Kepemilikan Atas Tanah Negara Yang Dikelola Oleh Masyarakat Di Desa Barugaya

Studi Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Agraria

  • Jusliana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Erlina Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Hisbullah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penelitian ini berjudul “Kepemilikan atas Tanah Negara yang dikelola oleh Masyarakat di Desa Barugaya Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar (Studi Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Agraria), permasalahan dibagi ke dalam beberapa sub masalah, yaitu: 1) Bagaimana kedudukan hukum hak atas tanah yang dikelola oleh masyarakat di Desa Barugaya menurut hukum islam?. 2) Bagaimana kekuatan hukum kepemilikan hak atas tanah yang dikelola oleh masyarakat di Desa Barugaya, menurut hukum agraria? Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research) yang dikaji menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Yang dikelola oleh masyarakat Desa Barugayya sudah mempunyai kedudukan karena telah termasuk dalam Ihya’ al-mawat. Akan tetapi, aturan dalam hukum Islam mengenai kepemilikan atas tanah negara belum bisa diimplementasikan secara menyeluruh di kalangan masyarakat dikarenakan hukum yang diterapkan oleh negara Indonesia bukanlah hukum Islam, namun diatur dalam UUPA. Jadi, agar mempunyai legalitas kepemilikan tanah, masyarakat harusnya mengikuti aturan yang telah diatur. 2) Masyarakat pada Desa Barugayya dapat menguasai dan mengelola tanah milik negara, namun tanah tersebut yang dikelola oleh masyarakat Desa Barugayya yang belum memiliki kekuatan hukum menurut hukum agraria. Hal itu terjadi dikarenakan kurangnya dukungan dari pemerintah setempat dalam pengurusan administrasi pendaftaran tanah dan masyarakat belum banyak yang memahami dan mengerti tentang kekuatan hukum yang diatur dalam undang-undang agraria. Melalui penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa Pada hukum positif, tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada masyarakat di pelosok sana yang belum begitu mengerti terkait regulasi yang di berlakukan oleh pemerintah, diperlukan peran masyarakat dan pemerintah demi kesejahteraan dan keseragaman pemahaman masyarakat dapat terealisasikan.

References

Anggriyani, Kiki, Erlina Erlina, and S T Nurjannah. “Tinjauan Yuridis Terhadap Jual Beli Tanah Dan Bangunan YANG Dibebani Hak Tanggungan.” Alauddin Law Development Journal 1, no. 1 (2019). https://doi.org/10.24252/aldev.v1i1.10138.

Apriani, Desi, and Arifin Bur. “Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah Di Indonesia.” Jurnal Bina Mulia Hukum 5, no. 2 (2021): 220–39. https://doi.org/10.23920/jbmh.v5i2.11.

Arsyad, Azman, Ibtisam Ibtisam, and Mulham Jaki Asti. “Konsep Ihtiyāṭ Imam Syafi’i Terhadap Anjuran Menutup Aurat Bagi Anak-Anak; Analisis Tindakan Preventif Pelecehan Anak.” Mazahibuna, 2020, 255–69. https://doi.org/10.24252/mh.v2i2.18193.

Dinata, Imam. “Tanah Tak Bertuan Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Twntang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Perspektif Hukum IslamERSPEKTIF HUKUM ISLAM,” 2020. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/29016.

Dumais, Rendy Octavianus. “Pengaturan Hukum Terhadap Keberadaan Tanah Terlantar Di Indonesia.” Lex et Societatis 2, no. 5 (2014). https://doi.org/10.35796/les.v2i5.4890.

Erlina, Erlina. “Analisis Yuridis Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah.” El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum 1, no. 1 Juni (2019). https://doi.org/10.24252/el-iqthisadi.v1i1.9911.

Hisbullah, Hisbullah. “Peran Iman Dalam Etika Profesi Hukum Di Indonesia.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 7, no. 2 (2020): 101–13. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v7i2.17972.

Isnaeni, Diyan. “Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Dalam Perspektif Hak Menguasai Negara.” Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 4 (2020).

Lubis, Chairuman Pasaribu dan Surahwardi K. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 1996.

Nurhayati, Agustina. “Hak-Hak Atas Tanah Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Pokok Agraria.” Jurnal Al-Muqaranah: Jurnal Perbandingan Hukum Dan Mazhab 5, no. 1 (2017).

Sidiq, Umar, Miftachul Choiri, and Anwar Mujahidin. “Metode Penelitian Kualitatif Di Bidang Pendidikan.” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2019): 1–228.

Tomo, Wan Gun, and Fadli Andi Natsif. “Analisis Putusan Terhadap Pembatalan Pencalonan Walikota Dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018.” Alauddin Law Development Journal 3, no. 2 (2021): 366–78. https://doi.org/10.24252/aldev.v3i2.15207.

Wardhani, Shinta Novi. “Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Dikaitkan Dengan Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Tanah.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 21, no. 1 (2018): 61–84.

Widianugraha, Prama. “Tinjauan Normatif Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dikaitkan Pembentukan Aturan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Bina Mulia Hukum 3, no. 2 (2019): 208–23. https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n2.17.

Zulaikha, Rizki Amalia, Sri Sudaryatmi, and Agung Basuki Prasetyo. “Penentuan Hak Dan Pemanfaatan Tanah Timbul (Aanslibbing) Di Desa Cimrutu, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.” Diponegoro Law Journal 5, no. 2 (2016): 1–17. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11095.

Published
2022-09-30
How to Cite
Jusliana, Erlina, & Hisbullah. (2022). Kepemilikan Atas Tanah Negara Yang Dikelola Oleh Masyarakat Di Desa Barugaya: Studi Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Agraria. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 3(3). https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.29848
Abstract viewed = 31 times