Kebebasan Berekspresi di Media Sosial Perpektif Hukum Positif dan Ulama Mazhab

Studi Kasus di Polrestabes Makassar

  • Ahmad Aidil Fahri Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Siti Aisyah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Abdul Syatar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kebebasan berekspresi di media sosial  perpektif hukum positif dan ulama mazhab (studi kasus di polrestabes makassar). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan penelitian yang digunakan yaitu: pendekatan yuridis normatif dan teologi normatif. Penelitian ini menggunakan tiga sumber data yaitu: sumber data primer, sumber data sekunder dan sumber data tersier. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah melalui obsevervasi, wawancara dan dokumentasi, data yang dihasilkan kemudian diolah melalui penyuntingan, klarifikasi, dan sistematis, data yang telah dioleh kemudian dianalisis dengan metode analisis nonstatistika, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial dalam tinjauan hukum positif telah diatur baik secara internasional maupun secara nasional. Secara internasional ini telah dideklarasikan oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Kemudian, Ulama Mazhab dan Hukum Positif memandang bahwa kebebasan terkait masalah berekspresi di media sosial itu telah diatur didalam beberapa aturan, namun dalam pengimplementasian ada batasan-batasan yang harus dilihat secara seksama. Adapun pandangan hukum positif dan ulama mazhab dalam kebebasan berekspresi di media sosial di wilayah polrestabes, hal ini telah mengatur beberapa ketentuan dan telah menjalankan prosedur seperti apa yang dimaksud sesuai Undang-undang, proses penanganan penyidik menjerat pelaku menggunakan Pasal 27, Pasal 28 UU ITE dan juga menggunakan pendekatan Restorative Justice.

References

Ahmad, Supriyadi, and Husnul Hotimah. “Hoaks Dalam Kajian Pemikiran Islam Dan Hukum Positif.” SALAM: Jurnal Sosial & Budaya Syar’I 5, no. 3 (2018): 291–306.

Asmawi, Nur Ilma, and Muammar Bakry. “Kebebasan Perempuan Dalam Memilih Calon Suami; Studi Perbandingan Antara Mazhab Syafi’i Dan Hanafi.” Mazahibuna 2, no. 2 (December 2020): 212–29. https://doi.org/10.24252/MH.V2I2.17817.

Asse, Ambo. Hak Asasi Manusia Dalam Perseptif Nabi Muhammad SAW. Makassar: Alauddin University Pres, 2012.

Eleanora, Fransiska Novita. “Pembuktian Unsur Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Penyuapan.” Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat 9, no. 2 (2016).

Latifa, Ratih. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pemaksaan Hubungan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Dengan Modus Menyebar Video Asusila Korban Di Media Sosial Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008.” Universitas Komputer Indonesia, 2021.

Moeljanto. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, n.d.

Muslimah, Muslimah. “Tinjauan Yuridis Terhadap Delik Kelalaian Yang Dilakukan Anak Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia (Putusan: No 156/Pid. Sus/2013/Pn. Slmn).” Fakultas Hukum (UNISBA), 2016.

Naro, Wahyuddin, Abdul Syatar, Muhammad Majdy Amiruddin, Islamul Haq, Achmad Abubakar, and Chaerul Risal. “Shariah Assessment Toward the Prosecution of Cybercrime in Indonesia.” International Journal of Criminology and Sociology 9 (2020): 572–86. https://doi.org/https://doi.org/10.6000/1929-4409.2020.09.5.

Rhoma K.M. Smith, Dkk. Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008.

Rivalina, Rahmi. “Pola Pencarian Informasi Di Internet.” Jurnal Teknologi Pendidikan 14 (2004): 199–216.

Salenda, Kasjim, Ahmad Fauzan, and Muhammad Nafi. “The Call of Jihad in Adding the Adhan Narrative to the Perspective of Islamic Law.” Pappaseng: International Journal of Islamic Literacy and Society 1, no. 2 (2022): 58–68. https://doi.org/10.56440/pijils.v1i2.9.

Shihab, M. Quraish. Penafsiran Ilmiah Al-Qur’an, Dalam Membumikan Al-Qur’an. Cet., XV. Bandung: Mizan, 1997.

———. Penafsiran Ilmiah Al-Qur‟an, Dalam Membumikan Al-Qur’an. Cet., XV. Bandung: Mizan, 1997.

SoerjonoSoekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Ed. 1. Edited by XV Cet. Depok: RajawaliPers, 2018.

Soesilo, Raden. “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal,” 1995.

Tim Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM). Buku Saku Kebebasan Berekspresi Di Internet. Jakarta: ELSAM, 2013.

Tumober, Cindy Tilda, Nixon Wulur, and Harly Stanly Muaja. “DELIK MENYANYIKAN LAGU, BERPIDATO, MENGADAKAN TULISAN DAN GAMBAR YANG MELANGGAR KESUSILAAN MENURUT PASAL 532 KUHP.” LEX ADMINISTRATUM 10, no. 4 (2022).

William, Toby. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dihubungkan Dengan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Asas Keadilan.” Universitas Komputer Indonesia, 2021.

Published
2022-09-30
How to Cite
Fahri, A. A., Siti Aisyah, & Syatar, A. (2022). Kebebasan Berekspresi di Media Sosial Perpektif Hukum Positif dan Ulama Mazhab: Studi Kasus di Polrestabes Makassar. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 3(3), 515-531. https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.26942
Abstract viewed = 255 times