Sanksi Administrasi terhadap Perkawinan Kedua Pegawai Negeri Sipil Yang Belum Berkekuatan Hukum Tetap dari Perceraian Pertama pada Pengadilan Agama Sinjai

Analisis Terhadap KUHPer dan KHI

  • Faradillah Melani Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Abdul Rahman Hi. Abdul Qayyum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Tulisan  Pokok masalah penelitian ini ialah bagaimana Sanksi Administrasi Terhadap Perkawinan Kedua Pegawai Negeri Sipil Yang Belum Berkekuatan Hukum Tetap Dari Perceraian Pertama”  studi kasus pengadilan agama sinjai (analisis terhadap undang-undang perdata dan khi) pokok masalah tersebut kemudian dibagi menjadi submasalah atau pertanyaan peneliti yaitu: 1.Bagaimana Pandangan Hukum positif dan Hukum islam terkait PNS yang melakukan Poligami? 2.Bagaimana sanksi administrasi terhadap perkawinan kedua PNS yang belum berkekuatan hukum tetap dari perceraian pertama di pengadilan agama sinjai? Penulis menggunakan penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitiannlapangan filed research deskriptif kualitatif yaitu suatu penelitian yang dilakukan peneliti secara langsung dilapangan dengan melalui wawancara terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan memahami atau terlibat secara langsung terhadap penelitian mengenai sanksi adminis trasi terhadap perkawinan kedua pns yang belum berkekuatan hukum tetap dari perceraian pertama.Hasil penulisan ini menunjukan tentang adanya perbedaan pandangan antara hukum islam dan hukum positif, disini hukum islam menjelaskan bahwa tidak apa=apa melakukan poligami entah itu PNS ataupun bukan asalkan ia sanggup untuk berprilaku adil, berbeda dengan hukum positif disini tidak diperbolehkan bagi PNS untuk melakukan poligami jika tidak memiliki alasan yang jelas, dan jika tetap melakukannya makan akan diberikan sanksi administrasi yaitu penurunan jabatan bahkan sampai pemecatan.Dalam hal ini seharusnya pemerinntah membuat aturan yang sangat jelas karena aturan yang ditetapkan pemerintah dan Hukum islam sangat bertolak belakang, disini pemerintah melarang untuk melakukan poligami, tapi dalam islam boleh saja untuk melakukan Poligami asalkan dia dapat berperilaku adil kepada istri-istrinya. Tentunya disini ada perbedaan yang sangat signifikan dan terkadang ada oknum yang melakukan pernikahan tapi hanya melakukan pernikahan secara hukum islam dan tidak mendaftaarkan pernikahannya di pemerintahan agar ia bisah lolos dari sanksi yang berlaku.

References

Chotban, Sippah. “Hisab Hakiki: Metode Ilmiah Penentuan Awal Bulan Kamariyah Poligami dalam Sorotan ( Kajian Kitab-kitab Tafsir.” Al-Risalah 19, no. November (2019).

———. “Wedding Problems Via Phone: Islamic Law Perspective.” Jurnal Al-Risalah 21, no. 1 (2021): 27.

Damayanti, Yunita. “Aturan yang membedakan antara pelaksanaan azas monogami yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan yang termuat dalam PP 10/1983 yaitu mengenai keharusan adanya surat izin dari Pejabat sebelum melakukan poligami.” As-Syams:Journal Hukum Islam 3, no. 1 (2022): 64–82. https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/AS-SYAMS/article/view/282/277.

———. “Studi Komparatif Tentang Talak Di Luar Pengadilan Antara Fatwa Majelis Ulama Indonesia Dengan Kompilasi Hukum Islam.” Qiyas: Jurnal Hukum Islam dan Peradilan 8, no. 2 (2023): 197–204. https://doi.org/doi.org/10.24252/qadauna.v4i2.29101.

Jamil, J. “Subtansi Hukum Materil Perkawinan Di Lingkungan Peradilan Agama.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum 2 (2015): 119–34. https://doi.org/doi.org/10.24252/qadauna.v4i2.29101.

Masri, Esther. “Poligami dalam Perspektif Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).” Krtha Bhayangkara 13, no. 2 (26 Desember 2019). https://doi.org/10.31599/krtha.v13i2.7.

Mulawarman dan Aldila Dyas Nurfitri. “Perilaku Pengguna Media Sosial Beserta Implikasinya Ditinjau Dari Perspektif Psikologi Sosial Terapan.” Buletin Psikologi 25, no. 1 (2017): 36–44. https://doi.org/10.22146/buletinpsikologi.22759.

Puyu, Darsul S. “Konsep Pidana Hudud Menurut Al-Quran Suatu Kajian Tafsir Tematik.” Al-Daulah 1, no. 1 (2012): 132–48. https://doi.org/10.24252/ad.v1i1.1468.

Ricca Putri. “Praktik Poligami di Kalangan Pegawai Negeri Sipil Wanita yang Menjadi Istri Kedua.” UNES Law Review 6, no. 2 (2023): 4650–65. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1198.

Ridwan, Muhammad Saleh. “Perkawinan Di Bawah Umur (Dini).” Jurnal Al-Qadau 2, no. 1 (2015): 15–30. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v2i1.2632.

Syamsuddin, Darussalam. “Transformasi Hukum di Indonesia.” Al-Qadau 2, no. 1 (2015): 1–14. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v2i1.2542.

Syatar, Abdul. “Konsep Masyaqqah Perspektif Hukum Islam; Implementasi terhadap Isu-isu Fikih Kontemporer.” UIN Alauddin Makassar, 2012.

Published
2023-05-31
How to Cite
Melani, F., & Abdul Qayyum, A. R. H. (2023). Sanksi Administrasi terhadap Perkawinan Kedua Pegawai Negeri Sipil Yang Belum Berkekuatan Hukum Tetap dari Perceraian Pertama pada Pengadilan Agama Sinjai: Analisis Terhadap KUHPer dan KHI. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 4(2), 446-463. https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.32128
Section
Artikel
Abstract viewed = 43 times