Analisis Mazhab Fikih terhadap Wakaf Diri
Studi Kasus Pondok Pesantren Sultan Hasanuddin
Abstract
Wakaf memiliki berbagai jenis, selain wakaf uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak sewa dan sebagainya, manusia (jiwa) pun bisa menjadi bagian dari jenis harta benda wakaf (wakaf bergerak). Pokok masalah pada penelitian ini adalah bagaimana Eksistensi wakaf jiwa di pondok pesantren Sultan Hasanuddin, serta Pandangan Imam Mazhab mengenai wakaf jiwa di Pondok Pesantren Sultan Hasanuddin.Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui Eksistensi wakaf jiwa di pondok pesantren Sultan Hasanuddin, serta Pandangan Imam Mazhab mengenai wakaf jiwa di Pondok Pesantren Sultan Hasanuddin. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan atau field research kualitatif yang bersifat deskriptif dengan sumber data primer berupa hasil wawancara dan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, skripsi, tesis yang terkait dengan penelitian ini. Setelah mendapatkan data yang diperlukan, maka dilakukan editing, koding, dan identifikasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Eksistensi wakaf jiwa di pondok pesantren sultan hasanuddin sejak di dirikan hingga saat ini, masih terus ada dan berlanjut hingga saat ini. Selain itu, Pelaksanaan wakaf jiwa yang ada di pondok pesantren sultan hasanuddin diperbolehkan menurut hukum islam dan sesuai dengan pendapat imam mazhab yaitu Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki. Dengan adanya santri yang mewakafkan dirinya, semoga budaya yang sudah ada sejak lama di pondok pesantren sultan hasanuddin tetap terjaga dan tidak hilang terbawa oleh perkembangan zaman.
References
Aqbar, Khaerul, Sulkifli Herman, and Arsan Arsan. “Tinjauan Wakaf Saham Hak Atas Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Hukum Islam.” AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah Dan Ekonomi Islam 2, no. 1 (2022): 13–36. https://doi.org/https://doi.org/10.36701/al-khiyar.v2i1.534.
Azkiyah, Farichatul. “Wakaf Diri Di Pondok Modern Darussalam Gontor Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum 8, no. 1 (2020): 77–103. https://doi.org/https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v8i1.2215.
Fuadi, Nasrul Fahmi Zaki. “Wakaf Sebagai Instrumen Ekonomi Pembangunan Islam.” Economica: Jurnal Ekonomi Islam 9, no. 1 (2018): 151–77. https://doi.org/10.21580/economica.2018.9.1.2711.
Kementerian Agama. Al-Qur’an Dan Terjemahannya. Edisi 2019. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Balitbang Diklat Kemenag RI, 2019.
Lapatantja, Nanda Arisqa, and Muammar Bakry. “Comparative Analyses of Maliki and Hanbali Thought on Waqf Istibdāl.” Mazahibuna 3, no. 1 (2021): 49–60. https://doi.org/10.24252/MH.V3I1.21129.
Majid, Anugrah, and Abdi Wijaya. “Hak Milik Atas Tanah Perspektif Imam Al-Syafi’i Dan Imam Ahmad Bin Hanbal.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum 3, no. 1 (2022): 64–75. https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.23857.
Mustafa, Zulhasari. “Problematika Pemaknaan Teks Syariat Dan Dinamika Maslahat Kemanusiaan.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 1 (2020): 36–58. https://doi.org/10.24252/MH.V2I1.14282.
Naim, Abdul Haris. “Lembaga Pengelola Wakaf Dan Manajemen Fundraising.” ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf 6, no. 1 (2019): 101–13. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21043/ziswaf.v6i1.5613.
Saleh, Muhammad. “Model Wakaf Diri Dalam Perspektif Ekonomi Islam Pada Lembaga Pendidikan Ponpes Gontor Di Ponorogo.” Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, n.d.
Setiadi, Doni. “Wakaf Profesi Dalam Perspektif Fiqih Dan Undang-Undang Wakaf Di Indonesia (Studi Di Pondok Modern Tazakka),” 2019, 1–142.
Syatar, Abdul, and Chaerul Mundzir. Tokoh Dan Ketokohan Imam Mazhab (Kontribusinya Terhadap Pengembangan Fikih Di Indonesia). Makassar: Alauddin University Press, 2021.
Waluyo, Lc. “Wakaf Uang (Tinjauan Fiqih Dan Aplikasinya Kontemporer).” Yogyakarta: CV. Gerbang Media Aksara (Anggota IKAPI), 2019.
Wijaya, Abdi. “Dimensi Ilahi Dan Dimensi Insani Dalam Maqasid Al-Syari’ah.” Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum 15, no. 2 (2015): 214–21. https://doi.org/10.24252/al-risalah.v15i2.844.
Copyright (c) 2023 Ilham Saputra, Abd. Rauf Muhammad Amin, Musyfikah Ilyas
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.