Manajemen Pengelolaan Tanah Wakaf melalui Sosialisasi Nazhir di Kelurahan Mangasa Kota Makassar
Abstract
Pengetahuan tentang manajemen pengelolaan tanah wakaf melalui sosialisasi nazhir ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan peran nazhir dalam pengelolaan wakaf yang terjadi pada Kelurahan Mangasa. Pengelolaan wakaf yang terdapat di kelurahan mangasa dipengaruhi oleh keaktifan sumber daya manusia. Jenis penelitian in bersifat deskriptif kualitatif. Hasil yang didapat adalah Nazhir yang berada di Kelurahan Mangasa. Hasil yang diperoleh adalah kebanyakan nazhir tidak melaporkan hasil sertifikat yang telah ia dapatkan pada KUA kecamatan Tamalate kota Makassar.
Kata kunci : wakaf, manajemen, pengelolaan, nazhir.
References
Abdul Latief,(58), Nazhir Masjid Nurul Muhajirin, 26 juni 2020
Andi Iksan,(56), Nazhir Husnuddin Wal Amien, Wawancara 26 Mei 2021
Antonio, M. S. Pengelolaan Wakaf secara Produktif, dalam Achmad Djuneidi, Menuju Era Wakaf Produktif. Mumtaz Publishing. Jakarta. 2008.
Arif, Syafrudin, Wakaf Tunai Sebagai Alternatif Mekanisme Redistribusi Keuangan Islam, Jurnal Ekonomi Islam La Riba. 2010.
Basriana, ,” Profil Pendidikan Di Kawasan Lorong: Studi Kasus Di Kecamatan Tamalate Kota Makassar”. 2016
Budiman, A. A. 2011. Akuntabilitas Lem- baga Pengelola Wakaf. Jurnal Walisongo . 2011
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haki, 2003. Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia, Proyek Pengelolaan Zakat dan Wakaf, Jakarta
Djunaidi, A. Paradigma Baru Wakaf di Indonesia. Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Departemen Agama RI. 2005.
Drs. Usman (57), nazhir Masjid Darussalam. 26 Juni 2020
H. WARIS, STAF PENGELOLAAN WAKAF, 26 MEI 2021.
in Emy Prastiwi, Anik,. Perkembangan Instrumen Sukuk dalam Mendukung Pembangunan Infrastruktur, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam Surakarta,. 2017
Irwansyah (48), Nazhir Masjid Babu taubah, 26 Juni 2020
Julia Brenen, Memadu Metode Penelitian : Kualitatif dan Kuantitatif. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2005,
Kholid, Muhammad,. Raditya Sukmana dan Kamal Abdul Kareem Hassan, 2007, Waqf through Sukuk Al-Intifa’a : A Proposed Generic Model, Paper presented to a conference “Research and Development: The Bridge between Ideals and Realities”. IIUM International Conference on Islamic Banking and Finance, April 24, 2007.
Megawati, D. Pengelolaan dan Pe- ngembangan Wakaf Produktif di Kota Pekanbaru. Jurnal Hukum Islam, 2014.
Nurul Zuriah, Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan. Jakarta : Bumi Aksara, 2006, hlm. 92.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, bab II, pasal 11.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, bab II, pasal 32
Yusrin,2020, Kepala KUA Kecamatan Tamalate