Peranan dan Efektivitas Hakim di Persidangan Dalam Menekan Angka Perceraian
Studi Kasus Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng
Abstract
Penelitian ini bertujuan; 1) Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan perceraian pengadilan Agama di Kabupaten Soppeng. 2) Untuk mengetahui upaya hakim dalam menekan angka perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng. 3) Untuk mengatahui faktor pendukung dan penghambat upaya hakim dalam menekan angka perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Lokasi penelitian di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng. Jadi, penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, yakni penulis menganalisis dan menggambarkan secara objektif dan akurat tentang kegiatan, peristiwa dan keadaan penelitian. Untuk pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; 1) Faktor yang menyebabkan perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng di dominasi diantaranya kareNa faktor Ekonomi,mabuk dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT.) 2) Secara yuridis-normatif, upaya perdamaian atau mediasi diatur dalam PERMA No. 2 tahun 2003 yang diganti dengan PERMA No. 1 Tahun 2008 dan diganti lagi dengan PERMA No, 1 Tahun 2016 tentang Mediasi.3) Faktor pendukung keberhasilan yang didapatkan hakim dalam upaya untuk mendamaikan para pihak yang berperkara disebabkan oleh faktor utama tidak lain adalah penerimaan dan keterbukaan para pihak untuk menceritakan masalahnya kepada Hakim. Sedangkan faktor penghambat keberhasilan upaya hakim menekan angka perceraian adalah: pihak yang tidak menerima sepenuhnya kaidah tentang mediasi, minimnya pengetahuan para pihak tentang mediasi, kurangnya kemampuan mediator dalam membantu para pihak menemukan solusi terbaik dan tidak adanya hakim mediator yang bersertifikasi.
References
Achmad Musyahid Idrus dan Fandi, Efektivitas dan Kursus Calon Pengantin Terhadap Pencegahan Perceraian, Shautuna Vol. 1 No. 3 September 2020. Hlm 279. https://scholar.google.co.id/, (Diakses 23 Maret 2021)
Kementerian Agama, Pengamalan Ajaran Agama Dalam Siklus Kehidupan, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, 2006. h. 38.
Adriana Mustafa and Arwini Bahram, “Relasi Gender Dalam Pernikahan Keturunan Sayyid Di Desa Cikoang Kabupaten Takalar; Studi Kasus Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Adat,” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 2 (2020), https://doi.org/10.24252/mh.v2i2.18137.
A. Rahmat Rosyadi dan Sri Hartini, Advokat dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif, h.57 Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang perkawinan Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (Penerbit Liberty, Yokyakarta 1986). h. 166
Ahmad Warson Munawwir, Qamus Al-Munawwi>r, h. 286-287.
Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Sengketa Perdata di Pengadilan (Cet. I, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012), h 28
Dwi Rezki Sri Astarini, Mediasi Pengadilan Salah satu Bentuk Penyelesaian Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan, h. 92
Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Edisi kedua (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), h. 15-16.
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia (Jakarta, Raja Grafindo Persada 1995). h. 71
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Cet II; Jakarta: Balai Purtaka, 1989) h. 200
Soedharyo Soimin, Himpunan Yurisprudensi tentang HukumPerdata (Jakarta: Sinar Grafika, 1996), h. 243.
Ahmad Kamil dan M. Fauzan, Kaidah-kaidah Hukum Yurisprudensi (Jakarta: ,2008), h. 115
Kementerian Agama RI, Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Proyek Penyuluhan Agama. h. 285
Copyright (c) 2022 Yuliani Safitri, Abdul Syatar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.