Analisis Hukum Islam terhadap Adat Mappasang Baju (Tradisi Khitan) Masyarakat Kabupaten Sinjai

  • Muh. Cahyadi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Nila Sastrawati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Muhammad Anis Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Pembahasan dalam penelitian ini adalah mengkaji tentang analisis pandangan hukum islam tentang adat mappasang baju (tradisi khitan) masyarakat Kab. Sinjai. Pokok masalah tersebut selanjutnya di rumuskan kedalam beberapa submasalah, yaitu: 1) Bagaimana pandangan hukum islam tentang adat mappasang baju(adat khitan) masyarakat Kab.Sinjai?, 2) Bagaimana pandangan masyarakat Kab.Sinjai mengenai adat mappasang baju(adat khitan) di daerah mereka? Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian kualitatif deskriptif lapangan (field research). Jenis penelitian ini digunakan karena peneliti diharapkan mampu secara istensif mempelajari latar belakang keadaan sekarang, dan interaksi suatu sosial, individu, kelompok, lembaga, dan masyarakat. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah normatif syar’i. yaitu pendekatan terhadap suatu masalah yang disandarkan kepada al-Qur’an, al-Hadis, kaidah usul fiqh dan pendapat para ulama mengenai permasalahan khitan. Peneliti juga menggunakan juga menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris. Yaitu jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebutkan dengan penelitian secara lapangan, yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi dalam kehidupan masyarakat. Sumber data yang digunakan oleh peneliti adalah dengan melakukan wawancara terhadap masyarakat Kec. Bulupoddo, Desa Lappacinrana dan juga peneliti tidak luput akan sumber data yang diperoleh dari buku, jurnal, dan sumber lain yang relevan dengan penelitian. Kemudian disempurnakan dengan analisis data menggunakan cara analisis kualitatif yang prosedur penelitiannya menghasilkan data deskriptif, ucapan atau tulisan dan perilaku yang dapat diamati dari subjek itu sendiri. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) hukum islam memandang bahwa khitan perempuan itu hukumnya wajib karena berdasarkan pendapat mahzab imam syafi’i yang berdasar kepada dalil QS. An-nahl ayat 123 dan hadis tentang bagian tubuh yang harus disucikan. Tetapi ada juga beberapa imam mahzab memandang bahwa hukum dari khitan perempuan itu sunnah, karena tidak adanya dalil yang secara terperinci yang mewajibkannya dan juga hadis yang mendukung wajibnya khitan adalah hadis yang dhaif. 2) Mayoritas masyarakat di Desa Lappacinrana melakukan tradisi mappasang baju (tradisi khitan) karena tradisi ini sudah turun temurun dilakukan dan merupakan penanda bahwa anak perempuan secara resmi menjadi muslimah ketika melakukan tradisi ini.

References

Al-Baihaqi, Al-Hafiz al-Jalil ibn Bark Ahmad ibn al-Husain ibn Ali. Al-Sunan Al-Kubra. Jilid VIII. Mekah: Dar Al-Baz, 1994.

Al-Hafiz Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Asqalani. Fathal Bari X. Kairo: Dar Al-Rayyan li Al-Turats, 1986.

Ash-Shiddieqhy, Hasbi. Hukum-Hukum Fiqh Islam. Cet., II. Kelantan: Pustaka Aman Press SDN BHD, 1987.

Ash-Shiddieqy, TM. Hasbi. 2002 Mutiara Hadis. Jilid., II. Jakarta: Bulan Bintang, 1975.

George Ritzer, Dkk. Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Kencana, 2004.

Hidayah, Ulfah. “Persepsi Dan Tradisi Khitan Perempuan Di Masyarakat Pasir Buah Karawang: Pendekatan Hukum Islam.” Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2014. http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/44880.

Hilman Syahrial Haq. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Cet., I. Kleten: Penerbit Lakeisha, 2020. https://books.google.co.id/books?id=jIn4DwAAQBAJ.

Lutfi Assyaukani. Politik HAM, Dan Isu-Isu Teknologi Dalam Fikih Kontemporer. Cet., I. Bandung: Pustaka Hidayah, 1998.

Mahjuddin. Masa’il Al-Fiqhiyyah. Jakarta: Kalam Mulia, 2012.

Maryam Ibtahim Hindi. Misteri Di Balik Khitan. Cet., I. Solo: Zam-Zam, 2008.

Rokhmah, Islamiyatur, and Ummu Hani. “Sunat Perempuan Dalam Perspektif Budaya, Agama Dan Kesehatan (Studi Kasus Di Masyarakat Desa Baddui Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan).” Jurnal Kebidanan Dan Keperawatan 11, no. 2 (2015): 103–11. http://ejournal.unisayogya.ac.id/.

Sabir, Sabir. “Upacara Pernikahan Adat Mandar Di Desa Peburu Kecamatan Tubbi Taramanu Kabupaten Polewali Mandar (Persfektif Budaya Islam).” Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2016.

Sarbini, Nurul Fitra. “Tradisi Korongtigi Dalam Adat Pernikahan Masyarakat Bangkalaloe Kabupaten Jeneponto (Akulturasi Budaya).” Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2019. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/id/eprint/15890.

Subhan, Zaitunah. Menggagas Fiqh Pemberdayaan Perempuan. Jakarta: el-Kahfi, 2008.

Yusuf, Syaikh Mansur bin. Al-Raudul Murbi. Jilid I. Beirut: Dar al-Fikr, 1985.

Published
2022-09-30
How to Cite
Cahyadi, M., Sastrawati, N., & Anis, M. (2022). Analisis Hukum Islam terhadap Adat Mappasang Baju (Tradisi Khitan) Masyarakat Kabupaten Sinjai. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 3(3). https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.30167
Abstract viewed = 49 times