Analisis Penerapan Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Pasal 311 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Pengadilan Negeri Kelas II Pasarwajo
Abstrak
Pendapat yang beda sering menjadi sebab sseseorang melakukan pencemaran kehormatan dan nama baik. Hal tersebut terjadi karena rendahnya rasa sadar mempertahankan nama baik yang tercemar lewat langkah hukum. Penelitian ini bermaksud meninjau secara hukum penerapan pasal 311 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik pada sidang perkara Nomor 37/PID.b/2012 PN PW Pengadilan negeri kelas II Pasarwajo. Penelitian ini berbentuk kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah dalam hukum sesuai hasil penelitian di lapangan. Tehnik pengumpulan data dilakukan dengan penelitian langsung, melakukan penelusuran dan menelaah bahan pustaka. Hasil dan kesimpulan menjelaskan bahwa penerapan pasal 311 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik pada sidang perkara Nomor 37/PID.b/2012 PN PW Pengadilan negeri kelas 11 Pasarwajo yaitu dalam perkara pidana tersebut, Terdakwa bernama La Rubama Oka Bin H diadili karena telah mencemarkan nama baik dengan cara menfitnah korban bernama La Saheru Bin H. Zainuddin dan dasar pertimbangan hakim yakni adanya fakta hukum bahwa terdakwa La Rubama Oka Bin H.Umar mencemarkan korban La Saheru Bin H. Zainuddin dengan cara melakukan fitnah dan terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya tersebut.
Referensi
Adrizal, Adrizal. “Analisis Yuridis Atas Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Melaui Media Sosial Facebook Dalam Persepktif UU ITE No. 19 Tahun 2016 (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 464 K/Pid. Sus/2018).” Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat 2, no. 4 (2021): 635–54. https://doi.org/https://doi.org/10.30743/jhah.v1i1.4618.
Ali, Mahrus. “Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi Dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No. 2/PUU-VII/2009).” Jurnal Konstitusi 7, no. 6 (2010): 119–46. https://doi.org/https://doi.org/10.31078/jk765.
Asmadi, Erwin. “Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial.” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1 (2021): 16–32. https://doi.org/https://doi.org/10.30596/dll.v6i1.4910.
Darmawan, Abdu Rahman, Syamsul Haling, and Abd Malik Bram. “Tanggungjawab Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.” Jurnal Kolaboratif Sains 2, no. 1 (2019): 2000–2012. https://doi.org/https://doi.org/10.56338/jks.v2i1.930.
Djanggih, Hardianto, and Nasrun Hipan. “Pertimbangan Hakim Dalam Perkarapencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Kajian Putusan Nomor: 324/Pid./2014/PN. SGM).” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18, no. 1 (2018): 93–102. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.93-102.
Henny Nuraeny, S H. Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana Dan Pencegahannya. Sinar Grafika, 2022.
Lating, Ainun Diana. “Konflik Sosial Remaja Akhir (Studi Psikologi Perkembangan Masyarakat Negeri Mamala Dan Morella Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah).” FIKRATUNA: Jurnal Pendidikan & Pemikiran Islam 8, no. 1 (2018): 23–35.
Mauludi, Sahrul. Socrates Cafe-Bijak, Kritis & Inspiratif Seputar Dunia & Masyarakat Digital. Elex Media Komputindo, 2020.
Muda, Iskandar, Didik Miroharjo, and Ibnu Affan. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Perkosaan Ditinjau Menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana (Studi Kasus Di Kepolisian Resort Kota Banda Aceh).” Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat 3, no. 2 (2022): 527–47. https://doi.org/https://doi.org/10.30743/jhah.v3i2.5528.
Persada, Muhammad Alberto, Firman Muntaqo, and Ruben Achmad. “Penguatan Fungsi Dewan Pers Sebagai Mediator Penyelesaian Kasus Pers Dalam Ius Constituendum Indonesia.” Lex LATA 5, no. 1 (2023): 1–13. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v5i1.1947.
Pramana, Henza Tri. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Mengimplementasikan, Nilai Keadilan, Dan Kepastian Hukum (Studi Kasus Pencemaran Nama Baik).” Universitas Diponegoro, 2013.
Purnomo, Hadi. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Berdasarkan Konsep Hukum Pidana.” Soumatera Law Review 3, no. 2 (2020): 119–34. https://doi.org/https://doi.org/10.22216/soumlaw.v3i2.5337.
Silaen, August. “Penegakan Hukum Pelaku Delik Pencemaran Nama Baik (Studi Putusan Nomor: 4/Pid. C/2020/PN. TLK).” Jurnal Hukum PATIK 9, no. 3 (2020): 215–26. https://doi.org/https://doi.org/10.51622/patik.v9i3.250.
Wahyuni, Sry, and Yoserwan Yoserwan. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial.” UNES Law Review 6, no. 1 (2023): 258–65. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.851.
Wijaya, Novi Nursamsinahar. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencemaran Nama Baik Terhadap Advokat (Analisis Putusan Nomor 224PID2017PT-MDN).” Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2018.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##