Legal Protection for Consumers in Purchasing Mortgage Houses by Passing Credit Without the Bank's Knowing

  • Desi Verawati Universitas Jayabaya
    (ID)
  • Cicilia Julyani Tondy Universitas Jayabaya
    (ID)
  • Amelia Nur Widyanti Universitas Jayabaya
    (ID)
Keywords: Legal Protection, Consumer, Mortgage House

Abstract

The process of buying a house through a Home Ownership Credit all the time is always met with obstacles in installment payments, so that the buyer is in default because he does not pay the installments according to the agreement signed between the buyer and the bank. The formulation of this research problem is what are the legal consequences of the transfer of the purchase and sale of the object of home ownership credit guarantee in a credit pass transaction without the knowledge of the bank and how is the legal protection for consumers in the purchase and sale of home loan guarantee objects in a credit pass transaction without the knowledge of the bank. The theories used in this study are according to Moch, Ismaeni, Legal Protection Theory, Civil Contract Theory according to Sudikno Mertokusumo. The method used in this study is normative juridical (research on literature law or secondary data with sources of primary, secondary and tertiary legal materials). The research approach used is a legal, case, analytical approach and a conceptual approach with legal material collection techniques carried out by identifying and inventorying legal rules, book literature, and other legal materials. The technique of analyzing legal materials is carried out by grammatical legal interpretation and systematic interpretation. From the research, it was concluded that the transfer of home loans without the knowledge of the bank as a creditor before the credit is paid off is an act that should not be done by the debtor. The impact of this action is the emergence of risks to the debtor who accepts and sullito to take a certificate for the new debtor and in the credit over.

References

Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Prespektif Hukum Dan Etika, Yogyakarta,UII Pres, 2009.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Bandung:PT. Citra Aditya Bakti, 1999. Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian,PT Bumi Aksara Jakarta, 2002.
Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain Yang Melekat pada tanah dalam konsepsi penerapan asas Pemisahan Horisaontal Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 1996.
Effendi Perangin, Praktik Jual Beli Tanah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012
A. Sumaryono, Etika Profesi Hukum Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, kanisius,Yogyakarta,2005.
Eugenia Liliawati Mulyono dan Amin Tunggal, Eksekusi Grosse Akta Hipotik oleh Bank” Cet.IJakarta : PT. Rineka Cipta 1996
Anke Dwi Saputro ed, 100 Tahun INI, Jati Diri Notaris Indonesia: Dulu,sekarang dan di Masa Mendatang, Jakarta: Gramedia Pustaka, 2009
Ey Mulya, ‘Asas Keseimbangan Pada Perjanjian Kredit Perbankan Dengan Nasabah Pelaku Usaha Kecil’, Jurnal Bina Mulia Hukum, 2016
G.H.S.Lumbun Tobing, Peraturan Jabatan Notariat, cek 3, Erlangga, Jakarta 1983.
Fransisco Ch. Poae, Henry R. Ch. Memah dan Marthin L. Lambonan, “Pertanggungjawaban Hukum terhadap Notaris dalam Kesalahan Pembuatan Akta”, Lex Et Societatis Vol. VIII, Desember 2020
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung,PTRefika Aditama, 2014
,Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris Bandung PT Refika Aditama,2015
, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Bandung,PT. Refika Aditama, 2014.
,Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Cet 1, Reflika Aditama Bandung, 2008.
Jan Gijssels and Mark Van Hoeke, Apakah Teori Hukum Itu?, Terjemahan B.Arief Sidharta, Universita Katolik Parahyangan, Bandung, 2000.
O.P Simorangkir, Dasar-dasar dan Mekanisme Perbankan, Cetakan Ke 1 Yangrat, Jakarta,2009.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, PT Bina Ilmu, 1987.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet-VI, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2010
Philipus M.Handjon, Perlindungan hukum bagi rkyat Indonesia, PT.Bina Ilmu Surabaya, 1987.
Purnadi Purbacaraka, R.F.S, Beberapa Pemikiran Kearah Pemantapan Penegakan Hukum, Indo-HillL, Co. 85: Jakarta,1985.
Koentjaraningrat, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Edisi Ketiga, Jakarta: Gramedia,1993.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya Offset, Bandung, 2008.
Maria Alfors, Implementasi Perlindungan Indikasi Geografi atas produk-produk masyarakat lokal dalam perspektif hak kekayaan intelektual, Ringkasan Disertasi Dokter, Universitas Brawijaya,Malang, 2010.
Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung, 1983 Moch. Isnaeni, Seberkas Diorama Hukum Kontrak, Revka Petra Media, Surabaya,
2018.
M.Luthfan hadi darus,Hukum Notariat dan tanggung jawab jabatan Notaris, Yogyakarta, UII Pres, 2017.
Mulyono, Eugenia Liliawati dan Tunggal, Amin, Eksekusi Grose Akta Hipotik Oleh Bank, PT. Rineka Cipta,Jakarta 1996.
Munir Fuady, Ketentuan dan Syarat-syarat Umum Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Buku Kedua, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2004
Rachmadi Usman, Aspek-aspek Hukum Perbankan Indoneisa, Gramedia Pustaka utama, Jakarta,2003.
Riawan Amin, Menata Perbankan Syariah di Indonesia,UIN, Jakarta, 2008. R.Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bandung, Bina Cipta, 1979.
R. Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung :PT. Citra Aditya Bakti, 1992
Ridwan H. R. Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada: Jakarta 2006. Rina Sari Dwi Juli, wawancara, PPAT/Notaris Kota Bogor, Bogor, 14 Januari 2023
R. Wirjono Prodjodikoro, Azaz-Azaz Hukum Perdata, Bandung: Sumur, 1983.
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa, 1963.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberti, 1986.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta , 1986 Soerjono Soekanto dan Oije Salman, Disiplin Hukum dan Disiplin Sosial, Cet II,
Radjawali,2007
Soerjono Soekarto dan Sri Mahmudji. ,Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan singkat, Raja Grafindo Persada., Jakarta,2003.
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia,Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jakarta, 2006. Sofyan Sofyan, Hukum Positif Dan the Living Lawa Eksistensi Dan
Keberlakuannya Di Masyarakat., DIH Jurnal Ilmu Hukum, 2017 Subekti, Hukum Perjanjian, cet. XXIII, Jakarta: Intermasa, 2010.
Sulistiani dan Jawade Hafidz, Kerjasama Notaris-PPAT Terhadap Bank Di Dalam pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan, Jurnal Akta Vol.4 No.4 Desember 2017
Suharnoko, Hukum Perjanjian, cetakan ke-3, Jakarta, 2004
Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, 2006
Susesno,Frans Magnis, Etika Sosial, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.,1989 Sjaifurrachaman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta,
Mandar Maju, Bandung, 2011
Sutarno, Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Alfabetha, Jakarta, 2005 Tantri,T.A., Bank dan Lembaga Keunangan., Jakarta ; Raja Grafindo Persada.2012 Teguh Samudera, Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, PT Alumni, Bandung,
2004
Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Kencana, 2008
Syariah IAIN Sumatera Utara, Volume 12, Nomor 02 Juni 2016
Yasid, Aspek-aspek Penelitian Hukum; Hukum Islam – Hukum Barat, Cetakan I, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010
Wulan Angka Sari and Raden Rustam Hidayat, Analisis Sistem Prosedur Pemberian Kredit Kepemilikan Rumah BTN Bersupsidi Dalam Usaha Mendukung Pengendalian Manajemen Kredit, Jurnal Administrasi Bisnis, 2016.
Published
2024-05-31
How to Cite
Verawati, D., Tondy, C. J., & Widyanti, A. N. (2024). Legal Protection for Consumers in Purchasing Mortgage Houses by Passing Credit Without the Bank’s Knowing. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 5(2). https://doi.org/10.24252/shautuna.v5i2.49720
Section
Artikel
Abstract viewed = 29 times