Jual-Beli Makanan Bertambah Pajak di Makassar; Studi Komparasi Hukum Positif dan Mazhab al-Syafi’i
Abstract
Pokok masalah dalam penelitian ini ialah tentang jual beli makanan bertambah pajak di makassar (studi komparasi hukum positif dengan mazhab syafi’I ). Pokok masalah tersebut selanjutya diuraikan kedalam beberapa sub masalah atau pertanyaan penelitian yaitu : 1) bagaimana praktik jual beli makanan dengan tambahan pajak di Makassar. 2) Bagaimana tinjauan hukum positif terhadap jual beli makanan bertambah pajak di Makassar?. 3) Bagaimana tinjauan mazhab syafi’i terhadap jual beli makanan bertambah pajak di Makassar?. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) kualitatif, dengan menggunakan pendekatan teologis, normatif dan sosiologis. Penelitian menggunakan dua sumber data yaitu primer dan sekunder. Dalam metode pengumpulan data peneliti melakukan observasi dan wawancara. Prosedur pelaksanaan penelitian yaitu tahap identifikasi dan taap penolaan data. Analisis data yang digunakan dengan langkah-langkah redukasi data, penyajian data dan verifikasi data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Praktik Jual Beli Makanan yang ada di Kota Makassar, ada dua metode yakni proses transaksinya tidak menambahkan tambahan pajak dalam transaksi jual beli makanannya dan ada juga yang menambahkan tambahan pajak sebesar 10% setiap transaksi makananan yang dipesan, Jual beli Makanan Bertambah Pajak di Makassar praktinya ini penjual tidak ada kejelasan terhadap tambahan pajak kepada pembeli saat melakukan traksaksi pembelian makanan. 2) Berdasarkan Pandangan Hukum Positif bahwa jual beli makanan bertambah pajak di Makassar diatur dalam perda No. 2 Tahun 2018 tentang pajak daerah bahwa hanya mengatur tentang kewajiban membayar pajak sebesar 10% setiap bulan dan memberi kebebasan kepada pelaku usaha dalam mengumpulkan pajak tersebut. 3) Menurut Mazhab Syafi’I jual beli bertambah pajak di Makassar belum memenuhi syarat sah jual beli karena mengandung unsur gharar, karena pada harga makanan ada tambahan pajak sehingga harga pada menu tidak sesuai dengan yang dibayar, sehingga pembeli tidak mengetahui secara pasti berapa yang harus dibayar, maka hal tersebut tidak sah berdasarkan Mazhab Syafi’I, Adapun yang tidak menambahkan pajak dalam transaksinya jelas dan sesuai dengan harga makanan, tidak mengandung unsur gharar, dan terpenuhi syarat sahnya jual beli.
References
Abdul Syatar. “Transformation of Fiqh in the Forms of Pilgrimage and Zakat Legislation.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (December 2019): 120–33. https://doi.org/10.24252/MH.V1I2.11646.
Fakhruzy, Agung. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Pajak Restoran Dalam Transaksi Jual Beli Makanan.” Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law 1, no. 2 (2019): 143–65.
Fauziah, Wand Nurul, Sabir Maidin, and Shawqy Gadallah. “Society Views on Zawā ’ Id Takbir from The Eid Prayer at The Islamic Boarding School of Darul Istiqamah Makassar.” Pappaseng: International Journal of Islamic Literacy and Society 1, no. 1 (2022): 23–32. https://doi.org/10.56440/pijils.v1i1.1.
Kementerian Agama RI. Al-Qur’an Dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2019. https://lajnah.kemenag.go.id/unduhan/category/3-terjemah-al-qur-an-tahun-2019.
Mu’ammal Hamidy, Imron, and Umar Fanany. Terjemah Nailul Authar Himpunan Hadits-Hadits Hukun. Jilid 5. Semarang: PT. Bina Ilmu, 2001.
Muammar M. Bakry. “Asas Prioritas Dalam Al-Maqashid Al-Syar’iah.” Al-Azhar Islamic Law Review 1, no. 1 (2019): 1–8. https://doi.org/10.37146/ailrev.v1i1.4.
Mustafa, Zulhasari. “Problematika Pemaknaan Teks Syariat Dan Dinamika Maslahat Kemanusiaan.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 1 (June 2020): 36–58. https://doi.org/10.24252/MH.V2I1.14282.
Musyahid, Achmad. “Diskursus Maslahat Mursalah Di Era Milenial; Tinjauan Filosofis Terhadap Konsep Maslahat Imam Malik.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (December 2019): 134–45. https://doi.org/10.24252/MH.V1I2.10625.
Sugiyono. Metode Penelitiean Kuantitatif, Kualitatif Dan R & D,. Bandung: Alfabeta, 2013.
Syatar, Abdul, and Chaerul Mundzir. TOKOH DAN KETOKOHAN IMAM MAZHAB (Kontribusinya Terhadap Pengembangan Fikih Di Indonesia). Gowa: Alauddin University Press, 2021.
Syukur, Dudung Abdul. “Gap Pemikiran Keberadaan Pajak Berdasarkan Perspektif Syariat Islam.” Moneter: Jurnal Keuangan Dan Perbankan 1, no. 1 (2016).
Wijaya, Abdi. “Daya Serap Lembaga-Lembaga Fatwa Terhadap Masalah-Masalah Hukum Kontemporer; Studi Komparatif Lembaga Fatwa MUI, Majelis Tarjih Muhammadiyah Dan Bahtsul Masail NU.” Mazahibuna, 2019.
Copyright (c) 2022 Abrar Anugrah, Abdi Wijaya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.