Legal Certainty of Notary Employment Agreements with Employees Regarding the Disclosure of Confidentiality of the Contents of Deed Containing Elements of Unlawful Acts

  • Rizkitina Universitas Jayabaya
    (ID)
  • Anriz Nazaruddin Halim Universitas Jayabaya
    (ID)
  • Irhamsyah Irhamsyah Universitas Jayabaya
    (ID)

Abstract

Tanggung jawab dari karyawan Notaris terhadap kerahasiaan isi akta menjadi tidak jelas karena tidak adanya kepastian hukum terkait perjanjian kerja untuk merahasiakan isi akta. Rumusan masalah yaitu, bagaimana pertanggungjawaban karyawan Notaris dalam menjaga kerahasiaan akta terkait perjanjian kerja Notaris dan karyawan? dan bagaimana kepastian hukum perjanjian kerja Notaris dengan karyawan terkait terbukanya rahasia isi akta yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum?. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Teori Pertanggungjawaban menurut Hans Kelsen dan Teori Kepastian Hukum menurut Gustav Radbruch. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif (penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier), ditambah dengan wawancara sebagai data pelengkap. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis dan pendekatan konseptual dengan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum gramatikal dan penafsiran hukum sistematis. Hasil dari penelitian bentuk tanggung jawab hukum jika karyawan Notaris tidak merahasiakan isi maupun keterangan yang berhubungan dengan akta Notaris, maka perbuatan karyawan Notaris tersebut dapat dikategorikan ke dalam perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Seharusnya konsep hubungan hukum antara Notaris dan karyawannya berdasarkan perjanjian kerja. Pemerintah hendaknya merevisi atau membuat aturan baru dengan membentuk norma kewajiban hukum karyawan Notaris dalam menjaga kerahasiaan akta Notaris, agar memberikan kepastian hukum bagi kepentingan pihak-pihak dalam akta Notaris dari pengingkaran kerahasiaan akta yang dapat dilakukan oleh karyawan Notaris akibat kekosongan norma.

References

Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Ahdiana Yuni Lestari & Endang Heriyani, Dasar-Dasar Pembuatan Kontrak dan Aqad, Lab Hukum Universitas Muhammadiyah, Yogyakarta, 2008.
Andi Prajitno, Pengetahuan Praktis Tentang Notaris, Putra Media Nusantara, Surabaya, 2010.
Artoyo, A.R., Tenaga Kerja Perusahaan Menurut Pengertian dan Peranannya, Balai Pustaka, Jakarta, 1986.
Bahdar Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008.
Bambang Rantam Sariwanto, Peningkatan Fungsi Pengawasan, Kanisius, Yogyakarta, 2009.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Balai Pustaka, Jakarta, 2002.
Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
D.Schaffmeister, Hukum Pidana, cet.3, Citra Adiya Bakti, Bandung, 2011.
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2008.
G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Surabaya, 1999.
Ghansam Anand, Karakter Jabatan Notaris, Zifatama Publisher, Sidoarjo, 2014.
I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, 2016.
Ignatius Ridwan Widyadharma, Hukum Profesi Tentang Profesi Hukum, CV Ananta, Semarang, 1994.
Imam Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Penerbit Djambatan, Jakarta, 1987.
Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Arkola, Surabaya, 2003.
Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Banyumedia, Malang, 2012.
Kelsen Hans, (diterjemahkan oleh Raisul Mutaqien), Teori Hukum Murni, Nuansa & Nusa Media, Bandung, 2006.
Khairani, Kepastian Hukum Hak Pekerja, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2016.
Komar Andasasmita, Notaris Selayang Pandang, Gema Nusantara, Bandung, 2002.
Lanny Kusumawati, Tanggung jawab Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2006.
Libertus Jehani, Hak-Hak Karyawan Kontrak, Forum Sahabat, Jakarta, 2008.
Liliana Tedjosaputra, Etika Profesi Notaris Dalam Penegkkan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 1994.
Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Surabaya, 1999.
Margono, Asas Keadilan dan Kepastian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2019.
M.A. Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1982.
M. Luthfan Hadi Darus, Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, UII Press, Yogyakarta, 2017.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, penyitaan, pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Muclis Fatahna dan Joko Purwanto, Notaris Bicara Soal Kenegaraan, Jakarta, Watampone Press, 2003.
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Nico, Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Prima Media, Yogyakarta, 2012.
O.P Simorangkir, Etika Jabatan, Aksara Persada Indonesia, Jakarta, 2003.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Ed. I, Cet. 6, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
Pipin Syarifin, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung, 2009.
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia; Introduction to the Indonesian Administrative Law, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2001.
Ratna Herlina, Pembinaan Notaris dan Pengawasan Kode Etik Notaris, Ruzz Media, Yogyakarta, 2012.
R Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurumetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.
R. Soesili, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Peliteia, Bogor, 1995.
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2008.
Salim HS, Teknik Pembuatan Suatu akta (konsep Teoritis, Kewenangan Notarism Bentuk dan Minuta Akta, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2015.
Salim, HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis, buku II, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014.
Dedy Pramono , “Kekuatan Pembuktian Akta yang dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia”, Jurnal Lex Jurnalica, Volume 12, Nomor 3, hlm. 251, 2015.
Ghita Aprillia Tulenan, “Kedudukan dan Fungsi Akta di Bawah Tangan yang di Legalisasi Notaris”, Jurnal Lex Administratum, Volume II, Nomor 2, hlm. 249, 2014.
Hairus, “Peran Organisasi Profesi Notaris Dalam Menjaga Martabat Profesi Notaris,” Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 2, hlm.156, 2018.
La Ode Munawir, “Peran Staf Administrasi Kantor Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta (Studi Di Kantor Notaris Dengan Wilayah Hukum Kota Kendari Dan Kabupaten Buton Utara)”, Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, hlm. 9, 2015.
Lidia Margaret Sinaga, Madiasa Ablizar, and Mahmul Siregar, “Tanggung Jawab Notaris Dan Pegawai Notaris Dalam Menjaga Kerahasian AktaI,” Jurnal Visi Sosial Humaniora (VSH) 2, Nomor 2, 2021.
Mohamat Riza Kuswanto and Hari Purwadi, “Urgensi Penyimpanan Protokol Notaris Dalam Bentuk Elektronik Dan Kepastian Hukumnya Di Indonesia,” Jurnal Repertorium IV, Nomor 2, 2017.
Muhkam Arief Widodo & A.Rahmad Budiono & Bambang Sugiri, Pertanggungjawaban Perdata Notaris Akibat Penyalahgunaan Kerahasiaan Minuta Akta oleh Pekerjanya, Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2015
Prasetya Agung Laksana, “Batas-Batas Kewajiban Menjaga Kerhasiaan Notaris Dalam Kaitannya Hak Ingkar Notaris Berdasarkan Undang-Undang Tentang Notaris,” Jurnal Akta 3, Nomor 4, 2016.
Putu Putri Nugraha and I Nyoman Bagiastra, “Perlindungan Hukum Pegawai Notaris Sebagai Saksi Akta Otentik Dalam Proses Peradilan Terkait Kerahasian Akta Otentik,” Jurnal Kertha Semaya 10, Nomor 7, 2022.
Rahmida Erliyani, Muhammad Hadin Muhjad, and Lia Audia Puspita, “Kewajiban Untuk Menjaga Kerahasiaan Akta Oleh Notaris Dan Karyawan Notaris Dalam Persepktif Hukum,” Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 5, Nomor 1, 2022.
Richard Cisanto Palit, “Kekuatan Akta Di Bawah Tangan Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan”, Jurnal Lex Privatum, Volume 3, Nomor 2, April – Juni 2015.
Sinaga, Ablizar, and Siregar, “Tanggung Jawab Notaris Dan Pegawai Notaris Dalam Menjaga Kerahasian Akta”, Jurnal Visi Sosial Humaniora (VSH), Volume 02, Nomor 02, Desember 2021.
Zaenal Efendi, “Analisis Kontrak Kerja Di Kantor Notaris: Tinjauan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 8, Nomor 2, hlm.53-58, 2018.
Published
2024-05-31
How to Cite
Rizkitina, Halim, A. N., & Irhamsyah, I. (2024). Legal Certainty of Notary Employment Agreements with Employees Regarding the Disclosure of Confidentiality of the Contents of Deed Containing Elements of Unlawful Acts. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 5(2). https://doi.org/10.24252/shautuna.v5i2.49718
Section
Artikel
Abstract viewed = 30 times