Analisis Sosiologis Terhadap Kewajiban Pandai Baca Al-Qur’an Bagi Calon Pengantin
Studi Kasus Desa Datara Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa terkait penggantian nama anak untuk kesehatan, dilihat dari perspektif hukum Islam dan hukum adat yang kemudian dikaitkan dengan yang terjadi di Kel. Bontoparang, Kec. Parangloe, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan. Dalam menjawab problematika diatas, penulis menggunakan Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu penelitian yang mengangkat data dan permasalahan yang ada di lapangan (lokasi peneltian). Adapun sumber data yang didapatkan diantaranya data primer dan data sekunder. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitiatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu untuk mengetahui bagaimana suatu hukum itu dilaksanakan serta bagaimana proses penegakannya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di Desa Datara , Kec. Tompobulu, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan terdapat suatu kepercayaan masyarakat dimana apabilah anak sering sakit-sakitan maka akan diganti namanya. Para ulama bersilang pendapat perihal nama baik yang paling dicintai Allah swt., sebagian berpendapat: nama para nabi sementara jumhur ulama sepakat menyatakan, bahwa nama yang paling dicintai Allah swt adalah nama yang di sandarkan (iḍāfaāt) kepada asmā al-ḥusnā. Mitos atau sebuah kepercayaan terhadap suatu yang diluar nalar akal merupakan hal yang sudah lama ada pada masyarakat Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan. Dalam wawancara yang dilakukan oleh peneliti hampir mayoritas responden menyatakan dan memahami bahwa mereka tidak terlalu memikirkan apakah mengganti nama karena kesehatan itu mitos atau tidak. Karena mereka beranggapan bahwa selama itu baik maka sah-sah saja untuk dilakukan dan diamalkan. Dengan maksud dan tujuan yang baik, mereka berinisiatif untuk merubah nama mereka atau anak mereka agar supaya lebih baik dari sebelumnya. Yang sebelumnya sakit supaya sehat. Implikasi dari penelitian tersebut: Kunci utama dalam pelaksanaan ibadah dari setiap muslim adalah mampu dalam membaca dan melantungkan ayat-ayat suci al-Qur’an. Ketika seorang muslim tidak mampu untuk membaca kitab suci al-Qur’an maka itu akan menjadi penghambat dalam beribadah dan terapkanya aturan baca al-qur’an yaitu agar warga desa Datara mampu membina anak-anaknya agar menjadi keluarga yang sakina mawaddah dan mampu menjelaskan sebagai hamba Allah swt. Pembinaan akalnya, jiwanya, kesucian dan etika, sedangkan pembinaan jasmaninya menghasilkan keterampilan dengan menggabungkan unsur-unsur tersebut terciptalah makhluk dua dimensi dalam satu keseimbangan dunia dan akhirat, ilmu dan iman. Dalam analisis sosioligis terhadap kewajiban pandai baca al-Qur’an bagi calon pengantin di Desa Datara kecamatan Tompobulu kabupaten Gowa dalam keterlibatan masyarakat dalam tahap peraturan yang hendak dibentuk oleh kepala desa adalah sebuah upaya kerjasama yang dibangun dalam sebuah sistem pemerintahan antara pemerintah desa dengan masyarakatnya. Dengan tujuan membangun Desa ke arah yang lebih baik.
References
Abdullah, Rozaila. Pelaksanaan Otonomi Daerah Luas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. Jakarta: PT, Rajagrafindo Persada, 2005.
Al-Baqi, Muhammad Fuad ‘Abd. Sahih Muslim Juz 1. Beirut: Dar Alam al-Kutub, 1996.
Al-Bukhari, Abi’Abdillah Ibn Ismail. Shahihu Al-Bukhari. Beirut-Libanon: Dar Ibn Hazm, 2003.
Ali, Mohammad Daud. Hukum Islam Dan Peradilan Agama. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997.
Departemen Agama, R I. Al-Qur’an Dan Terjemahannya. Sygma Examedia Arkanleema. Bandung, 2009.
Elimartati. “Bunga Rampai Perkawinan Di Indonesia.” STAIN Batusangkar Press, 2014.
Iqbal, Muhammad, and Rabiah Rabiah. “Penafsiran Dispensasi Perkawinan Bagi Anak Di Bawah Umur (Analisis Beberapa Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh).” El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 3, no. 1 (August 2020): 101–14. https://doi.org/10.22373/UJHK.V3I1.7708.
Iskandar. “KEBIJAKAN PEMERINTAH UNDANG-UNDANG N0. 32 TAHUN 2004 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH DAN DANA ALOKASI UMUM DI INDONESIA.” Sains Indonesia: Jurnal Administrasi Publik Dan Politik 1, no. 1 (2016): 8–15. https://doi.org/https://ypsi.co.id/index.php/JAPP/article/view/4.
Joni, Rama, Abdul Rahman, and Eka Yanuarti. “Strategi Guru Agama Desa Dalam Meningkatkan Kemampuan Membaca Al Quran Warga Desa.” JOEAI (Journal of Education and Instruction) 3, no. 1 (2020): 59–74.
Jonwari, and Faiz Zainuddin. “KONSEP TAFSIR DAN TAKWIL DALAM PRESPEKTIF AS-SYATIBI.” LISAN AL-HAL: Jurnal Pengembangan Pemikiran Dan Kebudayaan 14, no. 2 (December 2020): 399–428. https://doi.org/10.35316/LISANALHAL.V14I2.791.
Khoiruddin, M. Arif. “PENDEKATAN SOSIOLOGI DALAM STUDI ISLAM.” Tribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman 25, no. 2 (September 2014): 348–61. https://doi.org/10.33367/TRIBAKTI.V25I2.191.
Lubis, Suaib. “Pelaksanaan Peraturan Paerah No. 5 Tahun 2003 Tentang Pandai Baca Huruf Al-Qur’an Bagi Calon Penganten (Studi Kasus Di Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal 2011).” Pascasarjana UIN Sumatera Utara, 2013.
Manan, Munafrizal. Penemuan Hukum Oleh Mahkamah Konstitusi. Bandung: Mandar Maju, 2012.
Marzuki, M. “Beberapa Aspek Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Mesir Dan Pakistan Suatu Studi Perbandingan.” Jurnal Penelitian Humaniora UNY 3, no. 3 (1998): 157–68.
Nuruddin, Amiur, and Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam Di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih. surabaya: Kencana, 1974.
Rahman, Arif. “Al-Daruriyat Al-Khams Dalam Masyarakat Plural.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 1 (2019): 25–41. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/mh.v1i1.9664.
Ridwan, M K. “PENAFSIRAN PANCASILA DALAM PERSPEKTIF ISLAM: PETA KONSEP INTEGRASI.” Dialogia 15, no. 2 (December 2017): 199–220. https://doi.org/10.21154/DIALOGIA.V15I2.1191.
Royani, Ahmad. “KEDUDUKAN ANAK NON MUSLIM TERHADAP HARTA WARISAN PEWARIS ISLAM DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPerdata).” Jurnal Independent 3, no. 1 (June 2015): 45–52. https://doi.org/10.30736/ji.v3i1.34.
Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah-Jilid 3. Jakarta: Cakrawala Publishing, 2009.
Shamad, Muhammad Yunus. Hukum Pernikahan Dalam Islam. Istiqra. Vol. 5, 2017.
Shamad, Yunus. “Jurnal Hukum Pernikahan Dalam Islam.” Istiqra` : Jurnal Pendidikan Dan Pemikiran Islam 5, no. 1 (2017): 74–80.
Subekti, Trusto. “SAHNYA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN.” Jurnal Dinamika Hukum 10, no. 3 (October 2010): 329–38. https://doi.org/10.20884/1.JDH.2010.10.3.103.
Syani, Abdul. Sosiologi Dan Perubahan Masyarakat. Lampung: Pustaka Jaya, 1995.
Syatar, Abdul, and Arif Rahman. “Transformation of Fiqh in the Forms of Pilgrimage and Zakat Legislation.” Mazahibuna 1, no. 2 (2019). https://doi.org/10.24252/MH.V1I2.11646.
Ulum, Bachrul. “PEMAHAMAN HADITS BERBASIS PENDEKATAN SOSIOLOGI (Pemaknaan Ulang Mahram Terhadap Pendampingan Wanita Dalam Perjalanan).” Al Yazidiy : Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan 4, no. 1 (July 2022): 63–70. https://doi.org/10.55606/AY.V4I1.24.
Copyright (c) 2022 Syahdan Bahrul, M. Saleh Ridwan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.