Malpraktik dalam Abortus Provocatus di Kota Makassar

Kajian Sadd al-Dzari'ah Sebagai Tindakan Preventif Kejahatan Medis

  • Meyhira Fatrizia Fatra Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Hamzah Hasan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Fatmawati Fatmawati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
Kata Kunci: Malpraktik, Abortus Provocatus, Sadd al-Dzari'ah, Kejahatan Medis

Abstrak

masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penyalaan praktek aborsi secara mandiri tanpa adanya penanganan tenaga medis yang terjadi di makassar Perspektif Masalahah Dan Mudharat, pokok masalah tersebut selanjutnya dibagi kedalam beberapa sub masalah yaitu: (1) Bagaimana Fakta-Fakta Malpraktik Abortus Provoctus kriminalis Yang Terjadi Di Makassar. (2) Bagaimana Putusan Pengadilan  Makassar  Hasil Putusan Pelaku Malpraktik Abortus Provocatus. (3) Bagaimana Aspek Maslahah Dan Mudharat Abrortus Provocatus Kriminalis Di Makassar. Jenis Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan Kuantitatif  yang dikenal dengan field research atau penelitian lapangan. Adapun sumber data Sumber data pada penelitian ini mencakup sumber primer dan data sekunder meliputi data yang diperoleh melalui penelitian Lapangan. Selanjutnya metode metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian lapangan (Field Research) melibatkan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dengan penelitian lapangan ini untuk menginvestigasi faktor-faktor yang mempengaruhi fenomena aborsi di konteks Kota Makassar. Populasi penelitian terdiri dari individu yang memiliki pengalaman melakukan aborsi di Kota Makassar. Hasil dari penelitian ini adalah Malprakti abortus provocatus kriminal dikota makassar dengan melakukan aborsi secara individu dan terbukti melakukan praktik secara ilegal meminta bantuan ke dukun bernak tanpa adanya bantuan medis. Dari beberapa kasus pelaku malprakti aborsi di makassar terbukti terjadinya melakukan tindak pidana aborsi. Memandingkan maslahah dan mudharatnya aborsi lelih besar  kemudharatan aborsi yang terjadi dimakassar karna melakukan secara ilegal. Implikasi dari hasil penelitian ini adalah Dalam medis kesehatan perempuan memiliki resiko kesehatan terkait aborsi yang tidak aman, seperti infeksi, pendarahan dan kompliksi jangka panjang. Perlunya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap praktik aborsi ilegal dan memperkuat perlindungan hukum bagi hak reproduksi perempuan. Stigma dan dukungan yang dihadapi perempuan yang melakukan aborsi penting dukungan emosional dan meningkatkan kesadaran tengtang kesehatan terhadap layanan aborsi.

Referensi

Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Iḥya‟ Ulumiddin, juz II, Beirut: Dar al-Kutub al-„Ilmiah, h.53
Bu Erni, Usia 38th,Wawancara Jumat 17 Mei 2024 Pukul 13.00 WITA di Makassar
Dr. Ahmad Asy-Syarbasy, Yas‟alunaka Fid Diini Wal Khayat,Juz 2, Beirut: Dar Al-jaili, h.216
Dukun Beranak, Bu RN, 40th, Wawancara, Pukul 11.00 WITA.Kota Makassar, Jumat 17 Mei 2024
Gulardi Wignyosastro WHO dalam. “Masalah Kesehatan Perempuan Akibat Reproduksi. Makalah Seminar Penguatan Hak Reproduksi Perempuan, diselenggarakan PP Fatayat NU”, pada 1 September 2001
Ipda Rahmatia (Kasubnit Idik VI), Selaku Unit PPA, Wawancara Tgl. 16 Mei 2024 Pada Pukul 02.00 WITA di Makssar
Kementrian Agama RI , Al-Quran dan Terjemah
Lisa Meiriska “ Analisi Tindak Pidana Aborsi Oleh Remaja Akibat Hubungan Diluar Nikah Dikota Makassar” Skripsi Universitas Umi Makassar, h.61
Muhammad Jufri, “Faktor-faktor yang berhubungan dengan tingginya angka aborsi usia dibawah “ 20 tahun” Jurnal Kesehatan Makassar, 2016
Muhammad Jufri, “Faktor-faktor yang berhubungan dengan tingginya angka aborsi usia dibawah “ 20 tahun” Jurnal Kesehatan Makassar, 2016
Prof.Dr.Sugiono,”Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif R&B”, (Alfabeta Bandung), Oktober 2022, h.207
RTN Kela s IIB Pelahira “Aborsi dalam perspektif hukum Positif ” web: [email protected]. 31 maret 2024.
Rasyidin Imran, Abortus Provocatus Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif .2013
Syamsuddin Muhammad bin Abi Al-„Abbas Ahmad bin Hamzah Ibn Syihab Ad-Din Al-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj ila Syarah al- Minhaj,Juz 7, Maktabah al-islamiy, ,h. 416
Gulardi Wignyosastro WHO dalam. “Masalah Kesehatan Perempuan Akibat Reproduksi. Makalah Seminar Penguatan Hak Reproduksi Perempuan, diselenggarakan PP Fatayat NU”, pada 1 September 2001
Tutik, Titik Triwulan.”Analisis Hukuk Islam Terhadap Prakti Aborsi Bagi Kehamilan Tidak Diharapkan (KTD) Akibat Perkosaan Menurut UndangUndang Nomor 36 Tahun 209 Tentang Kesehatan.”.
Ulfa Maria Anshor, “Fikih Aborsi Wacana Penguatan Hak Reproduksi Perempuan”, (Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2006), h.92
Rasyidin Imran, Abortus Provocatus Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif .2013
Gulardi Wignyosastro WHO dalam. “Masalah Kesehatan Perempuan Akibat Reproduksi. Makalah Seminar Penguatan Hak Reproduksi Perempuan, diselenggarakan PP Fatayat NU”, pada 1
September 2001
Tutik, Titik Triwulan.”Analisis Hukuk Islam Terhadap Prakti Aborsi Bagi Kehamilan Tidak Diharapkan (KTD) Akibat Perkosaan Menurut UndangUndang Nomor 36 Tahun 209 Tentang Kesehatan.”.
Muhammad Jufri, “Faktor-faktor yang berhubungan dengan tingginya angka aborsi usia dibawah “ 20 tahun” Jurnal Kesehatan Makassar, 2016
Diterbitkan
2025-01-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 125 times