Praktik Moderasi Beragama di Kecamatan Sukamaju Selatan Kabupaten Luwu Utara dalam Perspektif Hukum Islam

  • Nurfadillah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Kasjim Salenda Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Abdul Syatar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
Keywords: Moderasi Beragama, Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa praktik moderasi beragama di desa Sukaharapan, kecamatan Sukamaju Selatan, kabupaten Luwu Utara. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif  (fieldresearch) yang berusaha mendapatkan informasi tentang objek yang di teliti sesuai realitas yang ada di desa Sukaharapan. Dengan menggunakan metode wawancara, dan pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat desa tentang moderasi beragama mereka sudah memahami dengan baik karena telah menerapkan dalam kehidupan sehari-hari,  pelaksanaan moderasi beragama di desa Sukaharapan kecamatan Sukamaju Selatan, kabupaten Luwu Utara seperti dalam sikap moderasi beragama menurut kemenag RI yaitu; komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, akomodatif terhadap budaya lokal. Itu mereka telah terapkan baik dalam ritual keagamaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Faktor pendukung yaitu adanya dukungan dari kepala desa, adanya kegiatan yang melibatkan semua masyarakat dan faktor penghambat yaitu media sosial, lingkungan dari luar yang kurang baik serta upaya masyarakat dalam mewujudkan moderasi bergama yaitu selalu menyisipkan pesan moral untuk saling menghargai keyakinan orang lain.

References

Al-Amin, Bahrul Haq. “Kebebasan Beragama Di Indonesia Dalam Perspektif M. Dawam Rahardjo,” 2009.

Arif, Khairan M. “Moderasi Islam (Wasathiyah Islam) Perspektif Al-Qur’an, As-Sunnah Serta Pandangan Para Ulama Dan Fuqaha.” Al-Risalah: Jurnal Studi Agama Dan Pemikiran Islam 11, no. 1 (2020): 22–43.

Bakry, Muammar. “Pengembangan Karakter Toleran Dalam Problematika Ikhtilaf Mazhab Fikih.” Al-Ulum 14, no. 1 (2014): 171–88.

Fuad, Ahmad. “Islam Mazhab Kritis, Menggagas Keberagaman Liberatif.” Jakarta: Buku Kompas, 2004.

Hakim, Abd, Yudi Latif, and M Dawam Rahardjo. Bayang-Bayang Fanatisisme: Esai-Esai Untuk Mengenang Nurcholish Madjid. Universitas Paramadina, Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK), 2007.

Idrus, Achmad Musyahid, Adriana Mustafa, and Mulham Jaki Asti. “Pengembangan Moderasi Mazhab Di Kalangan Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum UINAM: Relevansi Pemikiran Islam Moderat.” KURIOSITAS: Media Komunikasi Sosial Dan Keagamaan 15, no. 1 (2022): 138–58. https://doi.org/https://doi.org/10.35905/kur.v15i1.2923.

Islam, Direktur Jenderal Pendidikan. “Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7272 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Moderasi Beragama Pada Pendidikan Islam,” 2019.

Mapuna, Hadi Daeng. “Adat Ampikale: Asuransi Ala Masyarakat Bugis Di Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo.” Al-Risalah 19, no. 2 (2019): 276–85. https://doi.org/10.24252/al-risalah.v19i2.12838.

Putra, Dio Mandala. “Perlindungan Hak Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan Di Indonesia Menurut Universal Declaration Of Human Rights Tahun 1948.” Universitas Islam Riau, 2019.

R, MK. UUDNKRI Pasal 1 UU RI Nomor 1/PNPS Tahun 1965, n.d.

Sohrah, Sohrah. “Media Sosial Dan Dampaknya Terhadap Perceraian.” Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum 19, no. 2 (2020): 286–96. https://doi.org/10.24252/al-risalah.v19i2.12839.

Sutrisno, Edy. “Aktualisasi Moderasi Beragama Di Lembaga Pendidikan.” Jurnal Bimas Islam 12, no. 2 (2019): 323–48. https://doi.org/10.37302/jbi.v12i2.113.

Syatar, Abdul. “Transformation of Fiqh in the Forms of Hajj and Zakat Legislation.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 Desember (2019): 120–33.

———. “Transformation of Fiqh in the Forms of Pilgrimage and Zakat Legislation.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019): 120–33. https://doi.org/10.24252/MH.V1I2.11646.

Syatar, Abdul, Muhammad Majdy Amiruddin, Arif Rahman, and Islamul Haq. “Darurat Moderasi Beragama Di Tengah Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).” KURIOSITAS: Media Komunikasi Sosial Dan Keagamaan 13, no. 1 (2020): 1–13. https://doi.org/10.35905/kur.v13i1.1376.

Ulya. “Ritus Dalam Keberagamaan Islam: Relevansi Ritus Dalam Kehidupan Masa Kini.” Fikrah: Jurnal Ilmu Aqidah Dan Studi Keagamaan 1, no. 1 (2013): 195–206.

Yudesman. “Kebebasaan Beragama: Sebuah Analisis Perundang-Undangan Indonesia, Ham, Dan Hukum Islam” 13, no. 1 (2012): 105–28. https://doi.org/10.32939/islamika.v13i1.22.

Published
2023-05-31
How to Cite
Nurfadillah, Salenda, K., & Syatar, A. (2023). Praktik Moderasi Beragama di Kecamatan Sukamaju Selatan Kabupaten Luwu Utara dalam Perspektif Hukum Islam. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 4(2), 538-558. https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.32126
Section
Artikel
Abstract viewed = 18 times