HUBUNGAN HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM POSITIF
Abstract
Artikel ini membahas tentang hubungan hukum Islam dengan hukum positif, keharmonisan hukum positif dengan hukum Islam. Hukum Islam ini merupakan hukum yang bersumber dari wahyu Tuhan, sekaligus melibatkan penalaran dan analisis manusia memahami wahyu tersebut. Ijtihad yang dilakukan para jurist muslim merupakan bukti kongkrit keterlibatan manusia dalam menggali hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum positif bertujuan untuk kepentingan duniawi yang berkenaan dengan lahiriah bagi kepentingan kebendaan dengan berbagai seluk beluknya. Sedangkan hukum agama, merupakan ketetapan Allah untuk mewujudkan kemaslahatan dan kepentingan manusia lahir batin, dunia dan akhirat.Downloads
Download data is not yet available.
References
A.Yasid, “Hukum Islam Versus Positivisme Barat (Kajian Perbandingan Mazhab Jurisprudensi Perspektif Ilmu Hukum),” al-manahij 6, No. 1 Januari 2012.
Aburaera, Sukarno. dkk. Filsafat Hukum Teori dan Praktik, Cet. III; Jakarta: Kencana, 2015.
Cahyadi E, Antonius. Fernando M. Manulang, Pengantar ke Filsafat Hukum, Cet. V: Jakarta: Kencana, 2015.
Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Mekar Surabaya, 2005.
Djamil, Fathurrahman. Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.
Effendi, Satria. Ushul Fiqh, Cet. VIII; Jakarta: Kencana, 2014.
Muhammad Syah, Ismail. Filsafat Hukum Islam, II, Jakarta: Bumi Aksara, 1992.
Published
2018-08-10
How to Cite
Hanafi, D., & Anggraini, A. (2018). HUBUNGAN HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM POSITIF. Sulesana: Jurnal Wawasan Keislaman, 12(1), 36-44. https://doi.org/10.24252/sulesana.v12i1.5666
Issue
Section
Artikel