TAFSIR QS. AN-NUR 24:32 TENTANG ANJURAN MENIKAH (Studi Analisis Hermeneutika Ma’na Cum Maghza)
Abstract
Pada era sekarang, modal bisa dikatakan sebagai syarat utama untuk membangun rumah tangga. Namun Al-Qur’an berkata lain, Al-Qur’an menyerukan untuk menikah meskipun dalam keadaan fakir. Hal ini tentu saja mengalami kontradiksi dengan konteks sekarang yang mengharuskan modal sebelum pernikahan. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk menggali lebih lanjut anjuran menikah dalam QS. An-Nur 24:32 dengan beberapa pertanyaan. Apa maksud dan tujuan QS. An-Nur 24:32 memerintahkan menikah meskipun dalam keadaan fakir ?, kemudian bagaimana signifikansi dari QS. An-Nur 24:32 diimplementasikan dalam konteks sekarang ?. Untuk menjawab rumusan masalah di atas, penelitian ini akan menggunakan teori hermeneutika ma’na cum maghza yang dipopulerkan oleh Sahiron Syamsuddin. Dari penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa anjuran menikah dalam keadaan fakir bukanlah maksud dan tujuan utama dari QS. An-Nur 24:32, melainkan sebagai pembebas bagi para budak dan hamba sahaya, anjuran untuk lebih menghargai orang-orang yang tidak mampu, serta anjuran menikah bagi yang telah mampu.
Kata kunci: QS. An-Nur, menikah, maghza.
References
Adhim, Mohammad Fauzil. Indahnya Pernikahan Dini. Jakarta: Gema Insani Press, 2010.
Fadillah, M. Menikah itu Indah. Yogyakarta: Elangit7 Publishing, 2014.
Fadlyana, Eddy dan Shinta Larasti. “Pernikahan Dini dan Permasalahannya.” Jurnal Sari Pediatri 11, No. 2 (2009).
Fakhriah, Nur Izzah. “Anjuran untuk Menyegerakan Nikah: Tafsir Ulama Nusantara atas Surat An-Nur Ayat 32 dan Al-Talaq Ayat 4.” Skripsi S1 yang tidak dipublikasikan. UIN Syarif Hidayatullah. 2017. http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/37193. Internet. Diakses pada tanggal 27 November 2019.
King, Roberta R. dan Sooi Ling Tan. Uncommon Sounds: Songs of Peace and Reconciliation Among Muslims and Christians. Oregon: Wipf and Stock Publisher, 2014.
Mansur, Ali. Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam. Malang: UB Press, 2017.
Manẓu̅r, Ibnu. Lisa̅n Al-‘Arab. Kairo: Dar Al-Ma’arif, tt.
Ṣabuni, Muhammad ‘Ali As-. Rawai’u Al-Baya̅n: Tafsi̅r A̅ya̅ti Al-Ahka̅m, Jilid 2, tt.
Syam, Siti Arifah. “Perluasan Rezeki Bagi Orang Menikah Menurut Surah An-Nur Ayat 32” Skripsi S1 yang tidak dipublikasikan. UIN Sumatera Utara Medan. (2018). http://repository.uinsu.ac.id/5708/. Internet. Diakses pada 27 November 2019.
Syamsuddin, Sahiron. Hermeneutika dan Pengembangan Ulumul Qur’an. Yogyakarta: Nawasea Press, 2017.
Syamsuddin, Sahiron. “Ma’na cum Maghza Approach to The Qur’an: Interpretation of Q. 5:51” Jurnal Advances in Social Science , Education and Humanities Research, vol. 137 (2017): 131-136. https://www.atlantis-press.com/proceedings/icqhs-17/25890929. Internet. Diakses pada 28 November 2019.
Tabari, Muhammad Ibn Jari̅r At-. Ja̅mi’ Al-Baya̅n ‘an Ta’wi̅l A̅yi Al-Qur’a̅n Jilid 5. Beirut: Al-Risalah, 1994.
Thobroni, M. dan Aliyah A.Munir. Meraih Berkah dengan Menikah. Yogyakarta: Pustaka Marwa, 2010.
Qutb, Sayyid. Tafsi̅r Fi Ẓila̅lil Qur’a̅n di Bawah Naungan Al-Qur’an Jilid 6. terj. As’ad Yasin dkk. Jakarta: Gema Insani Press, 2003.