Penerapan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Marginal
Abstrak
Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan dan persamaan di depan hukum, sebagai sarana pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM). Mendapatkan bantuan hukum bagi setiap orang adalah perwujudan akses terhadap keadilan sebagai implementasi dari jaminan perlindungan hukum, dan jaminan persamaan di depan hukum. Hal ini sesuai dengan tujuan konsep bantuan hukum yang dihubungkan dengan cita-cita negara yang sejahtera. Bantuan hukum juga merupakan instrumen penting dalam Sistem Peradilan Pidana karena merupakan bagian dari perlindungan HAM bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Bagi masyarakat yang kurang mampu, pemerintah sudah menyiapkan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis. Akan tetapi banyak masyarakat Marginal yang belum mengetahui hal tersebut sehingga mereka merasa tidak dibantu oleh pemerintah. Kajian ini didasarkan pada penelitian hukum normatif yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji dan menganalisa bahan-bahan hukum dan isu-isu hukum yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian hukum dilakukan untuk memecahkan persoalan yang timbul, sedangkan hasil yang akan dicapai adalah berupa deskripsi mengenai apa yang seyogianya dilakukan untuk menjawab permasalahan tersebut. Tulisan ini menjelaskan lebih jauh tentang apa itu bantuan hukum, bagaimana cara mengajukan bantuan hukum, dan siapa saja yang bisa mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis.
Referensi
Abduh, Rachmad, and Faisal Riza. “Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin Yang Mengajukan Gugatan Melalui Pos Bantuan Hukum Di Pengadilan Agama.” EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial 4, no. 2 (2018): 30–39. https://doi.org/https://doi.org/10.30596/edutech.v4i2.2274.
Al-Muhajir, Achmad. “Problematika Implementasi Bantuan Hukum Di Indonesia.” LISAN AL-HAL: Jurnal Pengembangan Pemikiran Dan Kebudayaan 13, no. 2 (2019): 341–66. https://doi.org/https://doi.org/10.35316/lisanalhal.v13i2.600.
Angga, Angga, and Ridwan Arifin. “Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Di Indonesia.” DIVERSI: Jurnal Hukum 4, no. 2 (2019): 218–36. https://doi.org/https://doi.org/10.32503/diversi.v4i2.374.
Appludnopsanji, Appludnopsanji, and Pujiyono Pujiyono. “Restrukturisasi Budaya Hukum Kejaksaan Dalam Penuntutan Sebagai Independensi Di Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” SASI 26, no. 4 (2020): 571–81. https://doi.org/https://doi.org/10.47268/sasi.v26i4.359.
Astomo, Putra. “Prinsip-Prinsip Negara Hukum Indonesiadalam UUD NRI Tahun 1945.” Jurnal Hukum Unsulbar 1, no. 1 (2018): 1–12. https://doi.org/https://doi.org/10.31605/j-law.v1i1.47.
Fahmi, Ginanjar Rah Adi, Sugeng Setyadi, and Umayatu Suiro. “Analisis Strategi Penanggulangan Kemiskinan Di Provinsi Banten.” Jurnal Ekonomi-Qu 8, no. 2 (2018): 227–47. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.35448/jequ.v8i2.4450.
Harpa, Akhdiari. “Analisis Yuridis Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarkat Miskin Dalam Mewujudkan Akses Keadilan Terhadap Masyarakat Miskin.” Tadulako Master Law Journal 3, no. 2 (2019): 113–24. https://doi.org/https://doi.org/10.22487/tmlj.v3i2.173.
Hasan, Hamzah. “Implementasi Nilai-Nilai Kewajiban Asasi Manusia; Telaah Hukum Pidana Islam.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019): 92–118. https://doi.org/10.24252/MH.V1I2.11650.
Ilmia, Putri, Lies Sulistiani, and Agus Takariawan. “Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Dalam Pasal 56 Ayat 1 (1) KUHAP Dihubungkan Dengan Hak Atas Bantuan Hukum.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 11, no. 1 (2023): 16–30. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v11i1.9653.
Indah Sari, and Aminuddin Ilmar. “Regional Government Authority in Fulfilling the Right to Legal Aid for the Poor and Vulnerable Groups.” Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum 22, no. 2 (January 11, 2022): 209–23. https://doi.org/10.24252/al-risalah.vi.29151.
Kurniawan, Fadli Nur Wana. “Optimalisasi Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Keadilan Bagi Rakyat Miskin (Studi Kasus Hak Terdakwa Yang Tidak Mampu Dari Segi Ekonomi Untuk Memperoleh Bantuan Hukum Terhadap Kejahatan Yang Dilakukannya Dalam Proses Peradilan Pidana).” The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence 1, no. 2 (2020): 105–32. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/digest.v1i2.48624.
Kusumawati, Mustika Prabaningrum. “Peranan Dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum Sebagai Access to Justice Bagi Orang Miskin.” Arena Hukum 9, no. 2 (2016): 190–206. https://doi.org/https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00902.3.
Libra, Robert, and Wilda Arifalina. “Pelaksanaan Hak Pemberi Bantuan Hukum Litigasi Selain Advokat Di Pengadilan Agama Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.” Jurnal Hukum Respublica 17, no. 2 (2018): 264–79. https://doi.org/https://doi.org/10.31849/respublica.v17i2.1894.
M. Ilham, and Abdul Syatar. “Pembebasan Bersyarat Kasus Narkotika Dalam Upaya Pembinaan Narapidana: Studi Komparasi Mazhab Hanafi Dan Hukum Nasional.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab 4, no. 1 (2023): 1–14. https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.30168.
Noni, Ni Putu Noni Suharyanti, Anak Agung Putu Wiwik Sugiantari, and I Made Nistra. “Efektivitas Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum Di LBH-APIK Bali.” Jurnal Analisis Hukum 4, no. 1 (2021): 16–33. https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/2894.
Paat, Irwin. “Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.” LEX CRIMEN 11, no. 5 (2022): 1–12. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/42736.
Risnawati, Evi, M J Dewa, and G Tatawu. “Analisis Hukum Penyelenggaraan Bantuan Hukum Oleh Pemerintah Daerah.” Halu Oleo Legal Research 3, no. 1 (2021): 68–86.
Robianti, Masayu. “Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum Dalam Menangani Perkara Probono.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2022): 147–53. https://doi.org/https://doi.org/10.24967/jcs.v7i1.1667.
Saraswati, Putu Sekarwangi. “Bantuan Hukum Dalam Hubungannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM).” Kertha Wicaksana: Sarana Komunikasi Dosen Dan Mahasiswa 13, no. 2 (2019): 114–20. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/kw.13.2.2019.114-120.
Sensu, La, Guasman Tatawu, Muhammad Jufri Dewa, Oheo Kaimuddin Haris, Muhammad Sabarudin Sinapoy, and Muhammad Wahyudin Naskun. “Kewenangan Penentuan Kerugian Keuangan Negara Pada Program Pamsimas Di Kabupaten Konawe Utara.” Halu Oleo Legal Research 4, no. 2 (2022): 231–42. https://doi.org/https://doi.org/10.33772/holresch.v4i2.52.
Sianturi, Kristina Agustiani, and Ali Marwan Hsb. “Keberadaan Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum (Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018).” Mahadi: Indonesia Journal of Law 1, no. 1 (2022): 72–95.
Suryantoro, Dwi. “Konsep Bantuan Hukum Dalam Peradilan Pidana Di Indonesia.” At-Turost : Journal of Islamic Studies 8, no. 2 (2021): 201–17. https://doi.org/10.52491/at.v8i2.71.
Uleng, Andi Tenri, and Irfan Amir. “Politik Setengah Hati Mewujudkan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin; Sebuah Tinjauan Di Kabupaten Bone.” Constitutional Law Review 1, no. 1 (2022): 28–38. https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/colrev/article/view/3550.
Utama, Rico Yodi Tri, and Retno Saraswati. “Independensi Dan Urgensi Restrukturisasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia Berdasarkan Aspek Kekuasaan Kehakiman.” Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2021): 53–70. https://doi.org/https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v5i1.2740.
Widiawati, Widiawati, and Masayu Robianti. “Pelayanan Dan Pendampingan Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat Miskin Di Provinsi Lampung.” In Prosiding Seminar Nasional Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1:427–36, 2020. https://doi.org/https://doi.org/10.24967/psn.v1i1.861.
Yanova, Muhammad Hendri, and Nifa Amisya Siraz. “Transformasi Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Sebagai Manifestasi Keadilan.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 4, no. 2 (2023): 258–75. https://doi.org/https://doi.org/10.51749/jphi.v4i2.113.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##