muhammad, Ilham. “Tinjauan Hukum Bagi Tenaga Kerja Wanita Dalam Hukum Islam”. Sengaji Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum vol. 2 no. 1 (Maret 2018), h. 37. http://ejournal.iaimbima.ac.id/index.php/sangaji/article/view/266 (Diakses 31 Januari 2021).

Pemerintah Kabupaten Gowa, “Sejarah Kabupaten Gowa”. Website Resmi Kabupaten Gowa. SEJARAH KABUPATEN GOWA – Website Resmi Pemerintah Kabupaten Gowa (gowakab.go.id) (Diakses 5 Juli 2021)

Prastowo, Andi. Bias Gender. Yogyakarta: Andi, 2014.

Rahayuningsih. Peranan Gender. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.

Rakhmawanto, Ajib. “Seleksi Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural”. Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS, vol. 13 no. 2 (November 2007). https://jurnal.bkn.go.id/index.php/asn/article/view/163 (Diakses 25 Mei 2021).

Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah Jilid 3. Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2004.

Shihab, M Quraish. Membumikan Al-Qur’an Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Jakarta: Mizan, 1992.

Silalahi, Ulber dan Tutik Rachmawati. “Kesetaraan Gender Dalam Administrasi Publik: Peluang Pegawai Perempuan dalam Promosi Jabatan di pemerintah Kota Bandung”. Laporan Hasil Penelitian. Bandung: Lppm Unppar Bandung, 2016.

Soerjono, Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press, 1986.

Subaeda. “Kedudukan Perempuan dalam Al-Quran (Suatu Kajian Tahlili dalam Q. S. An-Nisa: 124)”. Skripsi. Makassar: UIN Fakultas Ushuluddin, Filsafat dan Politik, 2019.

Suhra, Sarifa. “Kesetaraan Gender Dalam Perspektif al-Qur’an dan Implikasinya Terhadap Hukum Islam”. Al-Ulum, vol. 13 no. 2 (Desember 2013). http://www.journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/au/article/view/193 (Diakses 20 Januari 2021).

Supardin. “Kajian Gender Perspektif Hadis Nabi”. Al-Fikr vol. 17 no. 1 (2013). http://103.55.216.56/index.php/alfikr/article/view/2267 (Diakses 25 Januari 2020).

Suriyasan. Perjalanan Bias Gender. Jakarta: Elex Media Komputindi, 2015.

Syatar, Abdul. “TRANSFORMATION OF FIQH IN THE FORMS OF HAJJ AND ZAKAT LEGISLATION.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 Desember (2019): 120–33. https://doi.org/10.24252/mh.v1i2.11646.

Tsuroyya, Churin. “Pemenuhan Hak Pekerja Perempuan di PT. Djarum Tayu Pati”. Skripsi, Surakarta: Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2018.

Umar, Nasaruddin. Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, Jakarta: Paramadina, 2001.

Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Zuriah, Nurul. Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan, Cet. III; Jakarta: PT. Bumi Aksa, 2009.

Published
2021-12-02
How to Cite
Idris, R. Q., & Aisyah, S. (2021). Kesetaraan Gender terhadap Penempatan Jabatan Struktural Perspektif Hukum Islam. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 2(3). https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i3.22855
Abstract viewed = 263 times