Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum dalam Tindak Pidana Penganiayaan
Studi Putusan Perkara Nomor 78/Pid.B/2023/PN.Bta
Abstrak
Visum Et Repertum menjadi alat bukti yang sah yang mempunyai peran serta kekuatan yang sangat penting dalam persidangan perkara pidana terutama dalam perkara pidana yang objeknya adalah tubuh manusia, selain mempermudah pada proses pembuktian juga dapat meyakinkan hakim dalam memutus sebuah perkara. Metode penelitian ini yaitu menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis normatif, perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa hakim dalam memutus perkara tersebut melewati beberapa pertimbangan, yaitu pertimbangan dengan beberapa alat bukti yang di ajukan penuntut umum serta pertimbangan yang memberatkan serta yang meringankan terdakwa. Dalam putusan tersebut Terdakwa SA als Aan Bin RC dinyatakan bersalah karena perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap saksi MA Bin MY dengan sengaja. Terdakwa mendapatkan sanksi yaitu pidana penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan.
Referensi
Bakry, Kasman, Munawara Munawara, and Febrianty Febrianty. “Pengujian Hymen Intact Bagi Wanita Sebagai Salah Satu Alat Bukti Tindak Kriminal Pemerkosaan Dalam Perspektif Fikih Jinayah.” AL-QIBLAH: Jurnal Studi Islam Dan Bahasa Arab 1, no. 2 (2022): 178–200. https://doi.org/10.36701/qiblah.v1i2.1585.
Cahyani, Ni Putu Mega, I Nyoman Sujana, and Made Minggu Widiantara. “Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Penganiayaan.” Jurnal Analogi Hukum 3, no. 1 (2021): 122–28. https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.122-128.
Duha, Artis. “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid. B/2020/Pn Gst).” Jurnal Panah Hukum 1, no. 2 (2022): 28–41. https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/JPHUKUM/article/view/773.
Hanafi, Hanafi, and Reza Aditya Pamuji. “Urgensi Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Al-Adl: Jurnal Hukum 11, no. 1 (2019): 81–90. https://doi.org/10.31602/al-adl.v11i1.2020.
Hasan, Hamzah. “Criminology in Islam; between Human-Kind and Injustice.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 3, no. 1 (2021): 61–75. https://doi.org/10.24252/mh.v3i1.21238.
Hawasara, Wika, Ramlani Lina Sinaulan, and Tofik Yanuar Candra. “Penerapan Dan Kecenderungan Sistem Pembuktian Yang Dianut Dalam KUHAP.” Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal 8, no. 1 (2022): 587–94. https://doi.org/10.37905/aksara.8.1.587-594.2022.
Lewoleba, Kayus Kayowuan, and Muhammad Helmi Fahrozi. “Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak.” Jurnal Esensi Hukum 2, no. 1 (2020): 27–48. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.20.
Maghaz, Rikhi Benindo. “Permasalahan Penuntutan Terhadap Pelaku Penyalah Guna Narkotika Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Padang.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 4, no. 2 (2019): 166–86. https://doi.org/10.33760/jch.v4i2.104.
Misky, Nanda Raihanal. “Peranan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pemerkosaan Di Aceh (Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh No. 7/Jn/2021/Ms. Aceh).” UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum, 2023.
Muda, Iskandar, Didik Miroharjo, and Ibnu Affan. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Perkosaan Ditinjau Menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana (Studi Kasus Di Kepolisian Resort Kota Banda Aceh).” Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat 3, no. 2 (2022): 527–47. https://doi.org/10.30743/jhah.v3i2.5528.
Munib, M Abdim. “Tinjauan Yuridis Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penyelidikan Dan Penyidikan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” Justitiable-Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018): 60–73. https://doi.org/10.56071/justitiable.v1i1.42.
Nasarudin, Annisa Nurfadhila, and Muhammad Rusli Arafat. “Peranan Dan Kedudukan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Perkosaan.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 14 (2023): 131–42. https://doi.org/10.5281/zenodo.8171562.
Ningrum, Aprilia Cahya, and Dara Pustika Sukma. “Peran Visum Et Repertum Dalam Tindak Pidana Pemerkosaan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 174/Pid. Sus/2023/Skh).” Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora 3, no. 9 (2024): 711–18. https://www.bajangjournal.com/index.php/JPDSH/article/view/8119.
Noviosi, Khairul Alwi. “Visum Et Repertum Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiyaan (Studi Putusan Nomor 164/Pid. B/2022/PN Bna).” UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2023.
Puhi, Oyaldi, Rustam Hs Akili, Ibrahim Ahmad, Roy Marthen Moonti, and Muten Nuna. “Urgensi Beracara Di Pengadilan Perdata Terhadap Hukum Acara Perdata.” Pleno Jure 10, no. 1 (2021): 25–37. https://doi.org/10.37541/plenojure.v10i1.554.
Putri, Athaya Novita Andryanto, and Ahmad Sholikhin Ruslie. “Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3, no. 2 (January 20, 2023): 1433–47. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i2.257.
Ramadani, A Astri Surya, Kasjim Salenda, and Ashabul Kahpi. “Beban Pembuktian Visum Et Repertum Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Di Kota Makassar.” Alauddin Law Development Journal 1, no. 2 (2019): 1–8. https://doi.org/10.24252/aldev.v1i2.11063.
Ratnasari, Dwi, Muhammad Sabir Rahman, and Bakhtiar Tijjang. “Penanganan Tindak Pidana Desersi Anggota TNI-AD Yang Ditangani Oleh Polisi Militer.” Jurnal Litigasi Amsir 9, no. 4 (2022): 278–82. https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/74.
Saputra, Rian Prayudi. “Perkembangan Tindak Pidana Pencurian Di Indonesia.” Jurnal Pahlawan 2, no. 2 (2019): 45–52. https://doi.org/10.31004/jp.v2i2.573.
Satriani, Intan, Oksep Adhayanto, and Pery Rehendra Sucipta. “Tinjauan Psikologi Hukum Terhadap Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Kekerasan Psikis Yang Dilakukan Suami Kepada Istri (Studi Kasus Putusan Nomor 36/Pid. Sus/2015/PN Tpg).” Student Online Journal (SOJ) UMRAH-Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 1, no. 2 (2020): 723–37. https://soj.umrah.ac.id/index.php/SOJFISIP/article/view/641/557.
Sudewo, Fajar Ari. Penologi Dan Teori Pemidanaan. Edited by Fajar Ari Sudewo. PT. Djava Sinar Perkasa. Pertama. Tegal: PT. Djava Sinar Perkasa, 2022.
Suhardianto, Mas Dhanis Taufiqurrahman, and Muhammad Rusli Arafat. “Kekuatan Pembuktian Visum et Repertum Dalam Proses Persidangan Perkara Pidana Ditinjau Dari Hukum Acara Pidana.” Jurnal Hukum Positum 7, no. 1 (2022): 83–94. https://doi.org/10.35706/positum.v7i1.5723.
Sumakul, Tommy F, and Veibe V Sumilat. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian Menurut Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Lex Crimen 10, no. 9 (2021): 57–65. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/36551.
Yanova, Muhammad hendri, Parman Komarudin, and Hendra Hadi. “Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris.” Badamai Law Journal 8, no. 2 (2023): 394–408. https://doi.org/10.32801/damai.v8i2.17423.
Yustrisia, Lola, and Azriadi Azriadi. “Peranan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Sumbang12 Law Journal 1, no. 2 (2023): 157–64. https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/smb12lj/article/view/4083.