Upaya Preventif Aparatur KUA dalam Menanggulangi Pernikahan Dini di Kabupaten Bulukumba

Perspektif Fikih Klasik dan Fikih Indonesia

  • Mita Andriany Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Muh Saleh Ridwan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Andi Muhammad Akmal Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
Keywords: Upaya Preventif, Aparatur KUA, Pernikahan Dini, Fikih Klasik, Fikih Indonesia

Abstract

Pernikahan merupakan prosesi yang melahirkan satu ikatan lahir maupun batin antara laki-laki dan perempuan untuk melangsungkan kehidupan, Namun, Bagaimana jadinya jika pernikahan itu dilakukan oleh anak. Pokok masalah pada penelitian ini bagaimana kedudukan Pernikahan Anak ditinjau Perspektif Fikih Klasik dan Fikih Indonesia serta bagaimana peran aparatur KUA Kecamatan Bontotiro Kabupaten Bulukumba. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan Pernikahan Anak ditinjau Perspektif Fikih Klasik dan Fikih Indonesia serta peran aparatur KUA Kecamatan Bontotiro Kabupaten Bulukumba dalam Penanggulangannya. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (filed research) kualitatif dengan pendekatan normatif (syar’i) dan yuridis dalam memahami situasi apa adanya. Dalam mengumpulkan data, penulis menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Dari penelitian ini ditemukan bahwa adanya upaya pencegahan yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Bontotiro dengan melaksanakan sosialisasi terkait batasan umur yang diatur dalam Undang-Undang pernikahan anak No 16 tahun 2019. Selain itu, upaya lain yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan program PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) dalam rangka memberikan pencegahan terhadap bahaya pernikahan anak. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam kajian pernikahan anak yang dapat memberikan ragam konsep dan pendapat terkait boleh tidaknya pernikahan anak dilaksanakan. Selain itu, implikasi penelitian ini juga diharapkan menyinggung pemerintah dalam memberikan sosialisasi yang lebih massif dan gerakan cepat terkait dalam penanganan kasus pernikahan anak yang semakin marak terjadi.

References

Abd. Hamid Wahid. Pernikahan Dini: Tinjauan Sosial Keagamaan. Jakarta: Gunung Agung, 1972.

Afifah, Farida. “Penerjmahan Ranah Gender; Studi Atas Al-Qur’an Dan Terjemahannya Terbitan Kementerian Agama Edisi Penyempurnaan 2019.” SUHUF; Jurnal Pengkajian Al-Qur’an Dan Budaya 14, no. 2 (2021): 313–50. https://doi.org/10.22548/shf.v14i2.675.

Aisyah, Siti, and Sarina Sarina. “Analisis Hukum Islam Terhadap Penerapan Kampung Keluarga Berencana (KB); Studi Kasus Di Desa Inrello Kecamatan Keera Kabupaten Wajo.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 1 (2020): 59–79. https://doi.org/10.24252/MH.V2I1.14283.

Al-Ghifari, Abu. Pernikahan Dini Dilema Generasi Ekstravaganza. Bandung: Mujahid, 2002.

Al-Zuhaily, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islamiy Wa Adillatuhu. Juz VII. Damsyiq: Dar Al-Fikr, 1989.

Arsyad, Azman. “Falsafah Hukum Jihad Masa Kini Dalam Surah Al-Shaf.” Mazahibuna Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019): 242–53. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/mh.v1i2.11648.

Azlan. “Pernikahan Usia Dini Islam.” Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, 2010.

Hidayat, Rahmat Nur, Hamzah Hasan, and Tahir Maloko. “Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Menghadapi Kasus Pernikahan Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus KUA Kecamatan Somba. Opu Kabupaten Gowa).” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 3, no. 3 (2022): 673–86. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/qadauna.v3i3.29011.

Idrus, Achmad Musyahid. “Diskursus Maslahat Mursalah Di Era Milenial; Tinjauan Filosofis Terhadap Konsep Maslahat Imam Malik.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (December 2019): 134–45. https://doi.org/10.24252/MH.V1I2.10625.

Irfan, Irfan. “Khalwat Perspektif Hukum Islam; Studi Kasus Tanjung Layar Putih Makassar.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 1 (2020): 112–21. https://doi.org/10.24252/MH.V2I1.14293.

Istiawan, Derry. “Strategi Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini Di Dusun Gembor, Desa Rejing, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.” Malang: Universitas Airlangga, 2017.

M.Tahir Maloko. “Nikah Muhallil Perspektif Empat Imam Mazhab.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019): 234–41. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/mh.v1i2.10627.

Peraturan Pemerintah. “UU No 16 Tahun 2019.” Undang-Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, no. 006265 (2019): 2–6.

Rahman, Arif. “Al-Daruriyat Al-Khams Dalam Masyarakat Plural; Analisis Perbandingan Ulama Tentang Makna Maslahat.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 1 (2019): 25–41. https://doi.org/10.24252/MH.V1I1.9664.

Sakdiyah, Halimatus, and Kustiawati Ningsih. “Mencegah Pernikahan Dini Untuk Membentuk Generasi Berkualitas (Preventing Early-Age Marriage to Establish Qualified Generation).” Masyarakat, Kebudayaan Dan Politik 26, no. 1 (2013): 35–54.

Tim Redaksi Nuansa Aulia. Kompilasi Hukum Islam. Bandung: CV.Nuansa Aulia, n.d.

Wijaya, Abdi. “Respon Lembaga Fatwa Terhadap Isu Fikih Kontemporer (Studi Komparatif Lembaga Fatwa MUI, Majelis Tarjih Muhammadiyah Dan Bahtsul Masail NU).” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019): 180–99. https://doi.org/10.24252/mh.v1i2.10624.

Published
2023-09-30
How to Cite
Andriany, M., Ridwan, M. S., & Akmal, A. M. (2023). Upaya Preventif Aparatur KUA dalam Menanggulangi Pernikahan Dini di Kabupaten Bulukumba: Perspektif Fikih Klasik dan Fikih Indonesia. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 4(3), 968-983. https://doi.org/10.24252/shautuna.v4i3.32801
Abstract viewed = 54 times