Analisis Sosiologis Terhadap Perempuan Yang Mengabaikan Hutang Puasa
Studi Kasus Mahasiswi Perbandingan Mazhab Dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Abstract
Pokok masalah dalam penelitian ini ialah analisis sosiologis terhadap perempuan yang mengabaikanhutang puasa (studi kasus mahasiswi Perbandingan Mazhab dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar). Pokok masalah tersebut selanjutnya diuraikan kedalam beberapa sub masalah atau pertanyaan penelitian yaitu: 1) Apa yang menjadi faktor mahasiswi jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum UIN Alauddin Makassar mengabaikan hutang puasa? 2) Bagaimana analisis sosiologis terhadap mahasiswi Perbandingan Mazhab dan Hukum UIN Alauddin Makassar yang mengabaikan hutang puasa. Faktor yang menjadi penyebab mahasiswi PMH mengabaikan hutang puasa ialah karena lupa, malas, menunda-nunda, faktor lingkungan sekitar, dan ketidak tahuannya akan hukum mengqadha puasa Ramadhan. Analisis sosiologis berdasarkan fakta yang ada dilapangan nyatanya pelaksanaan qadha puasa tidak sejalan dengan hukum yang berlaku, berdasarkan hasil wawancara ditemukan bahwa partisipan melakukan pengabaian meskipun telah mengetahui hukumnya yang dimana jika sesuatu yang wajib lalu ditinggalkan adalah dosa bagi orang tersebut. Adanya pengabaian hutang puasa dikarenakan masih kurangnya kesadaran masing-masing mengenai pelaksanaan qadha puasa.
References
Abdussalam, R. Kriminologi. Jakarta: Restu Agung, 2007.
Al-Asqalani, Ibnu Hajar. Fathul Baari Syarah Shahih Al-Bukhari. Jakarta: Pustaka Azzam, 2010.
Arsyad, Azman, Ibtisam Ibtisam, and Mulham Jaki Asti. “Konsep Ihtiyāṭ Imam Syafi’i Terhadap Anjuran Menutup Aurat Bagi Anak-Anak; Analisis Tindakan Preventif Pelecehan Anak.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 2 (December 2020): 255–269.
Aty, Nur Sani, and Supardin Supardin. “Penyelesaian Perkara Pemerkosaan Disertai Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anggota Militer.” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 1 (2020): 129–135.
Departemen Agama, R I. Al-Qur’an Dan Terjemahannya. Sygma Examedia Arkanleema. Bandung, 2009.
Fajrussalam, Hisny, Firda Rahma Fajriana, Nurul Fitriyani Roisussalamah, Rania Roka, and Syifa Mutiara Puradireja. “Pandangan Hukum Islam Terhadap Kejahatan Seksual.” El -Hekam 7, no. 1 (June 2022): 96–105.
HL, Rahmatiah. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Sungguminasa).” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 4, no. 1 (June 2015): 32–53.
Huda, Syamsul. “Zina Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana.” HUNAFA: Jurnal Studia Islamika 12, no. 2 (December 2015): 377–397.
Ibrahim, Rifki Septiawan. “Hak-Hak Keperdataan Anak Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” Lex Privatum 6, no. 2 (2018): 53–60.
Irawan, Deni. “Fungsi Dan Peran Agama Dalam Perubahan Sosial Individu, Masyarakat.” Borneo : Journal of Islamic Studies 2, no. 2 (August 2022): 125–135.
Legesan, Andika. “Korban Kejahatan Sebagai Salah Satu Faktor Terjadinya Tindak Pidana Pemerkosaan.” Lex Crimen 1, no. 4 (2012): 10–23.
Lubis, Syahrizal Efendi. “Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Kota Medan.” Jurnal Ilmiah MAKSITEK 6, no. 1 (2021): 58–68.
Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Muzakir, Kahar. “Zina Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana.” Formosa Journal of Science and Technology 1, no. 1 (July 2022): 33–46.
Purba, Simon, Mustamam, and Adil Akhyar. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perzinahan Dalam Perspektif KUHP Dan Qanun Di Lhoksukon Aceh Utara.” Jurnal Ilmiah Metadata 3, no. 2 (2021): 651–668.
Purwanto. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Idea Hukum 6, no. 1 (March 2020): 77–95.
Rahayu, Lilik Puja. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Progresif : Media Publikasi Ilmiah 6, no. 1 (April 2018): 58–74.
Rumiyati, Rini. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Oleh Anak (Studi Kasus Perkara Nomor 138/Pid.Sus/2020/PN.Pti).” Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal 1, no. 2 (December 2021): 194–205.
Sadarjoen, Sawitri Supardi. Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual. Bandung: Refika Aditama, 2005.
Sallatu, Awaluddin. “EFEKTIVITAS PEMENUHAN HAK ANAK SETELAH PERCERAIAN (Studi Kasus Di Kota Makassar).” El-Iqthisadi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum 1, no. 2 (2020): 1–10.
Sayyid, Sabiq. “Fiqih Sunnah.” Bandung: Al-Ma’arif, 1990.
Shihab, M. Quraish. “Tafsir Al-Mishbah Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an.” Jakarta: Lentera Hati, 2001.
Sirait, Arist Merdeka. “Menggugat Peran Negara, Pemerintah, Masyarakat Dan Orang Tua Dalam Menjaga Dan Melindungi,” 2011.
Sulistyaningsih, Ekandari, and Faturochman MA. “Dampak Sosial Psikologis Perkosaan.” Buletin Psikologi 10, no. 1 (September 2015): 9–23.
Sultan, Lomba, Achmad Musyahid, Mulham Jaki Asti, and others. “ISLAMIC LAW LEGISLATION IN AN EFFORT TO REFORM INDONESIA’S NATIONAL LAW.” Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 22, no. 1 (2022): 93–104. https://doi.org/10.24252/al-risalah.vi.28369.
Yanggo, Chuzaimah T. Problematika Hukum Islam Kontemporer II. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1996.
Zainuddin. “Hukuman Bagi Pelaku Perkosaan Anak Di Bawah Umur Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam 4, no. 2 (September 2017): 132–148.
Zuleha. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pemerkosaan Dalam Perspektif Viktimologi.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 10, no. 1 (2015): 125–133.
Copyright (c) 2022 Reny Anggraeni, Abdul Wahid Haddade, Sohrah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.