POLIGAMI DALAM REINTERPRETASI

  • Abdillah Mustari

Abstrak

 

 Al-Qur‟an and hadis are as Islamic Law resources and there is no differences in terms of masdar al-Ahkam al-Syarī‟ah al-Islamiyah. But, there will be different opinions and understanding with respect to Islamic thought. Such differences can be found within historical Islamic thought during human life. One example is about polygamy in which raises question based on both from al-Qur‟an and hadis. Muslim Intellectuals and scholars including classical and Contemporary Muslim scholars and contemporary Indonesian Muslim scholars have various perceptions on polygamy. Al-Qur‟an dan hadis Nabi Saw adalah sumber utama ajaran Islam, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal proporsinya sebagai masdar al-Ahkam al-Syarī‟ah al-Islamiyah. Namun ketika keduanya disentuh oleh pemikiran murni manusia, maka konklusi yang mereka dapatkan tidak mutlak selalu selamat dari perselisihan persepsi. Perselisihan persepsi inilah nampaknya yang dominan mewarnai lembaran sejarah pemikiran hukum Islam pada berbadai aspek persoalan yang dihadapi oleh umat manusia sepanjang masa. Diantara perkara yang diperselisihkan kepastian hukumnya adalah poligami. Islam sebagai agama yang membawa ajaran multi kompleks, maka pembicaraan tentang poligami pasti tidak luput dari al_Qur‟an dan hadis Nabi saw sebagai sumber ajaran Islam. Akan tetapi, ketika keduanya berbicara tentang poligami, maka umat Islam tidak satu persepsi dalam memahami pembicaraan al-Qur‟an dan hadis tersebut, bahkan kemudian menimbulkan perdebatan yang berkepanjangan oleh para fuqaha, tokoh-tokoh intelektualis, dan modernis muslim, hingga persoalan ini menjadi aktual sepanjang masa, baik dari perspektif klasik, kontemporer dan keindonesiaan.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 2785 times