Perlindungan Hukum bagi Para Pihak terkait Pemalsuan yang Dilakukan oleh Karyawan Kantor Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik

  • Enden Suminar Universitas Jayabaya
    (ID)
  • Wira Franciska Universitas Jayabaya
    (ID)
  • Taqiyuddin Kadir Universitas Jayabaya
    (ID)
Kata Kunci: Pemalsuan Akta, Karyawan Notaris, Perlindungan Hukum

Abstrak

Fenomena yang terjadi bahwa banyaknya kasus pemalsuan yang dilakukan oleh karyawan kantor Notaris dalam pembuatan akta otentik yang tidak sesuai dengan prosedural dalam pembuatan akta otentik. Berdasarkan latar belakang tersebut, terdapat rumusan masalah yaitu, bagaimana akibat hukum akta otentik terkait pembuatan aktanya dipalsukan oleh karyawan kantor Notaris? dan bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak terkait akta yang dipalsukan oleh karyawan kantor Notaris? Teori yang digunakan adalah Teori Akibat Hukum menurut Soeroso dan Teori Perlindungan Hukum menurut Satjipto Rahardjo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis dan pendekatan konseptual dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum gramatikal dan penafsiran hukum sistematis. Dari hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa akibat hukum terhadap akta otentik yang mengandung unsur pemalsuan dan dalam pembuatannya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka akta otentik tersebut dapat diajukan pembatalan karena merupakan suatu tindakan yang mengandung cacat prosedur yaitu tidak berwenangnya Notaris dan/atau selaku PPAT untuk membuat akta otentik sedangkan perlindungan hukum bagi para pihak akibat terjadinya pemalsuan yang dilakukan oleh karyawan Notaris yaitu para pihak dapat melaporkan karyawan Notaris untuk meminta pertanggungjawaban secara pidana karyawan Notaris dan pertanggungjawaban secara perdata Notaris.

Referensi

Agus Pandoman, Teori & Praktek Akta Perikatan Publisitas & Non Publisitas, PT. Raja Utama Kreasi, Jakarta, 2017.
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Atas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersil, Kencana, Jakarta, 2013.
Ahyar Ari Gayo, Notaris (Perspektif Pengawasan, Pendidikan dan Perbuatan Pidana), Balitbangkumham Press, Jakarta, 2020.
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Fred B.G. Tumbuan, Kekuatan Mengikat Perjanjian Dan Batas-Batasnya, Makalah, Jakarta, 1998.
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2009.
Hartanti Sulihandari & Nisya Rifiani, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris, Dunia Cerdas, Jakarta, 2013.
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.
Ismu Gunadi, Cepat Mudah Memahami Hukum Pidana, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2011.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya Offset, Bandung, 2008.
Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2003.
Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak, Memahami Kontrak Dalam Persfektif Filsafat Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2012.
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2011.
Pieter E Latumenten, Cacat Yuridis Akta Notaris Dalam Peristiwa Hukum Konkrit dan Implikasi Hukumnya, Tuma Press, Jakarta, 2011.
Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981.
Putri A.R, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris, PT. Sofmedia, Cet.2, Jakarta, 2020.
Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Pascasarjana FH Universitas Indonesia, Jakarta, 2003.
Roscoe Pound, Introduction to The Philosophy of Law, Terjemahan Muhammad Rajab, Pengantar Filsafat Hukum, Bharata, Jakarta: 1996.
Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuata Akta, Mandar Maju, Bandung, 2011.
Simanjuntak, P.N.H., Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2007.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Soeroso, R., Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1992.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1980.
Tan Thong Kie, Studi Notariat & Serba Serbi Praktek Notaris, PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2011.
Agus Toni Purnayasa, “Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris Yang Tidak Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Autentik”, Jurnal Hukum Kenotariatan Acta Comitas, Volume 3 Nomor 3, hlm. 403, 2018.
Albertus Dicky Andrianto (et al), “Penerapan Asas Kehati-hatian Dalam Pembuatan Akta Otentik Oleh Notaris”, Jurnal Preferensi Hukum, Volume 4, Nomor 1, hlm 24, 2022.
I Kadek Agus Satria Darma Putra, “Pertanggungjawaban Notaris Secara Perdata Terhadap Pembuatan Minuta Akta Akibat Penyalahgunaan Kerahasiaan Minuta Akta Oleh Mantan Pekerjanya”, Indonesian Notary, Volume 3, Nomor 21, hlm. 326, 2021.
Latifa Mustafida, “Penerapan Doktrin Misbruik Van Omstandigheiden terhadap Pembatalan Akta Notaris Berdasarkan Putusan Pengadilan”, Lex Renaissance, Volume 02, Nomor 01, hlm. 79, 2017.
Lidia Margaret Sinaga (et.al), “Tanggung Jawab Notaris dan Pegawai Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta”, Visi Sosial Humaniora, Volume 2, Nomor 2, hlm. 158, 2021.
Lutifa, (et.al), “Tanggjung Jawab Notaris Atas Pelanggaran Terhadap Penandatanganan Akta Yang Tidak Dilakukan Dihadapan Notaris”, Tanjungpura Acta Borneo Journal, Volume 1, Nomor 1, hlm 45, 2022.
Muhammad Ridho Rifani, (et.al), “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris/PPAT Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Karyawan Notaris/PPAT”, Collegium Studiosum Journal, Volume 6, Nomor 1, hlm. 329, 2023.
Retna Gumanti, “Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata)”, Jurnal Pelangi Ilmu, Volume 05, Nomor 01, hlm. 8, 2012.
Rouli Anita Velentina, “Pertanggungjawaban Hukum PPAT Akibat Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Pegawainya”, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Volume 6, Nomor 2, hlm 722. 2022
Siti Hajati Hosein, “Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pemberi Kerja Dalam Hal Terjadi Perbuatan Melawan Hukum”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 49, Nomor 3, hlm. 743, 2019.
Zainal Asikin, (et.al), “Pemberhentian PPAT Yang Dinyatakan Pailit Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016”, Jatiswara Jurnal Ilmu Hukum, Volume 32, Nomor 3, hlm. 592, 2017.
-Putusan Nomor 359 K/Pid/2021
-Putusan Nomor 16/Pid.B/2018/PN Mtr
-Putusan Nomor 185/Pid B/2017/PN Cms
Diterbitkan
2024-05-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 124 times