Pemahaman Masyarakat tentang Hukum Tahlilan di Desa Letta-Tanah Kecematan Sibulue Kabupaten Bone

Perspektif 'Urf

  • Veri Gunawan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Andi Muhammad Akmal Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Pokok masalah dalam artikel ini adalah bagaimana pemahaman masyarakat tentang Hukum Tahlilan. Adapun rumusan masalahnya, 1) Bagaimana Pemahaman Mayarakat Tentang Hukum Tahlilan di Desa Letta-Tanah, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Provensi Sulawesi Selatan dalam Perspektif Urf? 2) Bagaimana Proses Tahlilan di Desa Letta-Tanah, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Provensi Sulawesi Selatan? Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif, dimana penelitian yang mendeskripsikan serta memberi gambaran terhadap suatu objek yang diteliti sebagai sumber langsung dan instrument penelitian sendiri, yaitu penelitian merupakan perencanaan, pelaksanaan pengumpulan data, analisis, serta penafsiran data, dan pada akhirnya menjadi laporan hasil penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Ketika orang meninggal kita harus mendoakannya, maka dengan tradisi tahlilan inilah kita Bersama-sama berdoa dan menjalin silaturahim, kebersamaan sesama ummat islam. Tahlilan adalah berniat mengirim pahala kepada mayyit dimohonkan kepada Allah SWT berbentuk ampunan, pembebasan dari api neraka, tolak bala, dengan begitu tahlilan dihayati sebagai bentuk kesolehan dan memberikan dampak positif dari bentuk sikologi. Dalam menghadiri pelaksanaan tahlilan masyarakat pun memiliki alasan yang berbeda-beda, sehingga menyebabkan terjadinya perbedaan motivasi atau dorongan bagi masyarakat dalam menghadiri pelaksanaan tahlilan. Seperti, masyarakat lebih termotivasi untuk hadir dan mengikuti pelaksanaan tahlilan jika orang yang meninggal atau keluarga yang tertimpa musibah (yang ditinggal oleh salah satu anggota keluarganya) adalah temannya, keluarga temannya, atau bahkan seorang tokoh masyarakat. 2) Masyarakaat didesa letta-tanah mengikuti tahlilan dengan beragam tujuan seperti misalnya mendoakan orang meningeal, taqarruban ilallah (mengharap berkah dari allah) dengan mendoakan sesama muslim, mendekatkan diri kepada Allah dengan berdzikir (membaca tahlil, tasbih, shalawat) selain itu ada juga masyarakaat yang mengikuti tahlilan untuk silaturahim. Pada tahun 2016 didesa letta-tanah tahlilan untuk orang meninggal masih rutin dilakasanakan pada hari-hari tertentu seperti tujuh hari setelah meninggal,empat puluh hari dan seratus hari namun setelah pergantian imam desa tahlilan didesa letta tanah untuk orang meningal sudah jarang dilaksanakan.’tahlilan untuk orang meninggal diganti dengan kegiatan Taziyah dan Barazanji dengan pertimbangan tahlilan bukan hal yang wajib untuk dilaksanakan dan akan lebih afdal apabila tahlilan diganti dengan Taziyah dan Barazanji”.

References

M. Munandar Sulaiman, Ilmu Budaya Dasar, (Bandung;Erfsco, 1992), h. 92.

Supriyanto,dkk, Islam dan Kearifan Lokal: Ekspresi Keberagamaan di Asia Tenggara, (Yogyakarta,Deepublish, 2018) h.6.

Abdul Syatar and Arif Rahman, “Transformation of Fiqh in the Forms of Pilgrimage and Zakat Legislation,” Mazahibuna 1, no. 2 (2019), https://doi.org/10.24252/MH.V1I2.11646.

Abdurrahman Wahid, Pergulatan Negara, Agama, dan Kebudayaan, Cet..I;(Jakarta: (Jakarta: Desantara, 2001), h. 156.

M Noor Harisuddin, “Madzhab Fiqih Berbasis Lokalitas”, dalam Jurnal al-‘Adalah Vol 9 No 3 (Jember: STAIN Press, 2006), h. 123.

Abdul Wahhab Khallaf, Ilm Ushul al-Fikih, (Kuwait: Dar al-Qalam, t.th.), h.79.

Abdurrahman Wahid, Pergulatan Agama, Negara dan Kebudayaan, Cet.II; (Jakarta:Desantara, 2001)h.111.

Ahmad Baso, Islam Liberal Sebagai Ideologi, h. 125.

Harwis Alimuddin and Tahani Asri Maulidah, “Implication of Local Wisdom in Islamic Law Compilation Legislation,” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 3, no. 2 (2021): 143–58, https://doi.org/10.24252/mh.v3i2.24982.

Munawar Abdul Fattah, Tradisi Orang-orang NU, (Yogyakarta: PUSTAKA PESANTREN, 2012) h. 276.

Thohir Abdullah, Kajian Status Tahlil dalam Al-Quran dan Hadist,(Surabaya:Terang, 2009),h. 4.

Muhaimin, et.al,Ilmu Pendidikan Islam,(Surabaya: Karya Abditama, 2014),h. 6.

Departemen Agama RI, al-Kahfi, Mushaf al-Quran, QS. Muhammad 19/47, h. 508.

Departemen Agama RI, al-Kahfi, Mushaf al-Quran, QS. Yasin 69/36, h. 444.

Hamzah Hasan, “Tradisi Kaboro Coi Di Desa Sakuru Monta, Bima; Analisis Hukum Islam,” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 2 (2020), https://doi.org/10.24252/mh.v2i2.17973.

Wawancara dengan Agustan, tanggal 7 september 2021 di Desa Letta-Tanah

Wawancara dengan Fatiman, tanggal 7 september 2021 di Desa Letta-Tanah

Wawancara dengan Ahmad, tanggal 7 september 2021 di Desa letta-tanah

Wawancara dengan Imam Muchtar, tanggal 7 september 2021 di Desa letta-tanah

Wawancara dengan Azhar, tanggal 7 september 2021 di dusun kampulajeng

Published
2022-05-31
How to Cite
Gunawan, V., & Muhammad Akmal, A. (2022). Pemahaman Masyarakat tentang Hukum Tahlilan di Desa Letta-Tanah Kecematan Sibulue Kabupaten Bone: Perspektif ’Urf. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 3(2), 449-460. https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.25468
Section
Artikel
Abstract viewed = 210 times