Jual Beli Online Menggunakan Sistem Dropshipping Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik

  • Hasbi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Darsul S. Puyu Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Yusri Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Artikel ini mengkaji tentang jual beli online menggunakan sistem dropshipping dalam perspektif hukum Islam dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yang berisi uraian tentang teori, temuan dan bahan penelitian yang diperoleh dari bahan acuan untuk dijadikan landasan kegiatan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat antara hukum Islam dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik mengenai jual beli online menggunakan sistem dropshipping. Berdasarkan dari pandangan hukum Islam memiliki perbedaan pendapat tentang hal ini. sedangkan ndang-undang informasi dan transaksi elektronik mengenai jual beli online menggunakan sistem dropshipping tidak ada larangan untuk menggunakan transaksai online dengan menggunakan sistem dropshipping, yang terpenting adalah seorang pelaku usaha yang menawarkan suatu produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang jelas dan benar terkait informasi barang yang diperjualbelikan.

References

DARMIANTI, E E S, Subhan Subhan, and Anzu Elvira Zahara. “PERILAKU" TOKE" DAN PETANI DALAM BERBISNIS JUAL BELI HASIL PERKEBUNAN PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM DI DESA KUALA KERITANG KECAMATAN KERITANG KABUPATEN INDRAGIRI HILIR PROVINSI RIAU.” UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, 2019.

Fauzia, Ika Yunia. “Akad Wakâlah Dan Samsarah Sebagai Solusi Atas Klaim Keharaman Dropship Dalam Jual Beli Online.” Islamica 9, no. 2 (2015): 323–43.

Gafur, Mulyawana Abd, and Wahid Haddade Abdul. “PERLINDUNGAN KOSNUMEN DALAM AKAD JUAL BELI ONLINE ATAS HAK KHIYAR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Kel. Pabiringa Kec. Binamu Kab. Jeneponto).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 2020.

Ghazaly, H Abd Rahman. Fiqh Muamalat. Prenada Media, 2016.

Hakim, Mustolih. Langkah Awal Memulai Bisnis Online. Bandung: Penerbit Mediakom, 2010.

Hasan, Hamzah. “Tradisi Kaboro Coi Di Desa Sakuru Monta, Bima; Analisis Hukum Islam.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 2 (2020). https://doi.org/10.24252/mh.v2i2.17973.

Hasin, M Ali. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam: Fiqh Muamalat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Hidayat, Enang, and Engkus Kuswandi. Fiqih Jual Beli. Jakarta: Remaja Rosdakarya, 2015.

Khaera, Nur, Abdul Rahman, and Kurniati. “The Paradigm of Islamic Legal Products in Indonesia: A Critical Review of the Polarization of the Characteristics and Authority of the Madhhab of Thought Products.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 4, no. 1 (June 2022): 31–48. https://doi.org/10.24252/MH.VI.26364.

Khasanah, Habib Bawafi, and Ashief El Qorny. “Kamus Al-Munawwir Dalam Bingkai Leksikologi-Semantik.” JURNAL STUDI ISLAM" AL-FIKRAH" 3, no. 2 (2021): 13.

Khulwah, Juhrotul. “Jual Beli Dropship Dalam Prespektif Hukum Islam.” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial 7, no. 01 (2019): 101–15. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30868/am.v7i01.548.

Maidin, Sabir, and Rifka Tunnisa. “JAMINAN FIDUSIA DALAM TRANSAKSI PERBANKAN (Studi Komparatif Hukum Positif Dan Hukum Islam).” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 1 (2020). https://doi.org/10.24252/mh.v2i1.14284.

Naro, Wahyuddin, Abdul Syatar, Muhammad Majdy Amiruddin, Islamul Haq, Achmad Abubakar, and Chaerul Risal. “Shariah Assessment Toward the Prosecution of Cybercrime in Indonesia.” International Journal of Criminology and Sociology 9 (2020): 572–86. https://doi.org/https://doi.org/10.6000/1929-4409.2020.09.5.

Prabowo, Bima, Ery Agus Priyono, and Dewi Hendrawati. “Tanggung Jawab Dropshiper Dalam Transaksi E-Commerce Dengan Cara Dropship Ditinjau Dari Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2016): 1–14.

Purkon, Arip. Bisnis Online Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2014.

Salim, Munir. “Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam.” Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 6, no. 2 (2017): 371–86.

Setiawan, Deny. Buat Toko Online Sendiri Dengan Opencart. Andi Offset. Yogyakarta: Andi Offset, 2014.

Sulianta, Feri. Terobosan Berjualan Online Ala Dropshipping. Yogyakarta: Penerbit Andi. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2014.

Suryadi, Sudi. “Peranan Perkembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Kegiatan Pembelajaran Dan Perkembangan Dunia Pendidikan.” Informatika 3, no. 3 (2015): 133–43.

Published
2022-05-31
How to Cite
Hasbi, Puyu, D. S., & Yusri. (2022). Jual Beli Online Menggunakan Sistem Dropshipping Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 3(2), 420-438. https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.25801
Section
Artikel
Abstract viewed = 56 times