Peran Pemerintah Terhadap Pekerja Anak Di Wilayah Kota Makassar

Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak dan Hukum Islam

  • Asriadi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Mulham Jaki Asti Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Nur Azizah Universitas Muhammadiyah Sinjai
    (ID)

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa mengenai Peran Pemerintah Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Di Pekerjakan Di Kota Makassar (Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak dan Hukum Islam). Adapun pokok permasalahan dari penelitian ini yaitu (1) Peran Pemerintah Kota Makassar Dalam Menangani Anak Yang di Pekerjakan di Bawah Umur (2) Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif Mengenai Anak Dipekerjakan di Bawah Umur. Penulis menggunakan penelitian Lapangan (Field Research) yaitu penelitian yang mengangkat data dan permasalahan yang ada di lapangan (lokasi penelitian). Adapun sumber data yang didapatkan diantaranya data primer dan data sekunder. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu untuk mengetahui bagaimana suatu hukum itu dilaksanakan serta bagaimana proses penekanannya. Hasil dari penelitian ini yaitu bagaimana kemudian pandangan hukum islam dan positif mengenai anak yang dipekerjakan di bawah umur, hal ini menjadi langkah progresif yang ditempuh di lingkungan peradilan agar tidak terjadi eksploitasi anak itu sendiri yang merujuk pada sikap diskriminatid atau perlakuan sewenang-wenang terhadap anak yang dilakukan oleh keluarga ataupun masyarakat. di mana memaksa anak untuk melakukan sesuatu demi kepentingann ekonomi, sosial, ataupun politik tanpa memperhatikan hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan perkembangan fisik, psikis dan status sosialnya. Tugas pokok suatu pemerintah yang harus dijalankan untuk melindungi setiap warga Negara dan memberikan hak asasi yang harus diakui, dipenuhi dan dijamin oleh pemerintah. Untuk itu setiap anak berhak atas hak dan kewajiban untuk tumbuh dan berkembang sehingga orang tua dilarang menelantarkan anak-anak mereka sesuai dengan yang telah diatur dalam undnag-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam hukum islam sendiri suatu pemeberian dari Allah swt, yang harus dijaga dan dirawat oleh kedua orang tuanya serta perlu adanya peran yang mendukung tumbuh kembang baik dari masyarakat, lingkungan dan pemerintah sebagai masa depan bangsa.

References

Alimuddin, Harwis, and Tahani Asri Maulidah. “Implication of Local Wisdom in Islamic Law Compilation Legislation.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 3, no. 2 (2021): 143–58. https://doi.org/10.24252/mh.v3i2.24982.

Anis, Muhammad. “Pembinaan Anak Tanpa Kekerasan Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Di Kelurahan Cambaya Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar).” Al-Qadau 5, no. 1 (2018): 131–40. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/al-qadau.v5i1.5673.

Ariani, Andi Irma, Andi Saiful Alimsyah, Andi Ikramullah, Sekolah Tinggi, and Ilmu Ekonomi Bongaya. “Eksploitasi Anak Di Kota Makassar: Studi Kasus Anak Dipekerjakan Paksa Orangtua.” Indonesian Annual Conference Series 1 (June 2022): 122–26.

Aswandi, Bobi, and Kholis Roisah. “Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM).” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 1 (2019): 128–45.

Azwar. “Bimbingan Agama Orang Tua Terhadap Anak Korban Erupsi Sinabung Di Desa Mardingding Kabupaten Karo.” Universotas Islam Negeri Sumatera Selatan, 2018.

Bakry, Muammar, Abdul Syatar, Achmad Abubakar, Muhammad Majdy Amiruddin, and Islamul Haq. “Is It Possible to Perform Online Marriage during COVID-19 Outbreak?” In Procedings of the International Confrence on Ummah: Digital Innovation, Humanities and Economic (ICU: DIHEc). Kresna Social Science and Humanities Research, 2020.

Chatim, Nurmi. Hukum Tata Negara. Cendikia Insani. Pekan Baru: Cendekia Insani, 2006.

Endrawati, Netty. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Di Sektor Formal.” Jurnal Dinamika Hukum 12, no. 2 (2012): 270–83. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.2.47.

Husni, Lalu. “Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT.” Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Indonesia, Republik. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (2002).

Jannani, Nur, and Uswatul Fikriyah. “Refleksi Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Berwawasan Gender.” Egalita 11, no. 1 (2017): 1–23. https://doi.org/10.18860/egalita.v11i1.4554.

Khusni, Moh Faishol. “Fase Perkembangan Anak Dan Pola Pembinaannya Dalam Perspektif Islam.” Martabat: Jurnal Perempuan Dan Anak 2, no. 2 (2018): 361–82.

Marilang. “Dispensasi Kawin Anak Di Bawah Umur.” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 7, no. 1 (2018): 140–52. https://doi.org/10.24252/ad.v7i1.5383.

Mudrajad, Kuncoro. Dasar-Dasar Ekonomi Pembangunan. Yogyakarta: UPP STIM. Yogyakarta, 2010.

Mustari, Nuryanti. Implementasi Kebijakan Publik. Membumi Publishing. Makassar, 2013.

Rozalinda. Fikih Ekonomi Syariah : Prinsip Dan Implementasinya Pada Sektor Keuangan Syariah. Rajawali Pers, 2016.

Sunardi, Khusunul Khatimah, and Adriana Mustafa. “Aksesibilitas Anak Penyandang Disabilitas Dalam Mengakses Pendidikan Formal Di Kabupaten Gowa.” SIYASATUNA : JURNAL ILMIAH MAHASISWA SIYASAH SYAR’IYYAH 1, no. 2 (May 2020): 341–50.

Thoha, Miftah. Ilmu Administrasi Publik Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2017.

Thoriqotul, Azizah. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pekerja Anak Di Bawah Umur.” Universitas Islam Negeri Wali Songo, 2015.

Wiryani, Fifik. Perlindungan Pekerja Anak. Malang: Pusat Studi Kajian Wanita UMM Press, 2003.

Published
2023-01-04
How to Cite
Asriadi, Mulham Jaki Asti, & Azizah, N. (2023). Peran Pemerintah Terhadap Pekerja Anak Di Wilayah Kota Makassar: Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak dan Hukum Islam. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 3(2), 353-364. https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.26135
Section
Artikel
Abstract viewed = 253 times