Tradisi Tolak Bala Mappandesasi Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Adat
Studi Kasus Lingkungan Tamo Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene
Abstract
Pokok masalah penilitian ini adalah bagaimana perbandingan hukum islam dan hukum adat terhadap tradisi tolak bala mappande sasi yang ada di Lingkungan Tamo Kec. Banggae Timur Kab. Majene. Jenis penilitian tergolong kualitatif dengan pendekatan prime dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Tradisi mappande sasi digelar setiah tahunnya dimana masyarakat nelayan tamo pulang dari perantauan setelah berbulan-bulan. Dalam Prosesnya, Prosesi acara mappande sasi diawali dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Imam untuk meminta keselamatan dan rezeki yang berlimpah. Pelaksanaan ritual pertama, yaitu mempersiapkan sesajen dan di bawah kelaut menggunakan perahu yg di persembahkan bagi mahluk goib; 2) Adapun beberapa pandangan dari masyarakat tamo memili pandangan yang berbeda beda dimana masyarakat berpendapat bahwa tradisi tersebut bertentangan dengan syariat islam namun, masih ada sebagian masyarakat mempercayai bahwa mereka tidak bisa meninggalkan kebiasan-kebiasaan yang ada sejak dari nenek moyang mereka; 3) Berdasarkan perbandingan hukum islam dan hukum adat bahwa tradisi tersebut sangat erat kaitannya dengan nenek moyang mereka.sedangkan dalalam hukum islam sebagai bentuk rasa syukur atas reski yang telah di berikan. Implikasi dari hasil penelitian ini adalah: 1. Agar masyarakat lingkungan Tamo Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene yang masih menjaga nilai leluhur dan kesakralan dari tradisi mappande sasi agar kemudian dipertahankan atau dilestarikan yang positif dan berangsur-angsur mengganti yang negatif yang tidak menyimpang dari ajaran Islam 2. Tradisi Mappande Sasi yang dilaksanakan masyarakat daerah Tamo tidak patut dinilai musyrik karena sebagian besar masyarakat setempat berangsur-angsur telah mengubah tujuan dari tradisi tersebut sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang telah diberikan oleh Allah Swt.
References
-
Copyright (c) 2022 Arham, Darsul S Puyu, Ilham Laman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.