Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Lelang Benda Sitaan dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang
Abstract
Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan mengambil sumber data dari buku-buku perpustakaan (library research). Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penyitaan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang walaupun tidak diaitur secara khusus dalam undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang namun penyitaan di atur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau tindak Pidana Lain dibentuk untuk mengisi kekosongan hukum. Petunjuk pelaksanaan lelang secara umum diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dimana atas pelelangan barang bukti juga harus tunduk pada ketentuan tersebut. Petunjuk pelaksanaan pelelangan barang bukti ini berlaku pada masing-masing instansi pejabat penyidik, Penuntut Umum dan Hakim yang sedang memeriksa perkara dimaksud. Namun untuk Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Korupsi sebagai Tindak Pidana asalnya itu diatur secara eksplisit didalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Adapun yang perlu diperhatikan dalam menganalisa proses lelang benda sitaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang mengenai rukun, syarat dan ketentuan umum jual beli lelang dalam Islam.
References
Abdullah Bin Muhammad ath-Thayyat, Dkk. Ensoklopedia Fiqih Muamalah Dalam Pandangan Mazhab. Yogyakarta: Al-Hanif, 2014.
Affandi, Hernadi. “Kontekstualitas Makna" Bersamaan Kedudukan" Di Dalam Hukum Dan Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar 1945.” PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) 4, no. 1 (2017): 19–40.
ALFIANI, I R A YULIA. “TANGGUNG JAWAB KANTOR PELAYANAN DAN KEKAYAAN NEGARA (KPKNL) ATAS OBJEK JAMINAN FIKTIF YANG DILELANG (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 696/PK/PDT/2012),” n.d.
Ash-Shan’, and Imam Ani. Subulus Salam Juz.III. Beirut: Darul Kurub Al-Ilmiyah, 1995.
BONO, MEILANY LIEM. “PENERAPAN ASAS–ASAS HUKUM LELANG DALAM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 27/PMK. 06/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG.” Univeristas Narotama Surabaya, 2018.
Fathudin, Fathudin, Adi Wibowo, Hajar Mukaromah, and Muhammad Mustahal. “Sistem Opersionl Lelang BPPKD Kabupaten Purworejo Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.” HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam 4, no. 2 (2020).
Harahap, M Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.
Hidayat, Nur, and Sri Sulastri. “PELELANGAN DAN PENJUALAN LANGSUNG BENDA SITAAN DALAM PERKARA PIDANA.” Jurnal YUSTITIA 22, no. 1 (2021).
INDONESIA, PRESIDEN REPUBLIK, and Presiden Republik Indonesia. “Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang: Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.” Sinar Grafika. Jakarta, 1981.
Karjadi, M, R Soesilo, and Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. “Dengan Penjelasan Resmi Dan Komentar.” Bogor: Politeia, 1997.
Sembiring, Albert, and Yohana Br Manik. “TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PELELANGAN BARANG SITAAN YANG DILAKUKAN OLEH KPK (DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 105 TAHUN 2021 TENTANG LELANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI).” Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2022): 395–405.
Setiawati, Ade. “Tinjauan Pelaksanaan Lelang Non Eksekusi Sukarela Produk UMKM Pada KPKNL Yogyakarta.” Politeknik Keuangan Negara STAN, 2022.
Syamsuddin, Aziz. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
WAKHID, A D Y CANDRA N U R. “ANALISIS SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PELELANGAN ATAS BARANG MILIK NEGARA UNTUK MENILAI SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN TULUNGAGUNG DALAM PERSPEKTIF ISLAM,” 2019.
Copyright (c) 2022 Andis Salham, Rahma Amir, Istiqamah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.