Wakaf Temporer Untuk Pemberdayaan Umat Perspektif Mazhab Al-Syafi’i

Analisis Sosiologis Terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

  • Rahman Ardiansyah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Musyfikah Ilyas Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisiskan perbedaan pendapat dari kedua dasar hukum yakni hukum Islam dan hukum positif tentang wakaf tunai berjangka (temporer) untuk permberdayaan umat. Dalam menjawab problematika diatas, penulis menggunakan Penelitian Kepustakaan (Library Research) yang berpedoman terhadap pengelolahan data yang didapatkan dari beberapa literatur. Adapun sumber data yang didapatkan diantaranya data sekunder, primer dan tersier. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif merupakan sesuatu yang didasarkan oleh studi kepustakaan dengan menyelami karya-karya ilmiah yang berhubungan langsung pada objek yang dikaji serta menganalisiskan dalam literatur yang memiliki relevansi dengan masalah yang dibahas, kemudian mengulas lalu menyimpulkannya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, terdapat perbedaan dan persamaan pada pandangan hukum Islam dan hukum positif tentang wakaf tunai berjangka (temporer). Hasil penelitian ini ditemukan bahwa pendapat hukum Islam yakni Dalam pandangan mazhab al-Syafi’i harta wakaf bersifat abadi sehingga harta wakaf tidak boleh dijual, diganti, dan dipindah sehingga kondisi apapun benda wakaf yang digunakan al-Syafi’i. Landasan dari pandangan al-Syafi’I adalah Q.S Surah Ali-Imran/3 : 92. Regulasi dari perwakafan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf telah memperluas benda yang dapat diwakafkan oleh wakif, sebelum adanya undang-undang ini secara umum hanya terbatas pada benda tidak bergerak atau benda tetap seperti tanah dan bangunan, dengan adanya undang-undang tersebut juga diatur mengenai wakaf benda bergerak seperti wakaf tunai (uang).

References

Huda, Fatkur. “Studi Analisis Wakaf Uang Dalam Kompilasi Hukum Islam, Fatwa MUI, Dan UU No. 41 Tahun 2004, Dalam Mendorong Pemberdayaan Ekonomi Umat.” Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam 2, no. 1 (2018): 1–18.

Ilyas, Musyfikah. “Istibdal Harta Benda Perspektif Hukum Islam.” Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 3, no. 2 (December 2016): 138–50. https://doi.org/10.24252/JURISPRUDENTIE.V3I2.2822.

Kementerian Agama RI. Al-Qur’an Dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2019. https://doi.org/10.16309/j.cnki.issn.1007-1776.2003.03.004.

Maidin, Sabir, and Rifka Tunnisa. “JAMINAN FIDUSIA DALAM TRANSAKSI PERBANKAN (Studi Komparatif Hukum Positif Dan Hukum Islam).” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 1 (2020). https://doi.org/10.24252/mh.v2i1.14284.

Musyahid, Achmad. “Diskursus Maslahat Mursalah Di Era Milenial; Tinjauan Filosofis Terhadap Konsep Maslahat Imam Malik.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (December 2019). https://doi.org/10.24252/MH.V1I2.10625.

Nurul Jannah. “Tinjauan Hukum Islam Dan Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Terhadap Penerapan Wakaf Berjangka Di Bank Syariah Bukopin Cabang Waru Sidoarjo.” Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, 2014.

Rohidin, R. (Rohidin). Buku Ajar Pengantar Hukum Islam Dari Semenanjung Arabia Hingga Indonesia. Lampung: Lintang Rasi Aksara, 2017.

Sanuri. “HIFZ AL-MAL SEBAGAI DASAR ETIK-MORAL DALAM MENEKAN ANGKA KEMISKINAN DI INDONESIA.” Maliyah 06, no. 01 (2016): 1187–1213.

Sumuran Harapan. Strategi Pengembangan Wakaf Tunai Di Indonesia. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Kementrian Agama RI, 2007.

Syatar, Abdul, and Chaerul Mundzir. TOKOH DAN KETOKOHAN IMAM MAZHAB (Kontribusinya Terhadap Pengembangan Fikih Di Indonesia). Gowa: Alauddin University Press, 2021.

Published
2022-05-31
How to Cite
Ardiansyah, R., & Ilyas, M. (2022). Wakaf Temporer Untuk Pemberdayaan Umat Perspektif Mazhab Al-Syafi’i: Analisis Sosiologis Terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 3(2), 379-388. https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.23985
Section
Artikel
Abstract viewed = 208 times