Analisis Hukum Islam dan Hukum Perdata dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Dengan Kepemilikan Ganda
Studi Kasus Badan Nasional Gowa
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam dan hukum Perdata terhadap penyelesaian sertifikat Ganda dan penyelesaian sengketa sertifikat ganda oleh pihak Badan Pertanahan Nasional Gowa. Jenis penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah penelitian lapangan atau biasa disebut dengan Field Research Kualitatif. Field Research Kualitatif Deskriptif adalah jenis yang menggambarkan suatu penelitian sebagai kualitatif yang berangkat dari pengamatan dan penemuan fakta sosial yang dikaji menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Dalam hukum islam terdapat beberapa penyelesaian konflik sengketa sertifikat ganda antara lain: a. Perdamaian (Islah) merupakan suatu cara penyelesaian konflik yang dapat menghilangkan dan menghentikan segala bentuk permusuhan dan pertikaian antara manusia. b. Musyawarah yang merupakan upaya memunculkan sebuah pendapat dari seorang ahli untuk mencapai titik terdekat pada kebenaran demi kemaslahatan umum. Sedangkan dalam hukum perdata yaitu antara lain: a. Melalui Jalur Peradilan, b. Melalui Jalur di Luar Pengadilan misalnya negosiasi, mediasi, konsoliasi, fasilitasi, dan arbitrase. 2) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kab. Gowa dalam penyelesaian kasus sengketa tanah dan sertifikat ganda, melakukan dengan dua cara yakni Mediasi atau upaya memanggil kedua belah pihak untuk saling mencari solusi win-win solution. Namun bila tidak terdapat jalan keluar maka penyelesaian dilakukan melalui proses pengadilan”.
References
Amienullah, Amienullah. “Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Kantor Badan Pertahanan Nasional (Studi, Kantor Badan Pertahanan Nasioanl Kota Semarang).” Fakultas Hukum UNISSULA, 2017.
Amran, Ali. “Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Melalui Lembaga Adat Di Minangkabau Sumatera Barat.” ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 3, no. 2 (2018): 175–89.
Amriani, Amriani, and Ahmad M Sewang. “Sengketa Sertifikat Hak Guna Bangunan Di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Dalam Perspektif Hukum Islam.” Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah, 2019, 55–67. https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v1i1.10940.
Anatami, Darwis. “Tanggung Jawab Siapa, Bila Terjadi Sertifikat Ganda Atas Sebidang Tanah.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 12, no. 1 (2017): 1–17.
Arsyad, Azman, Ibtisam Ibtisam, and Mulham Jaki Asti. “Konsep Ihtiyāṭ Imam Syafi’i Terhadap Anjuran Menutup Aurat Bagi Anak-Anak; Analisis Tindakan Preventif Pelecehan Anak.” Mazahibuna, 2020, 255–69. https://doi.org/10.24252/mh.v2i2.18193.
Ayuningtyas, Annisa Shafarina, Rosita Candrakirana, and Fatma Ulfatun Najicha. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Kasus Sertifikat Ganda.” Jurnal Discretie 1, no. 1 (2020): 69–77.
Bagali, Dekt Purwanto. “Kajian Yuridis Penyelesaian Sengketa Tanah Bersertifikat Ganda.” Lex Privatum 3, no. 4 (2015).
Bahmid, Bahmid, and Irda Pratiwi. “Penyelesaian Sengketa Atas Kepimilikan Alas Hak Atas Tanah Rangkap Dengan Objek Fisik Tanah Yang Sama Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2902 K/Pdt/2014.” In Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu Universitas Asahan, 2020.
Istiqamah, Istiqamah. “Tinjauan Hukum Legalisasi Aset Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terhadap Kepemilikan Tanah.” Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 5, no. 1 (2018): 226–35. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5814.
Lumenta, Angelia Inggrid. “TANGGUNGJAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TERHADAP TUMPANG TINDIH KEPEMILIKAN TANAH.” LEX ET SOCIETATIS 6, no. 7 (2018). https://doi.org/10.35796/les.v6i7.21602.
Mustafa, Zulhasari. “Problematika Pemaknaan Teks Syariat Dan Dinamika Maslahat Kemanusiaan.” Mazahibuna, 2020. https://doi.org/10.24252/mh.v2i1.14282.
Purba, Rudy Patar Purwanto, Muhammad Arifin, and S H Ruslan. “Penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Studi Pada Kantor Pertanahan Kota Medan).” Al-Mursalah 6, no. 1 (2020).
Putra, H. “PERANAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN.” UAJY, 2013. http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/3625.
Ramdani Wahyu, S, and Al-Quran sebagai sumber hukum Islam. “MODEL PENYELESAIAN KONFLIK MENGGUNAKAN TEORI ISLAH,” n.d.
Sari, Dwi Novita. “Karakteristik Perjanjian Kerjasama Operasi/Joint Operation.” Lex Lata 1, no. 3 (2020).